Ya Ampun,???. Penampungan Minyak Goreng Bekas Di Tanjung Sengkuang Diduga Tak Ada Izin, Bahkan Pemiliknya Balik Tantang Wartawan, Oooo Mantap,???.

KABIRO LIPUTAN1 BATAM

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:44 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diminta Kepada Pihak APH Agar Segera Turun Tangan.

BATAM – Aktivitas penampungan minyak goreng bekas atau minyak jelantah di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa operasi tersebut berlangsung tanpa izin resmi.

Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan kesehatan yang dapat ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lokasi, pada Senin, 24 Februari 2025, ditemukan minyak goreng bekas yang telah disuling dimasukin ke jerigen dengan merek Bimoli.

Menurut informasi yang beredar, fasilitas penampungan tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), izin Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta tidak memiliki izin transportir limbah.

Sementara itu, Tony, pemilik penampungan minyak goreng bekas saat dikonfirmasi menyarankan wartawan untuk menanyakan soal perizinan ke dinas terkait.

Bahkan dirinya menantang Wartawan, bahwa berita yang tayang tersebut seolah-olah mainan baginya. “Waduh kurang mantap beritanya, kirain berita Bimoli,” Tantang Tony Pemilik Penampungan Minyak Goreng Bekas tersebut.

Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil tindakan tegas kepada pemilik Penampungan Minyak Goreng Bekas tersebut karena diduga tidak memiliki Dokumen Perizinan UKL, UPL, Dan TPS.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Dinas Perdagangan Kota Batam. [ALBAB]

Berita Terkait

Mafia Tambang vs. Negara: Ketika Hukum Tumpul di Hadapan Kapital dan ‘Beking’ Kasus tambang bauksit ilegal di Kabil,
Membisu di Pusaran Judi: Skandal ‘Tutup Mata’ Polsek Bengkong atas Operasi KIM
Pertanyaan Tajam untuk Polsek Bengkong: Siapa di Balik Panggung?
Pungli ‘Beking’ Tambang? Jaringan Pemodal Kuat Diduga Otak di Balik Keberanian Melawan Hukum
Polri Gelar Bakti Sosial 35 Tahun IKDB 90, Bagikan 1.485 Paket Sembako di Rempang Batam
Praperadilan Warga Batam M. Fahyumi Melawan Polda Kepri: Gugat Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Dikonfirmasi Terkait SPB Kapal di Tanjung Uma, Syahbandar Ajak Wartawan Bertemu Pengurus Pelabuhan, Ada Kongkalikong Kah?
Kok Bisa Ya,!!!. Parman Diduga Kebal Hukum Ada Apa Dan Ini Perlu Dipertanyakan, Terkait Galian C Cut And Fill Di Nongsa Batam,!!!.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:46 WIB

Bupati Karo Membuka Rapat Koordinasi Awal Persiapan Festival Bunga dan Buah Tahun 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:40 WIB

MUPEL XXIII PERMATA GBKP Jadi Momentum Penguatan Pelayanan Generasi Muda

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pemkab Karo Hentikan Aktivitas PT Kabanjahe Agro Plantations Indonesia, Beroperasi Tanpa Izin Lengkap.

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:32 WIB

 Langkah Nyata Mewujudkan Masyarakat Sehat dan Produktif,Germas Pilihan Terbaik.

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:48 WIB

Dengan Semangat Persatuan dan Kemajuan Bangsa,Pemkab Karo Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke -118.

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:38 WIB

Pemkab Karo Ikuti Rakornas Pariwisata Tahun 2026 Secara Daring

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Hari Kebangkitan Nasional ke-118,Di Peringati Pemkab Karo, Ziarah Serta Tabur Bunga Di Makam Pahlawan .

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:13 WIB

MTQ XXIV Kabupaten Karo Jadi Momentum untuk Menghasilkan Generasi Unggul dan Berkarakter.

Berita Terbaru