Nagan Raya Liputan 1 – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Nagan Raya kembali terbongkar setelah polisi mengamankan seorang terduga pengedar bersama 114 paket sabu siap edar.
Operasi penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya pada Selasa, 13 Januari 2026, di kawasan Desa Sido Jadi, Kecamatan Darul Makmur.
Terduga pelaku berinisial RS (48) diamankan di sekitar Masjid PT Socfindo setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam upaya penangkapan tersebut, pelaku sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan di saku celana dan tas samping dengan total berat mencapai 114,89 gram.
Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut disita sebagai barang bukti.
Kepolisian memastikan kasus ini tidak berhenti pada satu pelaku. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang hingga kini masih buron.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat. [MARFIRAH]













































