Dinilai Berbelit-belit, Kades Barung Kersap Non-Aktif dan Kadus Dituntut 1 Tahun Penjara

LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 22:29 WIB

50293 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan 1 Net, Kabanjahe. |  Persidangan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap, kembali digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe pada Kamis (12/2/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karo.

Dalam persidangan tersebut, JPU Kejari Karo;Ruth Ulam Sari S.H., menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat untuk melengkapi dokumen APBDes Barung Kersap tanpa prosedur yang sah.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menjatuhkan tuntutan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Tobat Perangin-angin (Kades Non-Aktif), Dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan jeratan Pasal 391 ayat (2) KUHP.

Terdakwa Bayu Andika Perangin-angin (Kadus 1) Dituntut pidana penjara selama 1 tahun dengan jeratan Pasal 391 ayat (1) KUHP.

Alasan Tuntutan: Terdakwa Dinilai Berbelit-belit

Meskipun jadwal sidang sempat mengalami penundaan, proses hukum tetap berjalan hingga pembacaan tuntutan selesai.

Terdapat poin krusial yang terungkap,melalui konfirmasi awak media kepada JPU Ruth Ulam Sari SH terkait besaran tuntutan tersebut,

Melalui pesan singkat WhatsApp oleh awak media, pihaknya menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP baru. Ketika dibandingkan dengan perkara serupa yang hanya dituntut 10 bulan, JPU juga memberikan penegasan mengenai sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung.

“Kasus sama, tapi sikap terdakwa di persidangan berbeda. Kalau di perkara ini kami menilai terdakwa berbelit-belit,” ungkap JPU menjawab konfirmasi wartawan.

Tindakan para terdakwa dinilai telah mencederai integritas tata kelola administrasi pemerintahan desa ,serta merugikan Ketua BPD yang tanda tangannya dicatut secara sepihak ( Tanpa Sepengetahuan).

Menanggapi tuntutan tersebut, Majelis Hakim PN Kabanjahe memberikan kesempatan bagi terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi).

Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada agenda berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.

Untuk diketahui, saat ini Tobat Perangin-angin,telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, berdasarkan dengan terbitnya surat keputusan Bupati Karo, untuk mempermudah jalannya proses hukum dan demi keberlangsungan system pemerintahan desa.
(Dates Sinuraya).

Berita Terkait

Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Menuju Karo Bersih, Aman, Sehat, Resik, Indah di Kecamatan Dolat Rayat
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI
Tim Satgas Saber Pelanggaran Harga,Mutu Dan Pangan ,Cek Harga Jelang Hari Raya
Pemkab Karo Ikuti Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provinsi Sumatera Utara
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus PERSI–MAKERSI Wilayah Sumatera Utara
Sekda Kab Karo Hadiri Rakorwil P2DD dan High Level Meeting TP2DD Tahun 2026
Pemkab Karo Gelar Apel Gabungan, Siapkan Langkah Antisipasi Pangan Menjelang Hari Besar Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Peringati HUT RI ke – 81 , Pemdes Tanjung Kilang Kecamatan Durai Adakan Berbagai Lomba Pesta Rakyat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Lomba Gerak Jalan Kreasi Meriahkan Peringatan HUT RI ke – 81 Desa Lubuk Kecaman Kundur.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Peduli Keselamatan Nelayan, Satpolairud Polres Karimun Bagikan 30 Life Jacket Kepada KUB Bintang Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:59 WIB

Kepala Desa Tanjung Berlian Barat Mengunjungi TPQ Baiturrahim Dusun Tiga Tanjung Berlian Barat.

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:57 WIB

Pemerintah Desa Tebias Adakan Musyawarah Desa (Musdes) LPDP dan LKPPD tahun 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:26 WIB

Kapolres Karimun Imbau Warga Tetap Tenang, Distribusi BBM Dipastikan Aman

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:57 WIB

Dari Lahan Polres, Polres Karimun Dorong Ketersediaan Pangan Berkelanjutan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:02 WIB

Kebijakan Anggaran 2026 Dikhawatirkan Tekan Daya Kerja Pemerintahan Desa

Berita Terbaru