Praperadilan Warga Batam M. Fahyumi Melawan Polda Kepri: Gugat Penangkapan dan Penetapan Tersangka

LIPUTAN 1

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 04:28 WIB

50462 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – M. Fahyumi bin Syarbini, warga Kota Batam, menggugat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Batam. Gugatan ini dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, dan didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Agustinus Nahak, S.H., M.H., Yanuarius Nahak, S.H., M.H., Julius Rolan Lajar, S.H., Marcelinus Abi, S.H., serta Annisa Mumtakhanah Vidi, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Permohonan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Kepri terhadap Fahyumi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 29 Mei 2025.

Dalam dokumen permohonan yang diajukan, tim kuasa hukum memaparkan sejumlah keberatan yang menurut mereka mencerminkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip hukum acara pidana. Salah satu keberatan utama adalah terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap handphone dan 11.120 liter BBM, yang disebutkan berlangsung tanpa surat perintah dari atasan penyidik maupun penetapan dari pengadilan. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP, yang mewajibkan adanya dasar hukum formal dalam setiap tindakan paksa oleh aparat penegak hukum. Barang bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah tersebut, menurut pemohon, tidak dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka.

Selain itu, penangkapan terhadap Fahyumi juga dipermasalahkan. Kuasa hukum menyebut bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan, dan tidak dalam kondisi tertangkap tangan. Hal itu dianggap melanggar Pasal 17 KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur tata cara penangkapan secara sah. Mereka menyatakan bahwa tindakan penangkapan tanpa memenuhi syarat sah formil dan materil harus dianggap tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan prinsip due process of law.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dalam proses penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan status tersangka, Fahyumi disebut tidak didampingi penasihat hukum. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP. Pendampingan hukum, menurut kuasa hukum, merupakan hak fundamental yang wajib diberikan sejak awal proses penyidikan, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.

Kuasa hukum juga menggugat keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya. Mereka menyatakan bahwa bukti yang digunakan tidak memenuhi kriteria sebagai bukti permulaan yang cukup sebagaimana diinterpretasikan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014. Bahkan, menurut mereka, bukti yang diajukan cacat hukum karena diperoleh melalui tindakan penyitaan yang ilegal. Penetapan tersangka yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah tersebut, menurut mereka, merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang yang mencederai asas legalitas dan kepastian hukum.

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan. Mereka meminta hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Kepri tidak sah dan batal demi hukum. Mereka juga menuntut agar laporan polisi serta surat penetapan tersangka terhadap Fahyumi dinyatakan cacat hukum. Selain itu, kuasa hukum memohon agar pengadilan memerintahkan agar Fahyumi dibebaskan dari tahanan, barang bukti dikembalikan, serta proses penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mereka juga meminta agar hak-hak hukum Fahyumi dipulihkan dan Polda Kepri dihukum membayar biaya perkara.

Permohonan praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum. Banyak kalangan pengamat dan praktisi hukum menanti hasil sidang praperadilan ini, yang dinilai dapat menjadi tolok ukur atas sejauh mana prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia ditegakkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

(TIM NPLO)

Berita Terkait

Mafia Tambang vs. Negara: Ketika Hukum Tumpul di Hadapan Kapital dan ‘Beking’ Kasus tambang bauksit ilegal di Kabil,
Membisu di Pusaran Judi: Skandal ‘Tutup Mata’ Polsek Bengkong atas Operasi KIM
Pertanyaan Tajam untuk Polsek Bengkong: Siapa di Balik Panggung?
Pungli ‘Beking’ Tambang? Jaringan Pemodal Kuat Diduga Otak di Balik Keberanian Melawan Hukum
Polri Gelar Bakti Sosial 35 Tahun IKDB 90, Bagikan 1.485 Paket Sembako di Rempang Batam
Dikonfirmasi Terkait SPB Kapal di Tanjung Uma, Syahbandar Ajak Wartawan Bertemu Pengurus Pelabuhan, Ada Kongkalikong Kah?
Kok Bisa Ya,!!!. Parman Diduga Kebal Hukum Ada Apa Dan Ini Perlu Dipertanyakan, Terkait Galian C Cut And Fill Di Nongsa Batam,!!!.
Pelabuhan Hambali Disorot, Kapal Bawa Buah Impor Bebas Bongkar Muat

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:18 WIB

Dugaan Masalah Dalam Pembangunan Puskesmas Pembantu di Desa Jipang, Gowa  

Kamis, 6 November 2025 - 10:32 WIB

Pekerja Rehabilitasi Musallah di Takalar Abaikan Keselamatan Kerja, Dinas Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 5 November 2025 - 20:08 WIB

Kualitas Pekerjaan CV Mega Buana Amrul Aduk , Sangat Di Ragukan Kualitasnya Oleh DPP Lembaga GNPM

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Dari Ladang untuk Negeri: Ir. H. Bahrudin dan Hj. Bintiah Manurung Bangun Harapan Baru bagi Petani

Selasa, 9 September 2025 - 23:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Tanam 5.810 Bibit Kelapa Dukung Program Nasional Ketahanan Pangan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Wartawan Berhak Membela Diri, Pasal 49 KUHP Jadi Tamparan Keras untuk Opini Sesat

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:29 WIB

Dinas Bina Marga Jabar Gerakkan Pemeliharaan Jalan Strategis, Rp34,2 Miliar untuk Ruas Cikunir

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Perlombaan MTQ dan Perlombaan HUT RI Desa Pasi Birah Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat Resmi Ditutup

Berita Terbaru