Laporan Polisi Mengguncang PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Ungkap Praktik Merugikan Konsumen

LIPUTAN 1

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 00:55 WIB

50223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Praktik pembiayaan di PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, sebuah perusahaan jasa gadai yang beroperasi di kawasan Ring Road, Medan, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah seorang nasabah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan resmi yang diterima pada 2 April 2026 itu menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum di sektor jasa keuangan, khususnya di wilayah Sumatera Utara yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di luar Pulau Jawa.

Kasus ini bermula dari pengalaman pahit yang dialami Ika Febrina br Sembiring, seorang wiraswasta asal Medan Marelan. Ia mengaku menjadi korban praktik tidak transparan dan perlakuan tidak menyenangkan dari pihak PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai. Berdasarkan dokumen laporan polisi yang diterima, Ika mengajukan pinjaman sebesar Rp45 juta dengan jaminan satu unit mobil Toyota New Avanza tahun 2013. Proses awal berjalan sebagaimana mestinya, dengan pembayaran cicilan pertama telah dilakukan pada Februari 2026. Namun, situasi berubah ketika dua orang karyawan perusahaan, yang disebut bernama Kris dan Ranto Siregar, mendatangi rumah Ika pada awal Maret. Mereka menawarkan promo pelunasan khusus menjelang Lebaran, yang diklaim akan meringankan beban pembayaran dengan hanya membayar dua bulan cicilan dan biaya blokir.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Ika bersama para saksi mendatangi kantor perusahaan di Jalan Ring Road Pasar 1, Medan Selayang, pada 25 Maret 2026. Di sana, ia diarahkan untuk menandatangani sejumlah dokumen pelunasan dan diminta menyerahkan STNK serta kunci mobil dengan alasan pengurusan administrasi. Namun, sejak saat itu, baik STNK maupun kunci mobil tidak pernah dikembalikan oleh pihak perusahaan. Upaya Ika untuk meminta kejelasan justru berujung pada kebuntuan. Ia merasa dipersulit dan hak-haknya sebagai konsumen diabaikan. Bahkan, menurut pengakuannya, sempat terjadi insiden tidak menyenangkan di kantor perusahaan, di mana ia mendapat perlakuan kasar dari oknum pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merasa dirugikan secara materiil dan moral, Ika akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/B/495/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporan itu, Ika menuding PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 378 KUHP. Ia berharap, proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi dirinya serta konsumen lain yang mungkin mengalami nasib serupa.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan di sektor jasa keuangan non-bank, khususnya perusahaan gadai yang kerap beroperasi di luar pengawasan ketat otoritas. Praktik-praktik seperti penahanan dokumen kendaraan, penarikan paksa unit, hingga penawaran promo yang tidak jelas kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Di sisi lain, lemahnya pengawasan dan minimnya literasi keuangan di kalangan masyarakat membuat konsumen rentan menjadi korban. Tidak jarang, kasus-kasus serupa berujung pada konflik terbuka antara debitur dan perusahaan, bahkan melibatkan tindakan represif yang mencederai rasa keadilan.

Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh korban secara pribadi, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga yang mulai mempertanyakan legalitas dan integritas perusahaan-perusahaan jasa gadai yang beroperasi di Medan dan sekitarnya. Desakan agar pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai pun menguat. Masyarakat berharap, penegakan hukum dapat berjalan tegas dan transparan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha jasa keuangan agar tidak semena-mena terhadap konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang telah masuk ke Polda Sumatera Utara. Sementara itu, proses penyelidikan oleh aparat kepolisian masih terus berjalan. Kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sekaligus mengingatkan semua pihak bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam menjalankan usaha. Penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat mengembalikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga keuangan di tanah air.

Berita Terkait

PTPN IV Regional 2 Apresiasi Polri Berantas Narkotika, Keamanan Kondusif Topang Produktivitas Sektor Perkebunan
Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Bahas Izajah Yang Merupakan Hak Azasi Mahasiswa Dan Mencari Winwin Solutionnya, Mulya Koto Ucapkan Selamat Atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Proses Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Makin Tak Terbantahkan
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Kapolres Bireuen Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas Umbau Pengendara Tertib Utamakan Keselamatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Bireuen Ajak Pelajar Jauhi Bullying, Narkoba, Judol, dan Pinjol

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Kapolres Bireuen Pimpin Latihan Dalmas, Tingkatkan Profesionalisme Personel Hadapi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Kapolres Bireuen Gelar Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Cegah Narkoba, Bullying dan Hindari Judol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Gelar Jum’at Berkah, Polres Bireuen Bagikan Sembako kepada Pengendara Tertib Lalu Lintas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:16 WIB

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Peredaran 6,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 24 September 2026 - 18:50 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Resmikan Secara Daring Bantuan Fasilitas Air Bersih di Gampong Cot Ara Kuta Blang

Rabu, 23 September 2026 - 04:07 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bireuen Hadiri Bazar Pasar Murah Sambut HUT TNI Ke-81

Berita Terbaru