Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya

LIPUTAN 1

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 23:20 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung | PRABU FOUNDATION Menggelar Seminar Nasional dengan Tajuk “Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak dan Implementasinya”.

Seminar yang digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025 di Hotel Sultan Raja Bandung, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini menghadirkan sejumlah Narasumber, di antaranya, AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua Prabu Foundation) yang berbagi pandangan mereka tentang perubahan dalam RKUHAP.

Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini.

Ia berharap seminar ini bisa menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP. Khususnya terkait kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Prabu Foundation Asep Muhargono menjelaskan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.

Menurut pandangannya, Kewenangan-kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.

“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP”, katanya.

Hal ini, lanjut Asep Muhargono bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.Diapun percaya bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus dilakukan dengan prinsip-prinsip Keadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan APH
perlu diperkuat.

Ia kembali menekankan, bahwa diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi Aparat Penegak Hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.

Dalam Closing statementnya Ketua PRABU FOUNDATION menyampaikan pandangan:

Revisi RKUHAP diperlukan untuk Mengikuti perubahan KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang akan datang. Namun, KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI sebagai Hukum Formal yang akan mengatur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Indonesia,”Jangan sampai melahirkan Aturan yang mengakibatkan gesekan antar lembaga” untuk itu lanjut Asep, “Kami meminta agar” :

1. Revisi KUHAP harus memperhatikan aspirasi berbagai elemen masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik golongan.

2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan gesekan antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

3. Revisi KUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksan pendahuluan perlu dikaji kembali, karena sangat berpotensi transaksional dan koruptif.

4. Revisi KUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional Denga penguatan chek and balance dalam sistem peradilan pidana

5. Revisi KUHAP akan memberikan perubahan, dampak dalam implementasi ke depan dan jangan sampai dampak yang ditimbulkan memperburuk sistem peradilan pidana Indonesia.

Asep Muhargono menegaskan, semoga pembuat Undang-undang di DPR dapat dengan bijak membuat aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia lebih baik.**

Berita Terkait

Bantuan Sosial Beras Kemensos Disalurkan untuk 1.725 KPM di Desa Sukajaya, Lembang
Desa Rajamandala kulon terima bantuan beras sebanyak 2.734 penerima manfaat
BAI DPC Kabupaten Bandung Barat Hadir untuk Perkuat Akses Masyarakat terhadap Layanan Hukum
3. Dugaan Penganiayaan di Kantor BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Tempuh Jalur Hukum
Desa Ciptagumati Raih Juara III Jamsostek Award 2026 Tingkat Jawa Barat
MBG di SMP Negeri 3 Ngamprah Disambut Antusias, 1.278 Siswa Jadi Penerima
Puncak HUT RI ke-81 di Guha Mulya Meriah, Sopian M.H Deklarasikan Niat Maju sebagai Balon Kepala Desa Nyalindung
Bantuan Beras Kemensos Disalurkan, 598 KPM Desa Sukatani Terima 3 Karung untuk Tiga Bulan

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:12 WIB

Peredaran Sabu di Nagan Raya Terbongkar, Ratusan Gram Narkotika Diamankan Polisi.

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:05 WIB

Terkait Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya diduga di bekingin Oknum Perwira Polisi Ketua ASWIN Jangan Sebarkan Informasi Hoak

Senin, 1 Desember 2025 - 23:27 WIB

Peduli Sesama, Warga Blang Muko Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Darul Makmur 

Selasa, 25 November 2025 - 18:50 WIB

Polres Nagan Raya Gelar Temu Ramah Bersama Insan Pers

Minggu, 16 November 2025 - 13:00 WIB

STIAPEN dan Baitul Mal Nagan Raya Gelar Seminar Zakat untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat

Rabu, 12 November 2025 - 13:13 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Lakukan Pemantauan Distribusi BBM Bersubsidi Jenis Solar di Sejumlah SPBU

Selasa, 11 November 2025 - 11:49 WIB

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional Nagan Raya Mengucapkan Selamat memperingati Hari Pahlawan, Ajak Jurnalis Teladani Nilai Perjuangan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:16 WIB

KAPOLRES NAGAN RAYA HADIRI UPACARA DAN SYUKURAN DIRGAHAYU TNI KE-80 DI KODIM 0116 NAGAN RAYA

Berita Terbaru