BATAM, Keresahan warga atas pemadaman listrik total yang melumpuhkan Kota Batam dalam sepekan terakhir justru berujung pada pemanggilan aparat penegak hukum. Seorang warga bernama Fransisca Mawar Menik, pemilik akun Threads @fransiscabrook92, harus menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau setelah dua unggahannya soal blackout viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Fransisca berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Selama kurang lebih tiga jam, penyidik melayangkan sekitar 20 pertanyaan terkait narasi kritis yang ia tulis, salah satunya yang menautkan pemberitaan mengenai pejabat BP Batam, Li Claudia Chandra, dengan buruknya layanan dasar listrik dan air bersih di Batam.
Kasus ini bermula dari luapan kekecewaan publik. Fransisca menegaskan unggahannya bukan pesanan atau gerakan buzzer untuk menyerang pemerintah, melainkan murni ekspresi warga yang terdampak langsung akibat blackout berkepanjangan. Ia menilai kritik adalah konsekuensi yang harus diterima setiap pejabat publik. Logika inilah yang justru dipertanyakan ketika kritik tersebut direspons dengan laporan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejanggalan mencuat saat proses pemeriksaan. Fransisca baru mengetahui bahwa laporan yang menjeratnya dibuat oleh seseorang bernama Deni, sosok yang sama sekali tidak ia kenal. Ia mempertanyakan legal standing pelapor dalam perkara dugaan penghinaan, terlebih jika pihak yang merasa dirugikan tidak melapor secara langsung. Penerapan pasal penghinaan untuk menjerat ekspresi kekecewaan warga atas pelayanan publik dinilai sebagai kemunduran nalar demokrasi dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.
Tekanan tidak berhenti di ruang pemeriksaan. Sehari sebelum dipanggil, pada Minggu, 18 Oktober 2026, aparat mendatangi kediaman Fransisca pada larut malam untuk mengantarkan surat pemeriksaan. Kedatangan di luar jam wajar tersebut menimbulkan dampak psikologis serius bagi keluarga, hingga membuat anaknya tidak berani bersekolah. Fransisca secara terbuka menyatakan merasa terintimidasi dan khawatir atas keselamatan keluarganya.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan pemanggilan tersebut baru sebatas klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilla Ohei, menyebut laporan berasal dari unsur masyarakat yang merasa dirugikan atas narasi terlapor dan menegaskan bahwa pemanggilan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Polisi juga menyinggung opsi penyelesaian melalui restorative justice, sebuah tawaran yang justru menambah kebingungan pelapor karena perkara belum jelas konstruksi hukumnya.
Peristiwa ini memperlihatkan ironi tata kelola pelayanan publik di Batam. Ketika warga menuntut hak dasar berupa listrik dan air yang layak, jawaban yang diterima bukan perbaikan layanan, melainkan proses hukum. Jika kritik atas blackout saja harus berakhir di meja penyidik siber, pertanyaannya adalah ruang aman mana yang tersisa bagi masyarakat untuk bersuara tanpa rasa takut. (*)














































