Hingga kini, keterangan resmi dari manajemen Rumah Sakit Harapan Sehat Meulaboh Belum Berikan Klarifikasi/Keterangan Resmi Terkait Limbah B3 Dan Tetap Bungkam. 

KAPERWIL KEPRI LIPUTAN 1

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:42 WIB

50311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh — Dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh Rumah Sakit Swasta Harapan Sehat (RSHS) yang beralamat di Jalan Sisangamangaraja, Desa Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Meulaboh Provinsi Aceh terus berulang dan kian menguat. Aliran limbah yang diduga berasal dari aktivitas rumah sakit dilaporkan mengalir ke parit umum dan menuju kawasan permukiman warga Desa Gampang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Persoalan ini bukan kali pertama mencuat ke ruang publik.

Berita dan laporan warga telah beberapa kali diterbitkan, namun hingga kini belum juga ada keterangan resmi yang utuh dan terbuka dari pihak manajemen Rumah Sakit Harapan Sehat Meulaboh terkait dugaan pencemaran limbah B3 tersebut.

Laporan terbaru warga disampaikan pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang warga berinisial R mengungkapkan bahwa bau menyengat yang diduga berasal dari limbah medis dan limbah B3 rumah sakit telah lama dirasakan masyarakat sekitar. Kondisi menjadi semakin parah saat hujan turun. Air parit meluap, bercampur dengan cairan limbah, lalu mengalir ke jalan dan masuk ke area permukiman warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut R, aliran limbah melewati parit di dekat jalan umum yang setiap hari dilalui masyarakat. Saat hujan deras, parit tidak mampu menampung debit air sehingga limbah meluber dan menyebar ke lingkungan sekitar. Dampaknya tidak hanya berupa bau kimia yang menyengat, tetapi juga keluhan kesehatan berupa gatal-gatal yang dialami warga, termasuk anak-anak dan lansia.

Warga juga menyoroti keberadaan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 milik rumah sakit yang diduga tidak memenuhi standar teknis. TPS tersebut disebut mengalami rembesan cairan yang mengarah ke permukiman.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius karena limbah medis dan limbah B3 berpotensi mengandung zat beracun, bahan infeksius, serta residu kimia yang dapat mencemari tanah dan sumber air.

“Kalau hujan, air parit bercampur limbah itu meluap ke jalan. Bau menyengat sekali. Beberapa warga mengalami gatal-gatal karena airnya sampai ke rumah,” ujar R.

Ia menegaskan bahwa keluhan ini telah berulang kali disampaikan, bahkan persoalan serupa pernah dilaporkan dan ditangani aparat sebelumnya. Namun hingga kini, masyarakat menilai penanganan tersebut tidak menyentuh akar persoalan dan tidak menghasilkan solusi permanen.

Berulangnya pemberitaan dan laporan warga justru memperkuat kesan adanya pembiaran. Masyarakat mempertanyakan komitmen pihak rumah sakit dan pengawasan pemerintah daerah terhadap pengelolaan limbah B3 yang berdampak langsung pada kesehatan publik.

Warga mendesak aparat penegak hukum serta instansi lingkungan hidup untuk turun tangan secara serius, memanggil manajemen rumah sakit, memeriksa legalitas dan fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta memastikan sistem pengelolaan limbah medis dan limbah B3 dijalankan sesuai aturan.

Observasi awal di lapangan menguatkan laporan warga. Terlihat adanya indikasi aliran cairan dari area rumah sakit menuju parit yang bermuara ke kawasan permukiman. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas IPAL dan sistem pengendalian limbah yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak fasilitas kesehatan.

Upaya konfirmasi kepada manajemen rumah sakit kembali menemui jalan buntu. Direktur RS Harapan Sehat, Dr. Romi HS, hanya memberikan pernyataan singkat dan menyebut persoalan limbah berada dalam kewenangan bidang umum.

Ia meminta wartawan menghubungi pejabat terkait. Dalam komunikasi lanjutan, ia kembali mengarahkan konfirmasi ke bagian umum dan menyebut pejabat bernama B. Toni.

Namun hingga berita ini diturunkan, upaya menghubungi pejabat yang disebutkan tidak membuahkan hasil. Nomor kontak yang diberikan sulit dihubungi dan tidak ada penjelasan resmi mengenai dugaan pencemaran, kondisi IPAL, maupun sistem pengelolaan limbah B3 di RSHS Meulaboh.

Sikap bungkam yang terus berulang ini memperkuat kecurigaan publik dan memunculkan kesan bahwa manajemen rumah sakit menghindari pertanggungjawaban.

Padahal, pengelolaan limbah medis dan limbah B3 telah diatur secara tegas. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan mengelola limbah secara aman, tidak mencemari lingkungan, serta memastikan IPAL berfungsi optimal dan memenuhi baku mutu lingkungan. Pasal 6 peraturan tersebut menegaskan bahwa limbah cair wajib diolah sebelum dibuang ke lingkungan.

Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 mengatur persyaratan teknis pengelolaan limbah B3, termasuk standar bangunan TPS B3 yang harus kedap, tahan bocor, dilengkapi sistem penampung rembesan, serta dilarang mencemari tanah dan air. TPS B3 yang mengalami kebocoran atau rembesan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Dari sisi sanksi, Permenkes 18/2020 membuka ruang pemberian sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.

Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pengelolaan limbah B3, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Jika pencemaran dilakukan secara sengaja dan menimbulkan dampak serius, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Berulangnya keluhan warga, temuan lapangan, serta kebisuan manajemen meski persoalan ini telah beberapa kali diterbitkan, menunjukkan adanya persoalan serius yang tidak bisa lagi diabaikan.

Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan nyata, bukan sekadar janji atau pengalihan konfirmasi antar bagian. Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memastikan penegakan hukum berjalan, dan memaksa pihak rumah sakit bertanggung jawab atas dugaan pencemaran yang terus menghantui lingkungan mereka.

Hingga kini, keterangan resmi dari manajemen Rumah Sakit Harapan Sehat Meulaboh masih belum juga diberikan. Di tengah keresahan warga, publik menunggu kehadiran negara untuk memastikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak terus dikorbankan. Tim akan terus memantau dan menelusuri perkembangan kasus ini. [Tim]

Berita Terkait

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026
Profil Tgk. Habibi An Nawawi, Peserta Akademi Sahur Indonesia Tahun 2026
PP IKA UTU Gelar Buka Puasa Bersama dengan Seluruh Alumni
Perjalanan Ilmu Tgk. Habibi An Nawawi: Dari Aceh Hingga Yaman
Perjalanan Panjang dan Peran IKA UTU dalam Menunjang Perkembangan Kampus
Arham Resmi Terpilih Sebagai Sekretaris DPD PAN Aceh Barat 2025–2030
LANA Ingatkan Janji PT MIFA Bersaudara di PN Meulaboh, Ini Tanggapan PT. Mifa, Yuk Simak
Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh Laporkan Perusahaan Pembiayaan ke OJK Aceh

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:42 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Senin, 8 Juni 2026 - 06:48 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:38 WIB

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal*

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:07 WIB

PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:34 WIB

Aksi Premanisme Oknum LMPI di Kuningan Salah Total, PPWI dan GMOCT Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis*

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WIB

Kasus Korupsi Wamen Imipas: Dr. Fachrul Razi Desak Reformasi Total Ditjen Imigrasi

Senin, 25 Mei 2026 - 03:46 WIB

BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda di Era Digital*

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:17 WIB

Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Rupiah*

Berita Terbaru