Aceh Barat |Liputan1.net — Aceh Barat adalah salah satu kabupaten yang terdampak banjir dan langsong atas bencana Hidrometelogi yang memebuat beberapa daerah di aceh Barat porak poranda.
atas peristiwa ini Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) kembali mengingatkan PT. Mifa, dimana di dalam Akta Perdamaian ( Akta Van Danding) yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri meulaboh, PT. Mfa telah sepakat untuk mensejahterakan Masyarakat Aceh Barat melalui Program-Program kesejahteraan yang ada pada PT. Mifa. khususnya pasca bencana banjir bandang yang melanda Aceh Barat
Hal tersebut di terima krue media melalui press release yang di berikan Teuku Laksamana Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh Rabu Sore 24 Desember 2025.
Ketua LANA menegaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Mbo, secara eksplisit terkait pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) oleh PT MIFA Bersaudara yang harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Aceh Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Nah, dalam momentum ini, sudah saatnya kami mengingatkan kembali PT. Mifa agar dapat menjalankan Janjinya yang pernah kami sepakati di dalam Pengadilan agar PT. Mifa dan Bupati berjanji akan mensejahterakan Masyarakat Aceh Barat, dan ini menurut kami saatnya agar PT. Mifa agar berkontribusi aktif dalam pemulihan terhadap Korban bencana banjir yang melanda Aceh Barat. tutur Teuku kepada awak media, Selasa 23 Desember 2025.
Teuku juga menyampaikan bahwa Kesepakatan perdamaian ini bersifat mengikat, final, dan tidak dapat ditarik kembali. Pelaksanaan CSR harus benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat dan berorientasi pada pemulihan serta kesejahteraan masyarakat pasca banjir bandang, bukan sekadar administrasi,” tegas LANA.
” Teuku juga mengingatkan pihak-pihak terkait agar tidak hanya berhenti pada regulasi di atas kertas, namun memastikan pengawasan nyata di lapangan, sehingga program CSR benar-benar terlaksana secara adil dan tepat sasaran kepada korban terdampak” tambah teuku
LANA menegaskan akan mengawal pelaksanaan isi perdamaian tersebut dan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila PT MIFA Bersaudara terbukti mengabaikan atau absen dalam kehadiriannya dalam pemulihan Pasca Bencana yang di alamai oleh masyarakat Aceh Barat.
” Kami tentu akan terus mengawal Perdamaian yang telah kita sepakati, dan kami juga mendesak agar PT. Mifa terlibat aktif terhadap pemulihan keadaan korban banjir yang di alami oleh masyarakat Aceh barat. tutupnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp, PT. Mifa melalui Zul Furqan bagian Media Relations PT Mifa menjelaskan, Saat ini kami belum bisa memberikan karena sedang fokus membantu korban bencana, pungkasnya. (*)













































