MANADO – Upaya keberangkatan enam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural asal Sulawesi Utara menuju Myanmar berhasil digagalkan aparat Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado pada Minggu (26/7/2026). Keenam CPMI berinisial MSK (29), LR (25), MMW (27), MPE (26), VHNS (25), dan EIT (23) diduga direkrut melalui aplikasi Telegram untuk bekerja sebagai admin judi online.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 06.05 WITA saat Bripka Antonius Sangkay, Banit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, menerima informasi mengenai adanya calon penumpang yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Myanmar.
Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado IPTU Masry, S.Sos. Selanjutnya, bersama Kanit Reskrim AIPDA Ghazaly Muliono, dilakukan koordinasi cepat dengan Aviation Security (Avsec), BP3MI Sulawesi Utara, dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu CPMI berada di Boarding Gate 4, sementara lima lainnya telah berada di dalam pesawat Batik Air ID-6271 rute Manado–Jakarta. Melalui koordinasi dengan pihak maskapai, kelima calon penumpang tersebut berhasil diturunkan sebelum pesawat diberangkatkan.
Pemeriksaan awal terhadap telepon genggam para CPMI menemukan percakapan perekrutan melalui aplikasi Telegram yang mengarah pada dugaan penempatan kerja secara ilegal di Myanmar. Berdasarkan keterangan awal, seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh perekrut dan proses keberangkatan tidak melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado IPTU Masry, S.Sos. mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam melindungi masyarakat dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri melalui media sosial. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi agar hak dan keselamatan pekerja migran terlindungi,” ujarnya.
Kasus ini selanjutnya ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara untuk penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan perekrut yang diduga beroperasi lintas negara.
Upaya pencegahan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pelaksanaan tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik perdagangan orang dan penempatan pekerja migran secara nonprosedural.
(Tim tppo)













































