Dua Calon Urang Tue Kampung Ulun Tanoh Layangkan Keberatan Resmi ke Panitia Pemilihan

IBRAHIM

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 07:53 WIB

501,260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Dua calon Urang Tue di Kampung Ulun Tanoh, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues, melayangkan surat keberatan resmi terhadap mekanisme pemilihan Urang Tue yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Surat keberatan bertanggal 28 Oktober 2025 yang dikirim ke liputan 1, Sabtu (1/11)/2025), itu ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Urang Tue dan Camat Kutapanjang. Keberatan disampaikan oleh Hasanuddin (Nomor Urut 01) dan Said Ali (Nomor Urut 03), bersama 16 perwakilan masyarakat lainnya.

Dalam surat yang ditandatangani bersama tersebut, para pelapor menilai bahwa pelaksanaan pemilihan Urang Tue di Kampung Ulun Tanoh diduga menyalahi Qanun Bupati Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintah Kampung, khususnya Pasal 53 dan Pasal 54.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa poin keberatan yang disampaikan antara lain terkait keterwakilan unsur perempuan dan dusun yang dinilai tidak sesuai aturan karena tidak ada seleksi dari setiap dusun. Panitia juga dianggap tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam qanun, meskipun masa pendaftaran telah diperpanjang.

Selain itu, pelapor menilai panitia keliru dalam menetapkan mekanisme pemilihan unsur perempuan. Menurut mereka, keterwakilan perempuan dari suatu dusun seharusnya dipilih oleh seluruh pemilih kampung, bukan terbatas pada pemilih dari dusun yang sama.

Para pelapor juga mempersoalkan cara panitia menetapkan calon pemenang. Berdasarkan Pasal 54 Qanun Bupati, Urang Tue seharusnya dipilih berdasarkan persentase suara terbanyak di masing-masing dusun, bukan dari total suara keseluruhan kampung.

Atas dasar itu, para pelapor menilai bahwa pelaksanaan pemilihan Urang Tue di Kampung Ulun Tanoh tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.

Melalui surat tersebut, para pelapor meminta panitia dan pihak terkait meninjau kembali hasil pemilihan Urang Tue serta memperbaiki mekanisme agar sesuai dengan ketentuan qanun.

Surat keberatan itu ditembuskan kepada Camat Kutapanjang dan dilampirkan dengan daftar hadir 17 warga yang turut menandatangani surat, di antaranya Hasanuddin, Ali Asa, Untung Pusa, Ilyas, Khairul Nurdin, Tonaidi, dan Said Ali.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mengonfirmasi Camat Kutapanjang maupun pihak panitia pemilihan terkait tanggapan atas surat keberatan tersebut.(Tim)

Berita Terkait

Hasil Pemeriksaan Dokter RSU MAK, Ungkap Penyebab Kematian RD
Polres Gayo Lues Musnahkan 53 Ribu Batang Ganja di Pegunungan Pining
Polres Gayo Lues Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Kasus Gadai Mobil Berujung Dugaan Penggelapan di Gayo Lues, Leasing dan Oknum Pemilik Unit Dibidik Pasal Berlapis
7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Bukan Sekadar Administrasi, PT Rosin Disebut Menyimpan Pelanggaran Berlapis yang Harus Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 04:16 WIB

Edi Suprapto Tegaskan Media Bukan Pelengkap, SWI Jabar Minta Kepastian Mekanisme Kemitraan di Diskominfo

Selasa, 22 September 2026 - 16:51 WIB

24 Universitas Indonesia Dibawa FAME ke Hanoi, Bidik Kolaborasi Strategis dengan VNU

Minggu, 20 September 2026 - 03:47 WIB

Jenderal (Purn)Pol Agus Andrianto Hadiri Mubes ke 6 Dan Harlah ke 46 Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma)

Sabtu, 12 September 2026 - 15:33 WIB

Sambut Bonus Demografi, Ketum PB PII Minta Pelajar Berani Keluar dari Zona Nyaman

Minggu, 6 September 2026 - 10:54 WIB

SWI Perkuat Kompetensi Anggota Melalui Edukasi Perpajakan dan Regulasi Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 00:47 WIB

Hj. Pipih Supriati, SE. Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Padalarang, Ratusan Warga Tumpah Ruah Nikmati Hiburan Dangdut

Jumat, 4 September 2026 - 16:57 WIB

Pesta Rakyat HUT RI ke-81 di Cikokosan Meriah, Obing Ungkap Tekad Bangun Kertamukti Lebih Maju

Jumat, 4 September 2026 - 00:25 WIB

Revitalisasi SD Kamulyan Bandung Barat Disorot: Pekerja Diduga Tanpa APD dan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru