Kasus Gadai Mobil Berujung Dugaan Penggelapan di Gayo Lues, Leasing dan Oknum Pemilik Unit Dibidik Pasal Berlapis

LIPUTAN 1

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026 - 16:05 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Kasus penarikan mobil Toyota Innova Solar tahun 2005 di Gayo Lues, Aceh, kembali mencuat setelah Ardian, warga Kota Blangkejeren, menyampaikan keluhan keras atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak leasing SMS Belang Kejeren bersama pemilik unit, Saidi. Dalam keterangan kepada media pada Jumat, 11 September 2026, Ardian menuturkan penderitaan yang dialaminya akibat peristiwa penarikan paksa yang sarat kejanggalan dan diduga melibatkan oknum aparat serta anggota TNI.

Sengketa bermula ketika Ardian menerima mobil Innova dari Saidi dengan sistem gadai senilai 20 juta rupiah selama dua minggu. Dalam masa pakai, Ardian menemukan mobil dalam kondisi rusak dan segera meminta izin untuk melakukan perbaikan. Saidi sebagai pemilik menyetujui dan berjanji akan mengganti biaya yang ditimbulkan asalkan dilengkapi seluruh bukti pengeluaran perbaikan.

Setelah perbaikan menghabiskan biaya tambahan sepuluh juta rupiah, proses penebusan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, bahkan hingga melewati tiga bulan. Ketegangan memuncak ketika pada suatu malam sekitar pukul 12 Jum’at 7 Agustus 2026 Ardian dikejutkan dengan kehadiran tim leasing SMS Belangkejeren yang datang bersama sejumlah aparat diduga termasuk oknum anggota TNI, melakukan penarikan paksa atas unit Innova tanpa pemberitahuan maupun surat resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat penarikan, STNK kendaraan masih berada di tangan Ardian sebagai bukti bahwa proses gadai belum sepenuhnya selesai dan belum ada pelunasan atau pengambilan kembali unit sesuai kesepakatan awal. Namun tim leasing tetap memaksa mengambil unit dari lokasi rumah Ardian, dengan melibatkan oknum yang diduga bertugas di institusi militer sebagai pengamanan tindakan penarikan tersebut. Ardian menilai tindakan ini sangat intimidatif dan di luar prosedur hukum yang berlaku.

Setelah kejadian, Ardian berinisiatif mengusut kejelasan status mobil ke kantor leasing SMS Belangkejeren. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa data administrasi leasing tidak mencatat adanya tunggakan pembayaran atau instruksi penarikan terhadap Innova yang digadaikan Ardian. Kendati demikian, kendaraan tidak dikembalikan dan pihak leasing diduga kuat menyembunyikan unit tersebut dari pengawasan.

Merasa dipermainkan, Ardian menegaskan telah menjadi korban praktik penipuan, penggelapan hak, dan persekongkolan antara pemilik unit dan leasing. Uang hasil gadai beserta seluruh biaya perbaikan hingga kini belum terganti, sementara mobil raib tanpa dasar hukum yang jelas. Permintaan pertanggungjawaban kepada Saidi tidak membuahkan hasil, sedangkan upaya memperoleh kepastian dari pihak leasing pun ditutup rapat, tanpa sedikitpun transparansi.

Ardian menuding tindakan leasing dan Saidi telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan mencederai hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Ia mengecam keras perilaku leasing yang justru berkolaborasi dengan oknum aparat hingga melibatkan diduga anggota aktif TNI untuk membantu proses penarikan secara paksa dan tanpa prosedur resmi, apalagi unit dalam kondisi administrasi bersih alias tidak menunggak.

“Tindakan seperti ini perampasan yang dilegalkan. Ketika STNK masih di tangan saya, belum ada penyelesaian gadai, tanpa surat pemberitahuan dan tanpa dasar hukum, tiba-tiba mobil disita malam-malam oleh leasing yang mengaku didampingi oknum TNI. Jelas-jelas ada intimidasi dan ini jauh dari etika bisnis, bahkan melanggar hukum,” tegas Ardian di hadapan media.

Ardian menyatakan telah mengambil langkah hukum serta akan terus membawa kasus ini ke ruang publik, demi menuntut keadilan dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar tidak menjadi korban berikutnya. Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk serius mengusut dugaan pelanggaran dan persekongkolan yang melibatkan leasing serta oknum pemilik unit maupun aparat negara, dan memastikan seluruh hak konsumen terlindungi secara penuh.

Persoalan ini menimbulkan reaksi tajam dari masyarakat yang khawatir akan semakin maraknya praktik penyitaan unit secara sepihak, intimidatif, dan di luar aturan hukum. Ardian berharap kasus yang menimpanya dapat membuka mata seluruh pihak bahwa perlindungan konsumen dan penegakan keadilan di sektor ekonomi mesti dijaga, tanpa kompromi dan tanpa ada kekuatan di balik layar yang membungkam hak warga sipil. (TIM)

Berita Terkait

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Bukan Sekadar Administrasi, PT Rosin Disebut Menyimpan Pelanggaran Berlapis yang Harus Dibuka
PT Rosin Trading Internasional Disorot karena Diduga Berkaitan dengan Rantai Getah Pinus yang Kerap Ditindak Polisi
Polda Aceh Diminta Menelusuri Kesesuaian Izin, Produksi, dan Pengiriman Barang PT Rosin Trading Internasional
Hukum Dipertanyakan, Rabusin Ungkap Dugaan Ketidakadilan dalam Proses Persidangan di Gayo Lues
Kasus Penganiayaan dan Perampasan Barang di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Publik Gayo Lues Tagih Keadilan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:21 WIB

Kapolda Brigjen Pol Yudo Hermanto Tiba di Manado, Disambut Forkopimda dan Jajaran Polda Sulut

Minggu, 6 September 2026 - 02:13 WIB

Batang Emas Ilegal oleh Dua WNA Asal China di Bandara Sam Ratulangi

Sabtu, 5 September 2026 - 14:48 WIB

Sulut Dicegah Berangkat ke Luar Negeri Secara Nonprosedural.Diduga Direkrut untuk Bekerja di Jaringan Judi Online dan Scam, Tim Gugus Tugas TPPO Perkuat Pencegahan di Bandara Sam Ratulangi

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Polda Sulut Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Psikotropika di Bulan Agustus 2026, Empat Tersangka Diamankan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Polda Sulut: Keselamatan Anak Tanggung Jawab Kita Bersama, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:16 WIB

Jumat Berkah, Ditpolairud Polda Sulut Salurkan 72 Ribu Liter Air Bersih ke Warga Bunaken dan Manado Tua

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:21 WIB

Pawai Taptu Polda Sulut Kobarkan Semangat Kemerdekaan Jelang HUT ke-81 RI

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Polri Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Salah Satunya di Ranotongkor

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB