9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLANGKEJEREN – Sembilan bulan berlalu sejak bencana tanah longsor hebat melumpuhkan urat nadi transportasi pada jalur Jalan Nasional Blangkejeren – Kutacane, namun menyisakan luka administrasi dan finansial yang mendalam bagi pihak ketiga.

Proyek penanggulangan darurat yang awalnya digenjot demi kepentingan publik, kini menyisakan jeritan dari penyedia jasa penyewaan alat berat yang haknya tak kunjung dituntaskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan dokumen resmi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 360/608/SPMK/2025, paket pekerjaan penanggulangan darurat tersebut dikerjakan oleh CV Ro’is Mitra Jaya.

Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gayo Lues, Muhaimini, ST., M.Ec.Dev, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kontrak darurat yang berjalan selama 60 hari kalender sejak 28 November 2025 tersebut sejatinya telah selesai dan jatuh tempo pada 27 Januari 2026.

Berdasarkan poin ke-9 dalam dokumen kontrak, mekanisme pembayaran disepakati secara *sekaligus* (lunas) begitu volume pekerjaan rampung. Namun realitanya, hampir memasuki akhir tahun 2026, modal dan keringat para pekerja yang tertuang di medan lumpur Tetumpun Pungke seolah membeku tanpa kepastian pencairan dana.

“Bencana di lapangan sudah dibersihkan, jalan sudah bisa dilewati masyarakat, tapi hak kami yang membersihkannya justru ‘dianaktirikan’ hingga 9 bulan lamanya,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, sembari memperlihatkan bukti visual alat berat ekskavator yang bekerja keras membelah material longsor kala itu.

Lambatnya birokrasi keuangan di tubuh instansi daerah ini memicu kritik tajam terkait tata kelola dana tanggap darurat. Publik mempertanyakan komitmen BPBD Gayo Lues dalam bermitra secara sehat dengan pengusaha lokal.

Pengabaian hak penyedia jasa dinilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk kelalaian fatal yang merugikan iklim usaha kebencanaan di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi CV Ro’is Mitra Jaya dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum dan somasi tertulis, menuntut kejelasan dari pihak birokrat terkait ke mana larinya anggaran pos penanggulangan darurat yang seharusnya menjadi prioritas utama pasca-bencana tersebut. Dinas terkait pun dituntut segera memberikan klarifikasi transparan agar persoalan ini tidak menjadi bola liar yang mencoreng kredibilitas Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.

Hasil konfirmasi dengan Pejabat BPBD Gayo Lues mengatakan bahwa berkas pengajuan sudah dilimpahkan ke BNBP Pusat.

Namun alangkah Ironisnya ketika dikonfirmasi kepihak BNBP mengatakan via whatshap”Waalaikumsallam.
Kami serahkan ke PPK.
Jd bukan lg ke PUM karena harus di periksa dulu oleh inspektorat BNPB, BPKP dan BPK”

Kedua jawaban diatas sangat bertolak belakang satu sama lain,menanggapi hal tersebut Aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat )kabupaten Gayo Lues M Purba,SH mendesak para pihak untuk segera memberikan kepastian kepada pihak ketiga,sebab pekerjaan sudah diselesaikan dengan baik tentu hak- hak mereka juga harus ditunaikan jangan seperti habis manis sepah dibuang diwaktu susah dipaksa kerja hingga tak tau waktu demi memikirkan masyarakat 1 kabupaten gayo lues.ungkap aktivis (LIRA) ini dengan nada tegas.(tim)

Berita Terkait

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
Bukan Sekadar Administrasi, PT Rosin Disebut Menyimpan Pelanggaran Berlapis yang Harus Dibuka
PT Rosin Trading Internasional Disorot karena Diduga Berkaitan dengan Rantai Getah Pinus yang Kerap Ditindak Polisi
Polda Aceh Diminta Menelusuri Kesesuaian Izin, Produksi, dan Pengiriman Barang PT Rosin Trading Internasional
Hukum Dipertanyakan, Rabusin Ungkap Dugaan Ketidakadilan dalam Proses Persidangan di Gayo Lues
Kasus Penganiayaan dan Perampasan Barang di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Publik Gayo Lues Tagih Keadilan
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung
Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curas Maut

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:46 WIB

Sejumlah Pejabat Terseret Laporan Dugaan Kekerasan terhadap Sekpri Wabup Sumedang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Bareskrim Polri Geledah Rumah Diduga Bos Kasino di Batam, Sita Brankas dan Kendaraan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Buang Barang Bukti Saat Diinterogasi, Polsek Dolok Silau Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Depan Gereja

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:08 WIB

Wartawan Dihalangi Saat Rekam Proses Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Makin Tak Terbantahkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:34 WIB

Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Selesai, Jangan Bikin Keributan dengan Tuduhan Palsu!

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:51 WIB

Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Lingkungan Media, Siapa yang Akan Menjaga Integritas Pers?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:36 WIB

Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba

Senin, 23 Februari 2026 - 20:32 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terbaru