Liputan1.net-BANDUNG BARAT — Program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menyasar sejumlah sekolah di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia. Salah satunya SD Kamulyan, yang berada di Kampung Cinangsi RT 05/RW 07, Desa Nangeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.Kamis 3/8/2026
Program revitalisasi tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp949.840.181 dan diperuntukkan bagi pekerjaan rehabilitasi ruang kelas.
Namun, pelaksanaan pekerjaan di lapangan mendapat sorotan masyarakat. Berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi, sejumlah pekerja disebut belum dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai saat menjalankan pekerjaan konstruksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya persoalan APD, tim investigasi juga memperoleh keterangan dari pekerja di lapangan yang menyebutkan bahwa mereka diduga belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan perlindungan keselamatan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut.
Padahal, keselamatan pekerja merupakan aspek penting dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih apabila pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja dan dilakukan pada area dengan aktivitas pembangunan.
Jaminan sosial pekerja menjadi kewajiban
Pemerintah telah mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja melalui berbagai regulasi. Salah satu dasar kebijakannya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam konteks pekerjaan konstruksi, pemberi kerja atau pihak yang mempekerjakan tenaga kerja perlu memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.
Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pekerjaan konstruksi juga harus menjadi perhatian. Penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan merupakan salah satu bagian penting dalam upaya mencegah kecelakaan kerja.
Karena itu, dugaan tidak terpenuhinya APD maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada proyek revitalisasi SD Kamulyan perlu segera diklarifikasi oleh pihak pelaksana dan instansi terkait.
Dinas terkait diminta turun tangan
Masyarakat berharap pihak berwenang tidak hanya melihat progres pembangunan secara fisik, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap standar keselamatan kerja dan pemenuhan hak pekerja.
Tim investigasi juga mendorong dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, termasuk memastikan dokumen pelaksanaan proyek, sistem pengawasan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, serta penerapan K3 telah sesuai dengan ketentuan.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diharapkan melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan keselamatan serta perlindungan tenaga kerja.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana pekerjaan dan instansi terkait masih perlu dimintai keterangan dan klarifikasi mengenai dugaan belum terpenuhinya APD serta jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di proyek revitalisasi SD Kamulyan tersebut.
(Tim Redaksi)














































