Revitalisasi SD Kamulyan Bandung Barat Disorot: Pekerja Diduga Tanpa APD dan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Kabiro

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 00:25 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan1.net-BANDUNG BARAT — Program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menyasar sejumlah sekolah di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia. Salah satunya SD Kamulyan, yang berada di Kampung Cinangsi RT 05/RW 07, Desa Nangeleng, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat.Kamis 3/8/2026

Program revitalisasi tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp949.840.181 dan diperuntukkan bagi pekerjaan rehabilitasi ruang kelas.

Namun, pelaksanaan pekerjaan di lapangan mendapat sorotan masyarakat. Berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi, sejumlah pekerja disebut belum dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai saat menjalankan pekerjaan konstruksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya persoalan APD, tim investigasi juga memperoleh keterangan dari pekerja di lapangan yang menyebutkan bahwa mereka diduga belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan perlindungan keselamatan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang terlibat dalam proyek revitalisasi tersebut.

Padahal, keselamatan pekerja merupakan aspek penting dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih apabila pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja dan dilakukan pada area dengan aktivitas pembangunan.

Jaminan sosial pekerja menjadi kewajiban

Pemerintah telah mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja melalui berbagai regulasi. Salah satu dasar kebijakannya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam konteks pekerjaan konstruksi, pemberi kerja atau pihak yang mempekerjakan tenaga kerja perlu memastikan pekerjanya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja.

Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pekerjaan konstruksi juga harus menjadi perhatian. Penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan merupakan salah satu bagian penting dalam upaya mencegah kecelakaan kerja.

Karena itu, dugaan tidak terpenuhinya APD maupun kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada proyek revitalisasi SD Kamulyan perlu segera diklarifikasi oleh pihak pelaksana dan instansi terkait.

Dinas terkait diminta turun tangan

Masyarakat berharap pihak berwenang tidak hanya melihat progres pembangunan secara fisik, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap standar keselamatan kerja dan pemenuhan hak pekerja.

Tim investigasi juga mendorong dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, termasuk memastikan dokumen pelaksanaan proyek, sistem pengawasan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja, serta penerapan K3 telah sesuai dengan ketentuan.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diharapkan melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan keselamatan serta perlindungan tenaga kerja.

Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana pekerjaan dan instansi terkait masih perlu dimintai keterangan dan klarifikasi mengenai dugaan belum terpenuhinya APD serta jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di proyek revitalisasi SD Kamulyan tersebut.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Pesta Rakyat HUT RI ke-81 di Cikokosan Meriah, Obing Ungkap Tekad Bangun Kertamukti Lebih Maju
Semarak Milangkala Desa Cipatat ke-137, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Lapang Pangapuran
Revitalisasi SDN Cireundeu Cikalongwetan: Lima Ruang Kelas Direhabilitasi, Satu RKB Dibangun
Iskandar Tekankan Soliditas Pengurus, SWI Jatim Bersiap Menyongsong Babak Baru Organisasi
Milangkala ke-159 Desa Padaasih Digelar Meriah, Hajat Bumi Jadi Wujud Syukur dan Gotong Royong
BASRI LEWAIMANG RESMI DITETAPKAN DPO NARKOTIKA
Bangun Komunikasi Sehat, SWI Jabar Disambut Hangat Kesbangpol Jawa Barat
Ultimatum 7 Hari DPP XTC Indonesia, Penggunaan Logo dan Bendera Tanpa Hak Akan Ditindak

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:57 WIB

Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB,Bahas Kesiapsiagaan Pasukan dalam Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung.

Kamis, 3 September 2026 - 21:40 WIB

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu.

Kamis, 3 September 2026 - 21:28 WIB

Bupati Karo Berkunjung Kembali ke Posko Penampungan Sementara Warga Terdampak Erupsi Sinabung.

Kamis, 3 September 2026 - 20:58 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda Rapatkan Langkah Mitigasi Bencana Erupsi Gunung Sinabung Bersama Kapolda Sumut

Kamis, 3 September 2026 - 20:51 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Karo Serta Forkopimda Karo,Makan Malam Bersama Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung.

Kamis, 3 September 2026 - 20:43 WIB

Kunjungan Gubernur Sumatera Utara,Di Sambut Bupati Karo Bersama Forkopimda Karo.

Rabu, 2 September 2026 - 23:44 WIB

Bupati Karo Hadiri Rakor Optimalisasi PAD, dan Penyaluran DBH Pajak Provinsi Sumut.

Rabu, 2 September 2026 - 15:49 WIB

Dua Kandidat Layangkan Keberatan, Dokumen Pindah Datang Nasti Jadi Sorotan dalam Polemik Pilkam Gunung Bakti

Berita Terbaru

JABODETABEK

Alumni Pelajar Tangerang Raya: Tolak Narkoba, Jauhi Tawuran

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:31 WIB