Liput Acara KNPI di Hotel Asrilia, Jurnalis Dihadang Satpam: “Rapat Tertutup, Tak Boleh Dipublikasi

LIPUTAN 1

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 13:39 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Jurnalis lapangan Mia mengaku dihalang-halangi saat hendak meliput kegiatan KNPI Kota Bandung di Hotel Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Sabtu 26/4/2026.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Mia menyebut dirinya dicegat sekuriti di area lobi hotel. “Tadi saya mau ngeliput acara KNPI di Hotel Asrilia tapi security jegal saya,” kata Mia kepada Indonesia1.net, Sabtu 26/4/2026.

*Konfirmasi ke Diskominfo Jabar & PP*
Indonesia1.net mengonfirmasi Jejen dari Diskominfo Jabar & Pemuda Pancasila. Menurut Jejen, KNPI memiliki beberapa versi kepengurusan di tingkat pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KNPI yang mana itu? Di pusatnya kan ada beberapa versi. Sebagai jurnalis harus banyak pengetahuan tentang perkembangan KNPI di Indonesia. Karena rada sensitif,” ujar Jejen.

Menanggapi hal itu, Mia mempertanyakan pelarangan liputan. “Kenapa acaranya tidak boleh diliput media? Ada apa gerangan, penuh misteri. Di yang lain juga sama dan sudah lama terjadi,” tegasnya. Ia juga menyinggung UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

*Keterangan Kepala Sekuriti Hotel Asrilia*
Kepala Sekuriti Hotel Asrilia berinisial As membenarkan adanya larangan masuk.

“Iya, kami tidak izinkan masuk sesuai arahan panitia. Acaranya rapat bersifat tertutup atau terbatas. Kesepakatan panitia tidak untuk dipublikasi,” kata As saat ditemui Indonesia1.net di lokasi.

As menegaskan pihaknya hanya menjalankan prosedur pengamanan. “Kami laksanakan SOP. Kalau panitia menyatakan tertutup, kami amankan.”

Mia mengaku telah mendokumentasikan kejadian tersebut. “Saya foto dan video saat debat dengan kepala sekuriti. Ini bukti kita ditahan masuk,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan pukul 21.30 WIB, panitia KNPI Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi. Belum diketahui secara pasti KNPI versi mana yang menggelar acara tersebut.

*Payung Hukum Pers*
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 1 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. *(Red)*

Ditunggu hal jawabnya dari panitia KNPI Kota Bandung, (Bena Aji).

Berita Terkait

Sosialisasi Persiapan Pekerjaan Paket 4 PLTA Upper Cisokan Digelar di Kampung Saninten
Edi Suprapto Tegaskan Media Bukan Pelengkap, SWI Jabar Minta Kepastian Mekanisme Kemitraan di Diskominfo
Bantuan Sosial Beras Kemensos Disalurkan untuk 1.725 KPM di Desa Sukajaya, Lembang
Desa Rajamandala kulon terima bantuan beras sebanyak 2.734 penerima manfaat
BAI DPC Kabupaten Bandung Barat Hadir untuk Perkuat Akses Masyarakat terhadap Layanan Hukum
3. Dugaan Penganiayaan di Kantor BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Tempuh Jalur Hukum
Desa Ciptagumati Raih Juara III Jamsostek Award 2026 Tingkat Jawa Barat
MBG di SMP Negeri 3 Ngamprah Disambut Antusias, 1.278 Siswa Jadi Penerima

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:29 WIB

Lusia Sukatendel, M.Sp., Penasehat Sekaligus Pendiri Koperasi “Mega Gotong Royong” Mengklarifikasi Terkait Tuduhan Yang Mencemarkan Nama Baiknya.

Jumat, 25 September 2026 - 00:47 WIB

Ruang Dialog dengan Warga, Kapolresta Pati Perkuat Kerukunan dan Kamtibmas

Kamis, 24 September 2026 - 23:28 WIB

Pemerintah Kabupaten Pringsewu & Pemkot Tangerang Selatan Jalin Kerjasama Replikasi SISGITA

Rabu, 23 September 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Simalungun Jalin Silaturahmi dan Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Mako Brigif TP 036/Harajaon Marpitu

Rabu, 23 September 2026 - 21:26 WIB

Perubahan KUA-PPAS 2026,Di Sampaikan Bupati Karo Dalam Rapat Paripurna DPRD Karo .

Rabu, 23 September 2026 - 21:11 WIB

Pemkab Karo Perkuat Koordinasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara .

Rabu, 23 September 2026 - 00:30 WIB

Kongkalikong Tambang Geumpang: Setoran Alat Berat Diduga Mengalir, Rakyat Kecil Justru Menghadapi Penertiban

Selasa, 22 September 2026 - 19:05 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Simalungun Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Simalungun

Berita Terbaru