Kutacane| Aparat Penegak Hukum (APH), Kejaksaan maupun Kepolisian wilayah Aceh Tenggara Provinsi Aceh, saat ini tengah didesak oleh berbagai elemen masyarakat untuk membongkar secara tuntas praktik setoran fee proyek revitalisasi sekolah tingkat SD dan SMP Negeri tahun anggaran dana 2026. Isu pemotongan anggaran pendidikan ini mencuat menyusul adanya laporan keluhan dari pihak sekolah yang tidak mau disebutkan namanya, merasa merasa ditekan oleh oknum pejabat dinas terkait harus memberikan setoran tunai atau komitmen fee setelah uang tersebut masuk ke rekening sekolah. Padahal pengerjaan proyek revitalisasi sekolah tersebut dikerjakan lewat panitia pelaksana swakelola. Namun sayanya mereka tetap harus memberikan setoran tunai hingga mencapai puluhan juta rupiah per sekolah dan tergantung besaran anggaran dana proyek tersebut.
“Ini adalah merupakan sebuah perbuatan melawan hukum atau gratifikasi karena setoran gelap. Praktik culas terkait Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun anggaran 2026 dan kita berharap kepada pihak penegak hukum Kepolisian maupun Kejaksaan Kutacane untuk secepatnya bisa turun ke seluruh sekolah yang mendapat proyek revitalisasi. Kemudian memanggil seluruh oknum kepsek SD Negeri dan SMP Negeri guna untuk memberikan keterangan. Jika hal ini memang betul-betul terjadi. Maka pihak penegak hukum harus memberikan hukum yang sesuai dan setimpal dengan perbuatannya dan juga menyeret seluruh oknum pejabat yang terlibat yang menerima uang fee proyek tersebut. Ungkap salah seorang warga Aceh Tenggara kepada awak media Kamis (24/9/26)
Sedangkan modus operandi dan besaran persentase fee proyek revitalisasi tersebut bervariasi. Dengan menggunakan sistem orang kepercayaan oknum Kadis uang diberikan secara tunai
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya Muncul desakan kuat dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk mengusut rumor kewajiban setoran dana proyek pasca-pencairan tahap pertama dan tahap kedua. Dugaan Fee: Oknum Kepala Sekolah SD dan SMP Negeri maupun swasta dikabarkan diminta menyetor fee berkisar 10 persen hingga 15 persen dari nilai pagu anggaran yang dialokasikan untuk jatah oknum pimpinan dinas pendidikan setempat. Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dilaporkan sempat membantah tudingan ini.
Dugaan Fee: Para kepala sekolah dipaksa menyetorkan fee sebesar 15 persen. Di wilayah ini, masyarakat juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan karena uang yang diduga mengalir ke oknum pejabat dinas pendidikan setempat dan oknum penguasa daerah.
Padahal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) serta tokoh politik nasional menegaskan bahwa anggaran revitalisasi sekolah nasional yang bernilai triliunan rupiah ini harus bebas dari intervensi, potongan dana, maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun.Tindakan meminta atau memotong dana proyek sekolah tersebut.
Jika hal ini terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi (pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memuat ancaman hukuman penjara serius bagi oknum pejabat yang terlibat.
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, media ini tetap menunggu untuk menerima klarifikasi dari pihak dinas Pendidikan kabupaten Aceh Tenggara. Dan kita tetap menggunakan azas praduga tak bersalah dalam mengedepankan pemberitaan.(Tim)












































