PAST Bandung Resmi Beroperasi, Siapkan UMKM Hadapi Era Pajak Digital

Kabiro

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:57 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – PT Pusat Andalan Sukses Terpadu (PAST) resmi membuka kantor cabang Bandung melalui kegiatan Grand Opening & Sharing Session “Update Perpajakan Dunia Usaha 2026” yang digelar di Ballroom Graha DLA lantai 3, Jalan Otto Iskandar Dinata No. 392, Kota Bandung, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan ini tidak hanya menjadi seremoni pembukaan kantor baru, tetapi juga forum edukasi bagi pelaku usaha, UMKM, profesional, dan masyarakat umum agar lebih memahami perubahan kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasumber utama, Adv. Jony, SE., SH., M.Si., CA., CPMA., CPHCM., CFrA., CMT., C.Ht®, C.Med, menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah meluruskan pemahaman masyarakat tentang pajak, legalitas usaha, dan hak serta kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Jony menjelaskan bahwa tarif pajak final 0,5 persen untuk UMKM tidak berlaku selamanya. Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan usaha dengan omzet tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Ia menekankan bahwa wajib pajak orang pribadi yang omzet usahanya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, namun harus memahami batas waktu dan syarat penggunaannya agar tidak keliru dalam perencanaan pajak.

Jony juga meluruskan berbagai pemahaman yang selama ini berkembang di masyarakat terkait usaha perorangan. Menurutnya, pelaku usaha dapat membuat izin usaha perorangan melalui OSS secara mandiri dengan biaya administrasi yang relatif ringan.

 

Ia menjelaskan bahwa seseorang dapat memiliki lebih dari satu usaha perorangan sepanjang memenuhi ketentuan dan masing-masing memiliki identitas usaha yang jelas. Namun, untuk badan usaha seperti PT atau PT Perorangan, pengaturan dan kewajiban perpajakannya berbeda sehingga masyarakat perlu memahami perbedaannya sejak awal.

 

“Yang sering keliru adalah mencampur penghasilan usaha dengan penghasilan profesi. Dokter, pengacara, konsultan, dan profesi tertentu memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda,” jelasnya.

 

Biaya Gratifikasi Tidak Boleh Dikurangkan

Poin lain yang menjadi perhatian peserta adalah penegasan bahwa biaya gratifikasi atau pemberian yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh dibebankan sebagai biaya pengurang pajak. Menurut Jony, aturan ini bertujuan menjaga integritas dan tata kelola usaha yang sehat.

 

Jony juga mengingatkan bahwa pengawasan perpajakan kini semakin luas melalui pemanfaatan data transaksi, rekening, dan sistem digital. Menurutnya, pemerintah melakukan ekstensifikasi dan pengawasan hingga ke daerah-daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara.

 

Ia menambahkan bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional melalui APBN, sehingga pemerintah terus memperkuat sistem pengawasan dan integrasi data.

Harapan: Masyarakat Tidak Lagi Takut Pajak

Di akhir pemaparannya, Jony menyampaikan harapan agar masyarakat tidak lagi memandang pajak sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun bangsa.

 

‘Kami ingin masyarakat paham, bukan takut. Ketika administrasi usaha rapi, pelaporan benar, dan kewajiban dijalankan dengan baik, maka pelaku usaha bisa berkembang dengan lebih tenang dan berkelanjutan,” ungkapnya.

 

Target Ke Depan: UMKM Naik Kelas dan Taat Pajak

 

Melalui kehadiran kantor cabang Bandung, PT Pusat Andalan Sukses Terpadu menargetkan terbentuknya ekosistem pendampingan usaha yang lebih kuat, khususnya bagi UMKM dan pelaku usaha lokal.

 

Membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem perpajakan digital.

Mendorong UMKM naik kelas dari usaha informal menjadi usaha yang legal, profesional, dan berdaya saing.

Menurutnya, perubahan regulasi memang tidak selalu mudah, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini belum terbiasa dengan administrasi perpajakan. Namun ia optimistis, dengan edukasi dan pendampingan yang tepat, masyarakat dapat beradaptasi dan tumbuh lebih kuat.

 

Kami tidak ingin hanya membuka kantor, tetapi membuka akses pengetahuan, pendampingan, dan solusi bagi pelaku usaha agar mampu bertahan, berkembang, dan patuh terhadap aturan secara adil dan proporsional,” pungkas Jony.***

Berita Terkait

Ultimatum 7 Hari DPP XTC Indonesia, Penggunaan Logo dan Bendera Tanpa Hak Akan Ditindak
Tokoh dan Warga Bersatu Desak Interchange Cikalong Wetan Dibuka untuk Kemajuan Bandung Barat
Cimerang Bersatu, Aksi Bersih Lingkungan Jadi Potret Harmoni dan Kepedulian Warga
Aklamasi di Musda Golkar KBB, Edi Rusyandi Resmi Nahkodai Partai untuk Periode Mendatang
Membangun Wartawan Berintegritas, SWI dan UMJ Satukan Langkah Strategis
Disdikbud Subang Gelar Uji Kompetensi Guru, Perkuat Profesionalisme Pendidik Menuju Pendidikan Berkualitas
Anggota DPD RI Asal Sulteng Berinisial RA Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berpotensi di PAW

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:02 WIB

Bupati Karo kunjungi Moderamen GBKP,Serahkan Surat Pernyataan Resmi Penyerahan Aset RSUD Kabanjahe

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:37 WIB

Bupati Karo Dorong Lulusan Universitas Quality Berastagi ,Generasi Inovatif dan Berintegritas.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:25 WIB

IMBAUAN RESMI: PENINGKATAN AKTIVITAS VULKANIK GUNUNG API SINABUNG (LEVEL II – WASPADA)

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:18 WIB

Bupati Karo Lantik 20 Kepala Sekolah ,SD dan SMP, Tegaskan Kesetaraan Kesempatan Bagi ASN PNS dan PPPK

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika untuk 259 Kelompok Tani.

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:56 WIB

 Bupati Karo Apresiasi Suksesnya FBB 2026, Saat Pimpin Apel Gabungan.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD Kabupaten Karo Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:51 WIB

 Fun Run Festival Bunga dan Buah Tahun 2026,Resmi di Buka Bupati Dan Wakil Bupati Karo 

Berita Terbaru