Anggota DPD RI Asal Sulteng Berinisial RA Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berpotensi di PAW

RUSDIANTO TIOKI

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:58 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, SULAWESI TENGAH – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah secara resmi menetapkan salah satu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah berinisial RA (atau RAA) sebagai tersangka. Senator aktif tersebut dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat legislator Senayan ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan pada tanggal 27 Mei 2024. Dugaan pelanggaran pidana tersebut berkaitan erat dengan konten tulisan yang diunggah oleh akun Facebook milik RA secara berturut-turut pada tanggal 13 Mei 2024 dan 23 Mei 2024. Unggahan media sosial tersebut dinilai memuat pernyataan yang menyerang serta menyudutkan pribadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag.

Berdasarkan surat yang beredar di group WhatsApp Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Ditressiber Polda Sulawesi Tengah tertanggal 15 Juli 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik menyatakan RA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga disebut telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mengenai mekanisme pemeriksaan terhadap anggota DPD RI, termasuk memperoleh persetujuan tertulis Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dilakukan tindakan hukum terhadap yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Juli 2026, penyidik kemudian menetapkan RA sebagai tersangka dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Dalam surat yang sama, penyidik menyebut tahapan berikutnya meliputi pemanggilan dan pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pelimpahan berkas perkara tahap pertama.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan publik di Sulawesi Tengah lantaran proses hukumnya dinilai berjalan cukup lama tanpa kepastian. Pihak kuasa hukum korban, Ito Lawputra, sempat menyuarakan agar institusi DPD RI tidak merintangi jalannya proses penyidikan serta mendorong agar kliennya mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

Hingga rilis berita ini diturunkan, Ditressiber Polda Sulawesi Tengah belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut perihal penanganan prosedur hukum lanjutan maupun rencana penahanan setelah RA resmi menyandang status tersangka. Di sisi lain, upaya konfirmasi langsung kepada RA melalui pesan singkat maupun sambungan telepon pribadi dilaporkan belum mendapatkan jawaban atau tanggapan resmi dari yang bersangkutan.

Potensi PAW sangat besar dilakukan jika kasus ini bergulir ke pengadilan dan hakim menjatuhkan vonis bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih.

Jika BK DPD RI melakukan sidang etik tersendiri dan memutuskan bahwa tindakan RA termasuk pelanggaran berat yang mencoreng harkat, martabat, dan citra lembaga, BK dapat merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap (di-PAW) tanpa harus menunggu vonis pengadilan ketok palu.

Publik meminta BK DPD RI harus bertindak responsif, objektif, dan tidak terkesan melindungi anggotanya demi menjaga marwah lembaga. Publik mendesak BK DPD RI dapat memproses kasus ini melalui dua jalur dengan menerima aduan resmi dari pihak korban (Ketua MUI Palu/kuasa hukumnya) atau secara aktif (proaktif) menjadikan pemberitaan media massa yang valid sebagai dasar rapat internal. BK harus segera meminta surat pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Ditressiber Polda Sulteng sebagai basis administrasi.

Publik juga mendesak BK DPD RI harus menjadwalkan klarifikasi dan pemeriksaan dengan memanggil RA untuk mendengarkan yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik (menjalankan tugas pengawasan) atau urusan pribadi/sentimen personal. Jika terbukti urusan personal, hak imunitas parlemen tidak berlaku. Jika dalam proses penyidikan lanjutan kepolisian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap RA, maka BK DPD RI harus segera menggelar sidang pleno untuk merekomendasikan Pemberhentian Sementara. Langkah ini penting agar hak-hak keuangan RA seperti tunjangan jabatan dan dana operasional lainnya bisa segera dibekukan/disetop demi efisiensi keuangan negara, dan RA hanya diberikan gaji pokok serta tunjangan melekat.

Publik juga mendesak BK DPD RI tidak perlu mengintervensi proses hukum di Polda Sulteng, melainkan fokus pada pemulihan nama baik institusi. BK harus menjatuhkan sanksi yang proporsional berdasarkan kode etik DPD RI dengan rekomendasi pemberhentian tetap (PAW) jika tindakan pencemaran nama baik tersebut dinilai secara sah dan meyakinkan merusak hubungan kemitraan DPD RI dengan tokoh agama dan masyarakat di daerah. Sebelumnya BK DPD RI pernah melakukan pemberhentian anggota DPD RI asal Bali pada periode sebelumnya.

 

(*rt)

Berita Terkait

Bangun Komunikasi Sehat, SWI Jabar Disambut Hangat Kesbangpol Jawa Barat
Kapolda Bersama Wakapolda Hadiri TIFF 2026, Polda Sulut Dukung Pariwisata dan Jamin Keamanan
Biddokkes Polda Sulut Siagakan 11 Tenaga Medis dan 3 Ambulans Polri Dukung TIFF 2026
Ultimatum 7 Hari DPP XTC Indonesia, Penggunaan Logo dan Bendera Tanpa Hak Akan Ditindak
Cimerang Bersatu, Aksi Bersih Lingkungan Jadi Potret Harmoni dan Kepedulian Warga
Aklamasi di Musda Golkar KBB, Edi Rusyandi Resmi Nahkodai Partai untuk Periode Mendatang
Membangun Wartawan Berintegritas, SWI dan UMJ Satukan Langkah Strategis
Disdikbud Subang Gelar Uji Kompetensi Guru, Perkuat Profesionalisme Pendidik Menuju Pendidikan Berkualitas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:00 WIB

Bukan Sekadar Administrasi, PT Rosin Disebut Menyimpan Pelanggaran Berlapis yang Harus Dibuka

Selasa, 28 April 2026 - 04:17 WIB

PT Rosin Trading Internasional Disorot karena Diduga Berkaitan dengan Rantai Getah Pinus yang Kerap Ditindak Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 02:52 WIB

Polda Aceh Diminta Menelusuri Kesesuaian Izin, Produksi, dan Pengiriman Barang PT Rosin Trading Internasional

Kamis, 9 April 2026 - 22:42 WIB

Hukum Dipertanyakan, Rabusin Ungkap Dugaan Ketidakadilan dalam Proses Persidangan di Gayo Lues

Rabu, 1 April 2026 - 18:38 WIB

Kasus Penganiayaan dan Perampasan Barang di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Publik Gayo Lues Tagih Keadilan

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:40 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Konferensi Pers Laka Lantas Maut di Desa Raklunung

Berita Terbaru