Ultimatum 7 Hari DPP XTC Indonesia, Penggunaan Logo dan Bendera Tanpa Hak Akan Ditindak

Kabiro

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:04 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN 1 .NET <> BANDUNG BARAT – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) XTC Indonesia menggelar konferensi pers dan pernyataan sikap resmi organisasi di Hunting Hi and Low, Jalan Kolonel Masturi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Selasa malam (4/8/2026).

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Umum XTC Indonesia Kisano Alam Wiranatakusumah, didampingi Sekretaris Jenderal Yerri Hilmansyah, Bendahara Umum Din, Wakil Ketua Umum Ari Baba, Kabid Humas Agus Jaya Sudrajat serta jajaran pengurus pusat lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers tersebut, DPP XTC Indonesia secara tegas menyampaikan sikap resmi terkait eksistensi dan legalitas organisasi. Ketua Umum Kisano menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi yang sah, yaitu XTC Indonesia.

 

“Tidak ada XTC lain selain XTC Indonesia. Siapa pun yang menggunakan nama XTC Indonesia atau XTC Sexy Road Indonesia tanpa hak akan kami tindak tegas,” tegas Kisano di hadapan media dan peserta yang hadir.

 

DPP XTC Indonesia juga mengeluarkan ultimatum selama 7 (tujuh) hari kalender kepada seluruh pihak atau kelompok yang masih menggunakan nama, warna, bendera, logo, slogan, semboyan, maupun atribut yang identik dengan XTC Indonesia agar segera menghentikan seluruh penggunaannya.

 

Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan penggunaan identitas organisasi tanpa hak, DPP XTC Indonesia menyatakan akan mengambil langkah tegas baik secara internal organisasi maupun melalui jalur hukum.

 

Sekretaris Jenderal Yerri Hilmansyah menegaskan bahwa DPP akan menempuh langkah sesuai ketentuan organisasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Kami akan bertindak berdasarkan AD/ART organisasi dan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang menggunakan identitas XTC Indonesia tanpa hak,” ujarnya.

 

Bidang Hukum DPP XTC Indonesia menambahkan bahwa penggunaan nama dan atribut organisasi tanpa kewenangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Konferensi pers berlangsung kondusif dan penuh semangat persaudaraan. Melalui pernyataan sikap nasional ini, DPP XTC Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat organisasi yang profesional, tertib administrasi, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta taat terhadap hukum negara.

 

Di akhir kegiatan, seluruh jajaran pengurus dan peserta yang hadir menyatakan dukungan terhadap sikap resmi DPP XTC Indonesia serta berkomitmen menjaga marwah organisasi, persatuan anggota, dan legalitas kelembagaan XTC Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.( Bid Humas Dpp )

Berita Terkait

Desa Rajamandala kulon terima bantuan beras sebanyak 2.734 penerima manfaat
Jenderal (Purn)Pol Agus Andrianto Hadiri Mubes ke 6 Dan Harlah ke 46 Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma)
BAI DPC Kabupaten Bandung Barat Hadir untuk Perkuat Akses Masyarakat terhadap Layanan Hukum
3. Dugaan Penganiayaan di Kantor BPN Kota Bandung, Anggota LSM KOREK Tempuh Jalur Hukum
Desa Ciptagumati Raih Juara III Jamsostek Award 2026 Tingkat Jawa Barat
MBG di SMP Negeri 3 Ngamprah Disambut Antusias, 1.278 Siswa Jadi Penerima
Puncak HUT RI ke-81 di Guha Mulya Meriah, Sopian M.H Deklarasikan Niat Maju sebagai Balon Kepala Desa Nyalindung
Sambut Bonus Demografi, Ketum PB PII Minta Pelajar Berani Keluar dari Zona Nyaman

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden atas Program Makan Gratis, SMP IT Samudera Pasai Mulia Siapkan 1.000 Santri Gratis

Senin, 23 Maret 2026 - 15:24 WIB

Siapkan Generasi Emas Indonesia 2045. SMP Swasta IT Samudera Pasai Mulia Gagas 1000 Formulir Untuk Pendidikan Gratis

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:31 WIB

Ramadhan Camp-AOC 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Komunitas Yatim Dan Fakir miskin Kota Panton Labu Di Santuni Oleh Komunitas S3 Sedekah Seribu Sehari

Minggu, 8 Februari 2026 - 00:53 WIB

Bantuan Posko Terpadu BNPB Dan Korem 011 Lilawangsa Tiba Di Tengah Masyarakat Terdampak Banjir

Sabtu, 27 September 2025 - 00:49 WIB

Gelar BBKT 2025, Karang Taruna Aceh Utara Jadikan Soliditas Pemuda sebagai Kekuatan Sosial Baru

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:51 WIB

Sekjen DPW SWI Provinsi Aceh Tekankan, Pentingnya Dalam Solidaritas Pekerja Dan Wartawan.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 04:04 WIB

Pimpinan Redaksi Metroperiswa Sangat Menyesalkan Pernyataan Humas PT Eliazer Nohar Pratama, Terkait Wartawan Diminta Ikuti Ketentuan Perusahaan

Berita Terbaru