Ultimatum 7 Hari DPP XTC Indonesia, Penggunaan Logo dan Bendera Tanpa Hak Akan Ditindak

Kabiro

- Redaksi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:04 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN 1 .NET <> BANDUNG BARAT – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) XTC Indonesia menggelar konferensi pers dan pernyataan sikap resmi organisasi di Hunting Hi and Low, Jalan Kolonel Masturi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Selasa malam (4/8/2026).

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Umum XTC Indonesia Kisano Alam Wiranatakusumah, didampingi Sekretaris Jenderal Yerri Hilmansyah, Bendahara Umum Din, Wakil Ketua Umum Ari Baba, Kabid Humas Agus Jaya Sudrajat serta jajaran pengurus pusat lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers tersebut, DPP XTC Indonesia secara tegas menyampaikan sikap resmi terkait eksistensi dan legalitas organisasi. Ketua Umum Kisano menegaskan bahwa hanya ada satu organisasi yang sah, yaitu XTC Indonesia.

 

“Tidak ada XTC lain selain XTC Indonesia. Siapa pun yang menggunakan nama XTC Indonesia atau XTC Sexy Road Indonesia tanpa hak akan kami tindak tegas,” tegas Kisano di hadapan media dan peserta yang hadir.

 

DPP XTC Indonesia juga mengeluarkan ultimatum selama 7 (tujuh) hari kalender kepada seluruh pihak atau kelompok yang masih menggunakan nama, warna, bendera, logo, slogan, semboyan, maupun atribut yang identik dengan XTC Indonesia agar segera menghentikan seluruh penggunaannya.

 

Apabila setelah batas waktu tersebut masih ditemukan penggunaan identitas organisasi tanpa hak, DPP XTC Indonesia menyatakan akan mengambil langkah tegas baik secara internal organisasi maupun melalui jalur hukum.

 

Sekretaris Jenderal Yerri Hilmansyah menegaskan bahwa DPP akan menempuh langkah sesuai ketentuan organisasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Kami akan bertindak berdasarkan AD/ART organisasi dan menempuh upaya hukum pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang menggunakan identitas XTC Indonesia tanpa hak,” ujarnya.

 

Bidang Hukum DPP XTC Indonesia menambahkan bahwa penggunaan nama dan atribut organisasi tanpa kewenangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Konferensi pers berlangsung kondusif dan penuh semangat persaudaraan. Melalui pernyataan sikap nasional ini, DPP XTC Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat organisasi yang profesional, tertib administrasi, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta taat terhadap hukum negara.

 

Di akhir kegiatan, seluruh jajaran pengurus dan peserta yang hadir menyatakan dukungan terhadap sikap resmi DPP XTC Indonesia serta berkomitmen menjaga marwah organisasi, persatuan anggota, dan legalitas kelembagaan XTC Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.( Bid Humas Dpp )

Berita Terkait

Tokoh dan Warga Bersatu Desak Interchange Cikalong Wetan Dibuka untuk Kemajuan Bandung Barat
Cimerang Bersatu, Aksi Bersih Lingkungan Jadi Potret Harmoni dan Kepedulian Warga
Aklamasi di Musda Golkar KBB, Edi Rusyandi Resmi Nahkodai Partai untuk Periode Mendatang
Membangun Wartawan Berintegritas, SWI dan UMJ Satukan Langkah Strategis
Disdikbud Subang Gelar Uji Kompetensi Guru, Perkuat Profesionalisme Pendidik Menuju Pendidikan Berkualitas
Anggota DPD RI Asal Sulteng Berinisial RA Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berpotensi di PAW
PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Aktivitas Kegempaan Gunung Sinabung Menurun, BPBD Karo Imbau Masyarakat Tetap Waspada dan Patuhi Rekomendasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:25 WIB

IMBAUAN RESMI: PENINGKATAN AKTIVITAS VULKANIK GUNUNG API SINABUNG (LEVEL II – WASPADA)

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:18 WIB

Bupati Karo Lantik 20 Kepala Sekolah ,SD dan SMP, Tegaskan Kesetaraan Kesempatan Bagi ASN PNS dan PPPK

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Bupati Karo Serahkan 1,2 Juta Benih Kopi Arabika untuk 259 Kelompok Tani.

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Pemerintah Kabupaten Karo dan DPRD Kabupaten Karo Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:51 WIB

 Fun Run Festival Bunga dan Buah Tahun 2026,Resmi di Buka Bupati Dan Wakil Bupati Karo 

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:37 WIB

Menteri Koperasi RI Buka Festival Bunga dan Buah Tahun 2026 Kabupaten Karo.

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:23 WIB

Bupati Karo Ajak Semua Pihak Majukan Pariwisata dan Hortikultura melalui Festival Bunga dan Buah Tahun 2026.

Berita Terbaru