Batam – Bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tamparan telak bagi kedaulatan hukum Indonesia. Di tengah gemuruh alat berat yang tak henti mengeruk kekayaan alam, tersingkap jelas jaringan pemodal kuat yang disinyalir memiliki ‘beking’ di balik seragam aparat.
Bagaimana mungkin aktivitas ilegal yang begitu terang-terangan—berlangsung selama dua bulan di pinggir Jalan Hang Tuah—bisa dibiarkan begitu saja?
Ini adalah narasi klasik: modal besar membeli impunitas. Keengganan aparat penegak hukum (Polisi) untuk bertindak, bahkan ketika melintas di lokasi, bukan lagi ‘dugaan’ ketidaktahuan, melainkan indikasi kuat pembiaran sistematis.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba hanya tinggal pajangan, tak bertaring di hadapan kekuatan uang.
Kerugian negara bukan hanya dari pajak dan royalti yang hilang, tapi juga erosi kepercayaan publik terhadap institusi. Siapa yang paling diuntungkan? Jelas bukan rakyat Batam, melainkan segelintir “mafia tambang” yang menjadikan Kabil sebagai ladang jarahan, sementara aparat hanya menjadi penonton berbayar. [ALBAB]













































