Wartawan Berhak Membela Diri, Pasal 49 KUHP Jadi Tamparan Keras untuk Opini Sesat

My Redaksi

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:05 WIB

50143 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya | Liputan1.net — Tuduhan yang menyebut seorang wartawan melanggar kode etik jurnalistik karena terlibat perkelahian harus diluruskan dengan fakta hukum. Faktanya, wartawan tersebut adalah korban pembacokan brutal dengan senjata tajam saat menjalankan tugas jurnalistik. Dalam kondisi nyawa terancam, ia berhak penuh melindungi diri sebagaimana dijamin Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang noodweer (pembelaan terpaksa).

 

Pasal tersebut menegaskan, siapa pun yang mempertahankan diri dari serangan melawan hukum tidak dapat dipidana. Dengan demikian, tindakan wartawan itu bukanlah pelanggaran kode etik, melainkan hak asasi paling mendasar: mempertahankan hidup dari upaya pembunuhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ironisnya, di tengah kondisi ini muncul narasi sesat dari segelintir pihak yang justru menuding korban melanggar kode etik. Sikap demikian dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai jurnalistik, bahkan dapat merusak marwah pers karena seolah membenarkan tindak kejahatan.

 

Perlu digarisbawahi, kode etik jurnalistik mengatur integritas, independensi, dan profesionalitas karya jurnalistik. Ia tidak pernah mengkriminalisasi wartawan yang sedang berjuang menyelamatkan nyawa. Menyerang korban dengan dalih kode etik justru merupakan bentuk kekeliruan berpikir sekaligus pengkhianatan terhadap profesi pers.

 

Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh sekaligus Pimpinan Redaksi 1 Media Bongkar Perkara.com, mengecam keras tudingan tidak berdasar tersebut.

 

> “Opini murahan yang ditebarkan pihak tertentu adalah fitnah keji. Sikap itu jelas lebih berpihak kepada pelaku pembacokan. Sama saja menampar wajah seluruh jurnalis yang memegang teguh idealisme. Kami tidak akan diam menghadapi pengkhianatan profesi yang berlindung di balik status wartawan,” tegas Ridwanto.

 

 

 

Ia juga menambahkan, pers bukanlah tempat bagi oknum penjilat atau pembela pelaku kriminal bersenjata. “Setiap wartawan sejati wajib berdiri di sisi korban dan kebenaran, bukan ikut mengintimidasi korban dengan narasi menyesatkan,” ujarnya.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa solidaritas sesama wartawan harus tetap tegak lurus. Bukan untuk menjatuhkan korban, melainkan memperjuangkan keadilan. Semua pihak diimbau untuk mendukung proses hukum agar pelaku pembacokan segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. (***)

Berita Terkait

Prof. Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Sengketa Pers, Ada Mekanisme Dorong Pengadu dan Teradu Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers!!
Business Matching and Community Market Linkage Expo 2026,Secara Resmi diBuka Pemkab Karo.
 Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi,di Hadiri Langsung Bupati Karo.
29 Siswa SMK N 1 Merdeka Korban Dugaan Keracunan MBG, 2 Dirujuk ke Medan,di Jenguk Wabup Karo.
Tim Kejaksaan Agung di Sambut Hangat Bupati Karo dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi.
Hasil Pertanian Karo Besar kemungkinan Masuk Pasar Eropah.
PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media
Perkuat Sinergi Pengembangan Pendidikan Kristen,Bupati Karo Terima Audiensi MPK Wilayah Sumut _Aceh.

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 18:42 WIB

Kapolres Bireuen Bersama Dandim 0111/Bireuen Tinjau Kesiapan Akhir Jembatan Baru Krueng Tingkeum

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Pembukaan AKSIOMA Kemenag Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 18:32 WIB

Peringati HKGB Ke-74, Bhayangkari Cabang Bireuen Gelar Olah Raga dan Donor Darah

Jumat, 18 September 2026 - 00:44 WIB

Pocil Binaan Polres Bireuen Ikuti Lomba Polisi Cilik Tingkat Jajaran Polda Aceh Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Kamis, 17 September 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Donor Darah Milad Ke-60 Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI)

Kamis, 17 September 2026 - 01:47 WIB

Sebanyak 350 Anak Yatim dan Santri Terima Santunan dalam Syukuran Hari Jadi ke-78 Polwan di Bireuen

Rabu, 16 September 2026 - 23:53 WIB

Dengan Memanfaatkan Layanan 110, Kapolres Bireuen Yakin Masyarakat Dapat Lebih Cepat Mendapat Bantuan di Situasi Darurat

Rabu, 16 September 2026 - 01:12 WIB

Polres Bireuen Tingkatkan Pengawasan SPBU dalam Wilayah Hukumnya untuk Menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran Pelayanan BBM

Berita Terbaru