Nagan Raya | Liputan1.net — Tuduhan yang menyebut seorang wartawan melanggar kode etik jurnalistik karena terlibat perkelahian harus diluruskan dengan fakta hukum. Faktanya, wartawan tersebut adalah korban pembacokan brutal dengan senjata tajam saat menjalankan tugas jurnalistik. Dalam kondisi nyawa terancam, ia berhak penuh melindungi diri sebagaimana dijamin Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang noodweer (pembelaan terpaksa).
Pasal tersebut menegaskan, siapa pun yang mempertahankan diri dari serangan melawan hukum tidak dapat dipidana. Dengan demikian, tindakan wartawan itu bukanlah pelanggaran kode etik, melainkan hak asasi paling mendasar: mempertahankan hidup dari upaya pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, di tengah kondisi ini muncul narasi sesat dari segelintir pihak yang justru menuding korban melanggar kode etik. Sikap demikian dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai jurnalistik, bahkan dapat merusak marwah pers karena seolah membenarkan tindak kejahatan.
Perlu digarisbawahi, kode etik jurnalistik mengatur integritas, independensi, dan profesionalitas karya jurnalistik. Ia tidak pernah mengkriminalisasi wartawan yang sedang berjuang menyelamatkan nyawa. Menyerang korban dengan dalih kode etik justru merupakan bentuk kekeliruan berpikir sekaligus pengkhianatan terhadap profesi pers.
Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh sekaligus Pimpinan Redaksi 1 Media Bongkar Perkara.com, mengecam keras tudingan tidak berdasar tersebut.
> “Opini murahan yang ditebarkan pihak tertentu adalah fitnah keji. Sikap itu jelas lebih berpihak kepada pelaku pembacokan. Sama saja menampar wajah seluruh jurnalis yang memegang teguh idealisme. Kami tidak akan diam menghadapi pengkhianatan profesi yang berlindung di balik status wartawan,” tegas Ridwanto.
Ia juga menambahkan, pers bukanlah tempat bagi oknum penjilat atau pembela pelaku kriminal bersenjata. “Setiap wartawan sejati wajib berdiri di sisi korban dan kebenaran, bukan ikut mengintimidasi korban dengan narasi menyesatkan,” ujarnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa solidaritas sesama wartawan harus tetap tegak lurus. Bukan untuk menjatuhkan korban, melainkan memperjuangkan keadilan. Semua pihak diimbau untuk mendukung proses hukum agar pelaku pembacokan segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. (***)














































