Barusjahe, Tanah Karo — Warga Desa Sinaman, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, mengungkapkan kekecewaan dan kegeramannya terhadap sikap Kapolsek Barusjahe, AKP Bonar H. Pohan, yang diduga menutup mata atas maraknya praktik judi ilegal di wilayah hukumnya. Keluhan masyarakat yang sudah disampaikan berulang kali nyaris tidak mendapat respon dari aparat kepolisian setempat.
Investigasi yang dilakukan redaksi mengungkapkan bahwa praktik judi jenis dadu kopyok dan ikan-ikan elektrik sudah berlangsung selama berbulan-bulan di Desa Sinaman. Judi ini dikelola oleh seorang pengusaha berinisial JM bersama rekannya LT. Masyarakat setempat mengaku resah karena judi yang seharusnya menjadi ranah penegakan hukum justru dibiarkan berkembang bebas, bahkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.
Beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya indikasi “main mata” antara Kapolsek Barusjahe dan para bandar judi. Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa meskipun laporan dan aduan sudah dilayangkan oleh warga, Kapolsek terkesan enggan menindaklanjuti hingga berujung pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melapor, tapi tidak ada perubahan. Justru yang kami lihat Kapolsek seolah membiarkan,” kata BG, salah satu tokoh masyarakat Sinaman, Jumat (30/5/2025). “Kalau tidak ada ‘main mata’, mana mungkin kegiatan judi ini terus berjalan dan tidak digrebek?”
Lebih jauh, BG menjelaskan bahwa perjudian tersebut tidak hanya berdampak buruk pada stabilitas sosial dan moral masyarakat, tapi juga berpotensi memicu konflik dan kerawanan kriminal lainnya. Mereka mengkhawatirkan masa depan generasi muda desa yang dapat terjerumus ke dalam lingkaran perjudian.
Dalam upaya mencari kejelasan, redaksi mencoba menghubungi Kapolsek Barusjahe AKP Bonar H. Pohan, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons resmi terkait tuduhan tersebut.
Warga Sinaman berharap Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto dapat turun tangan melakukan pemeriksaan internal guna menindaklanjuti dugaan pembiaran dan praktik “main mata” yang dinilai mencoreng institusi kepolisian dan merugikan masyarakat.
“Jika Kapolsek tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka pihak yang berwenang harus memberikan tindakan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak semakin hilang,” tegas BG.
Kasus ini menjadi cermin bagi aparat kepolisian di daerah agar menjalankan tugas dengan profesional dan transparan, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi bila sudah menyangkut kepentingan masyarakat luas.














































