Akhirnya! Polemik Tanah Garapan Sukabumi Temui Titik Terang

Kabiro

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:26 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN 1 . NET  |

Sukabumi, Selasa, 11 Maret 2025
Persoalan terkait legalitas tanah garapan di Blok Cinumpang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, yang sempat menimbulkan polemik akhirnya menemui titik terang. Kini, masyarakat penggarap memiliki kesempatan yang sama untuk mengurus sertifikat tanah garapan mereka, sebagaimana diungkap oleh DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Sukabumi Raya.

Awalnya, muncul dugaan bahwa hanya pejabat dan orang kaya yang bisa memperoleh sertifikat atas tanah negara bebas di Blok Cinumpang. Hal ini menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat penggarap lokal yang mayoritas adalah petani kecil. Namun, setelah dilakukan investigasi oleh DPC AWIBB Sukabumi Raya, tudingan tersebut terbukti tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upaya mengklarifikasi isu ini, tim investigasi DPC AWIBB Sukabumi Raya menemui Wawan Juansyah, S.Ag., selaku Ketua Pelaksana Pengurusan Legalitas Tanah Garapan Blok Cinumpang. Wawan menjelaskan bahwa setelah dilakukan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dengan berbagai pihak terkait, termasuk Pemda Kabupaten Sukabumi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), akhirnya dipastikan bahwa semua penggarap memiliki hak yang sama untuk mengajukan sertifikasi tanah mereka.

“Tudingan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk pejabat dan orang kaya adalah tidak benar. Setiap penggarap, selama memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, berhak mengajukan sertifikasi tanahnya,” jelas Wawan.

Lebih lanjut, ia memaparkan tahapan yang harus dilalui masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat tanah garapan mereka, yaitu:
1. Verifikasi dan pendaftaran pemohon
2. Permohonan pengukuran
3. Permohonan peta analisis/PBT
4. Permohonan Surat Keputusan (SK)
5. Permohonan penerbitan sertifikat

Langkah Konkret Pemerintah Desa , Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung legalitas tanah garapan masyarakat, Kepala Desa Sukamaju, Herlan, bersama jajaran perangkat desa serta pihak terkait, turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi kepemilikan tanah.

“Kami akan memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat bisa segera memperoleh legalitas tanah mereka,” ujar Herlan.

Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, terutama Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang telah memfasilitasi proses legalisasi ini.

Di tempat terpisah, Ketua DPC AWIBB Sukabumi Raya, Erik Surya Sumantri, menyampaikan rasa syukur atas terjawabnya polemik ini. Ia mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh situasi. Jika ada informasi yang meragukan, lebih baik langsung berkoordinasi dengan panitia pengurusan legalitas tanah agar mendapatkan kejelasan yang benar,” tegas Erik.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan masyarakat penggarap Blok Cinumpang bisa segera mengurus legalitas tanah mereka dan mendapatkan hak kepemilikan yang sah.

(Sumber: DPC AWIBB Sukabumi Raya)

Berita Terkait

Wamendes PDT Sambut Hangat Audiensi SWI, Dukung Munas dan HKPS 2026 di Desa
Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers*
Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Kapolri Pimpin Apel dan Buka Rakernis Korps Brimob Polri Tahun 2026*
Tak Sekadar Komunitas, XTC Cirebon Rutin Bantu Warga Lewat Khitan Gratis
Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Kepuasan Publik Mudik Lebaran 2026 Tembus 85,3 Persen, Bukti Kolaborasi Sistem yang Berhasil
SWI Sambangi Kantor Pusat BAZNAS RI, Bahas Kolaborasi Penguatan Program Kemanusiaan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:32 WIB

Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 Tahun 2026,Di Peringati Pemerintah Kabupaten Karo.

Senin, 27 April 2026 - 23:18 WIB

Kerja Sama Antar Daerah Penghasil Komoditas Pertanian,Resmi Di Jalin Bupati Karo,Dengan Kota Palangkaraya.

Senin, 27 April 2026 - 19:58 WIB

Summer Course Internasional USU,Di Laksanakan,Mendapat Dukungan Penuh Dari Pemkab Karo.

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Bupati Karo: Forum TJSL Jadi Wadah Strategis Dukung Kemajuan Daerah dan Desa Terpencil

Senin, 27 April 2026 - 04:21 WIB

Wamendes PDT Sambut Hangat Audiensi SWI, Dukung Munas dan HKPS 2026 di Desa

Sabtu, 25 April 2026 - 08:55 WIB

Pemkab Karo Gelar Musda I Forum TJSLBU Tahun 2026, Dorong Sinergi CSR Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 21 April 2026 - 08:51 WIB

Perayaan Paskah Umat Kristen Tanah Karo,di hadiri langsung Wakil Bupati Karo .

Sabtu, 18 April 2026 - 19:01 WIB

Pembangunan Pelabuhan KITA Masuki Tahap Konsultasi Publik Amdal, Dialog Strategis Digelar Sentra Mangurangi

Berita Terbaru