LANA Ingatkan Janji PT MIFA Bersaudara di PN Meulaboh, Ini Tanggapan PT. Mifa, Yuk Simak

My Redaksi

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:03 WIB

50145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat |Liputan1.net — Aceh Barat adalah salah satu kabupaten yang terdampak banjir dan langsong atas bencana Hidrometelogi yang memebuat beberapa daerah di aceh Barat porak poranda.
atas peristiwa ini Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) kembali mengingatkan PT. Mifa, dimana di dalam Akta Perdamaian ( Akta Van Danding) yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri meulaboh, PT. Mfa telah sepakat untuk mensejahterakan Masyarakat Aceh Barat melalui Program-Program kesejahteraan yang ada pada PT. Mifa. khususnya pasca bencana banjir bandang yang melanda Aceh Barat

Hal tersebut di terima krue media melalui press release yang di berikan Teuku Laksamana Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh Rabu Sore 24 Desember 2025.

Ketua LANA menegaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Mbo, secara eksplisit terkait pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR) oleh PT MIFA Bersaudara yang harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Nah, dalam momentum ini, sudah saatnya kami mengingatkan kembali PT. Mifa agar dapat menjalankan Janjinya yang pernah kami sepakati di dalam Pengadilan agar PT. Mifa dan Bupati berjanji akan mensejahterakan Masyarakat Aceh Barat, dan ini menurut kami saatnya agar PT. Mifa agar berkontribusi aktif dalam pemulihan terhadap Korban bencana banjir yang melanda Aceh Barat. tutur Teuku kepada awak media, Selasa 23 Desember 2025.

Teuku juga menyampaikan bahwa Kesepakatan perdamaian ini bersifat mengikat, final, dan tidak dapat ditarik kembali. Pelaksanaan CSR harus benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat dan berorientasi pada pemulihan serta kesejahteraan masyarakat pasca banjir bandang, bukan sekadar administrasi,” tegas LANA.

” Teuku juga mengingatkan pihak-pihak terkait agar tidak hanya berhenti pada regulasi di atas kertas, namun memastikan pengawasan nyata di lapangan, sehingga program CSR benar-benar terlaksana secara adil dan tepat sasaran kepada korban terdampak” tambah teuku

LANA menegaskan akan mengawal pelaksanaan isi perdamaian tersebut dan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila PT MIFA Bersaudara terbukti mengabaikan atau absen dalam kehadiriannya dalam pemulihan Pasca Bencana yang di alamai oleh masyarakat Aceh Barat.

” Kami tentu akan terus mengawal Perdamaian yang telah kita sepakati, dan kami juga mendesak agar PT. Mifa terlibat aktif terhadap pemulihan keadaan korban banjir yang di alami oleh masyarakat Aceh barat. tutupnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi tim media melalui pesan WhatsApp, PT. Mifa melalui Zul Furqan bagian Media Relations PT Mifa menjelaskan, Saat ini kami belum bisa memberikan karena sedang fokus membantu korban bencana, pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026
Profil Tgk. Habibi An Nawawi, Peserta Akademi Sahur Indonesia Tahun 2026
PP IKA UTU Gelar Buka Puasa Bersama dengan Seluruh Alumni
Perjalanan Ilmu Tgk. Habibi An Nawawi: Dari Aceh Hingga Yaman
Perjalanan Panjang dan Peran IKA UTU dalam Menunjang Perkembangan Kampus
Arham Resmi Terpilih Sebagai Sekretaris DPD PAN Aceh Barat 2025–2030
Hingga kini, keterangan resmi dari manajemen Rumah Sakit Harapan Sehat Meulaboh Belum Berikan Klarifikasi/Keterangan Resmi Terkait Limbah B3 Dan Tetap Bungkam. 
Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh Laporkan Perusahaan Pembiayaan ke OJK Aceh

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:42 WIB

FJO Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Ambil Alih Kasus Kematian Agnes Jance Zebua, Diterima Audiensi Bareskrim

Senin, 8 Juni 2026 - 06:48 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:38 WIB

Intimidasi dan Ancaman Deportasi: Mengurai Gurita Pemerasan WNA dan Urgensi Penegakan Hukum Radikal*

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:07 WIB

PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:34 WIB

Aksi Premanisme Oknum LMPI di Kuningan Salah Total, PPWI dan GMOCT Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Jurnalis*

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WIB

Kasus Korupsi Wamen Imipas: Dr. Fachrul Razi Desak Reformasi Total Ditjen Imigrasi

Senin, 25 Mei 2026 - 03:46 WIB

BNPT dan Densus 88 Perkuat Kolaborasi Lindungi Generasi Muda di Era Digital*

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:17 WIB

Polri dan Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Rupiah*

Berita Terbaru