Jejak Hukum di Tanjung Batu: Barang Bukti Musnah, Keadilan Ditegakkan

KAPERWIL KEPRI LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:17 WIB

50578 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepulauan Riau – Di balik ruang-ruang sidang yang sunyi, proses penegakan hukum tak berhenti. Kamis (7/8/2025) lalu, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu kembali menjalankan tugasnya.

Di kantor mereka, tumpukan barang bukti dari 11 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun, Hengky Fransiskus Munte. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT – 121/L.10.12.8/BPApa/08/2025, beragam benda hasil kejahatan dilenyapkan.

Terdapat lima unit ponsel dari lima perkara berbeda, 59 potong pakaian dari delapan kasus, narkoba jenis sabu dari satu perkara, serta 12 perkakas dari enam kasus.

Dalam sambutannya, Hengky menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah rutinitas dan bagian dari tugas pokok kejaksaan. “Kami bukan hanya mengeksekusi badan, tetapi juga mengeksekusi barang bukti yang sudah inkracht,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keragaman kasus yang ditangani di wilayah ini, mulai dari narkotika, percabulan, penganiayaan, hingga penggelapan, yang menurutnya hampir sama dengan level kabupaten.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan aparat dan pejabat setempat, termasuk Kapolsek Kundur, AKP Septimaris, Koramil 03/Kdr, Kapten Inf. R. Nainggolan, serta Plt. Camat Kundur, H. Sumiran.

Kehadiran mereka menjadi saksi bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, memastikan setiap barang bukti yang terkait dengan kejahatan tidak lagi memiliki nilai atau fungsi.

Sorotan Utama

– Kegiatan: Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap.

– Pelaksana: Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu.

– Dasar Hukum: Surat Perintah Tugas Pemusnahan Barang Bukti Nomor: PRINT – 121/L.10.12.8/BPApa/08/2025.

– Barang Bukti yang Dimusnahkan: Lima unit HP, 59 potong pakaian, narkoba jenis sabu, dan 12 perkakas.

– Tujuan: Menjalankan eksekusi terhadap barang bukti sebagai bagian dari tugas kejaksaan. [ NAINGGOLAN]

Berita Terkait

Kepala Desa Tanjung Berlian Barat Mengunjungi TPQ Baiturrahim Dusun Tiga Tanjung Berlian Barat.
Pemerintah Desa Tebias Adakan Musyawarah Desa (Musdes) LPDP dan LKPPD tahun 2025
Kapolres Karimun Imbau Warga Tetap Tenang, Distribusi BBM Dipastikan Aman
Dari Lahan Polres, Polres Karimun Dorong Ketersediaan Pangan Berkelanjutan
Kebijakan Anggaran 2026 Dikhawatirkan Tekan Daya Kerja Pemerintahan Desa
Akibat Curah Hujan yang Tinggi, Banjir Melanda Pemukiman Masyarakat Desa Sungai Sebesi.
Diduga Bertengkar Dengan Suami, Seorang Wanita Nekat Lompat dari Lantai Tiga Hotel Hocky Tanjung Batu.
Tekankan Profesionalitas dan Integitas, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Lantik Aspidum Baru.

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:31 WIB

Bupati Karo Ajak Mitra Internasional dan Dunia Usaha Berkolaborasi Membangun Karo.

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:04 WIB

Pemkab Karo Ajak Masyarakat Jaga Etika Digital dan Rawat Persatuan

Senin, 27 Juli 2026 - 22:34 WIB

Wakil Bupati Karo Undang Konsul Jenderal India ke FBB Tahun 2026.

Senin, 27 Juli 2026 - 19:45 WIB

Bupati Karo Hadiri Kerja Tahun, Di Desa Persadanta Dusun Rumah Rih dan Desa Bunuraya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:45 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kecamatan Kutabuluh, 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:36 WIB

Peringatan Hari Anak Nasional 2026 ,Momentum Wujudkan Kabupaten Karo Ramah Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:23 WIB

Pemkab Karo Terima Mahasiswa PKL FISIP USU Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:11 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi,Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura.

Berita Terbaru