Karimun, Kepulauan Riau — Pemangkasan Dana Desa pada tahun anggaran 2026 memunculkan kekhawatiran baru di kalangan pemerintahan desa, khususnya terkait keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.
Kebijakan pemotongan anggaran untuk kegiatan KDMP tersebut berdampak langsung pada perubahan komposisi APBDes yang mengacu pada porsi 70:30. Konsekuensinya, penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa mengalami penyesuaian ke bawah, seiring dengan berkurangnya kapasitas fiskal desa.
Selain Dana Desa, pengurangan Transfer Keuangan Daerah dari kabupaten/kota turut mempersempit ruang gerak pemerintah desa. Sejumlah pos anggaran yang selama ini menopang operasional pemerintahan desa dan kegiatan kemasyarakatan terpaksa dikurangi atau ditata ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPC PAPDESI Kabupaten Karimun, Ari Supriadi Nurfaizal, menyebutkan bahwa kebijakan ini memiliki efek berlapis yang tidak hanya dirasakan oleh aparatur desa, tetapi juga langsung menyentuh masyarakat.
Menurutnya, desa sebagai unit pemerintahan terdepan sangat bergantung pada stabilitas anggaran untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Ia mengungkapkan, pemangkasan anggaran berdampak pada berkurangnya insentif bagi RT dan RW, operasional pemerintah desa, serta operasional dan tunjangan BPD. Lebih jauh, insentif bagi lembaga-lembaga kemasyarakatan desa dan kelompok sosial juga ikut terpengaruh.
Kelompok yang bergerak di bidang keagamaan, pendidikan, dan pembinaan sosial seperti imam masjid, guru ngaji, pendidik TK dan PAUD, LPM, Karang Taruna, pemuda, dan permata turut merasakan dampaknya. Padahal, peran mereka sangat vital dalam menjaga kohesi sosial serta pembangunan sumber daya manusia di desa.
Ari menilai, tanpa adanya langkah korektif dari pemerintah pusat dan daerah, kondisi ini dapat berujung pada penurunan kinerja pemerintahan desa secara signifikan.
Dampak akhirnya, kata dia, akan dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk menurunnya kualitas pelayanan dan terhambatnya program pembangunan desa.
Ia berharap kebijakan anggaran desa ke depan dapat dirumuskan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Menurutnya, keberpihakan terhadap desa merupakan kunci agar pembangunan nasional tetap berjalan dari bawah dan pelayanan masyarakat tetap terjaga.
[NAINGGOLAN]













































