KPK Dinilai Mandul Tangani Pengepul Suap DPRD Sumut, Prabowo Diharapkan Buka Jalan Tegaknya Keadilan

LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:30 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan — Kasus korupsi berjamaah yang menyeret 100 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009–2014 kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, desakan datang dari pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (LKAHAM), Antony Sinaga, S.H., M.Hum., yang meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera turun tangan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar-akarnya.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media di Medan, Antony menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap mandeknya perkembangan penyidikan terhadap para aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali aliran dana suap. Ia menyoroti bahwa selama ini proses hukum justru lebih banyak menyasar para penerima suap, sementara pihak yang berperan sebagai pengepul dana—yang diyakini sebagai kunci utama dalam membongkar seluruh jejaring korupsi—masih belum tersentuh oleh penegak hukum.

“Ini sangat tidak adil secara hukum. Penerima suap sudah dihukum, bahkan sebagian sudah menjalani masa pidana mereka. Tapi pengepul dan pemberi uang suap yang menjadi aktor intelektual justru belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukan hanya melukai rasa keadilan, tapi juga membahayakan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Antony kepada wartawan, Kamis (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Antony menilai bahwa langkah menuntaskan kasus ini sepenuhnya sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam agenda besar reformasi hukum. Ia mengingatkan bahwa dalam berbagai pidato dan dokumen resmi, Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi, termasuk dengan menyita aset dan memiskinkan mereka, baik di tingkat pusat, daerah, maupun di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Menurutnya, jika pengepul dana dan pelaku utama belum diproses, maka Presiden perlu mengambil langkah konkret untuk mendesak KPK agar segera bertindak.

“Presiden Prabowo punya visi jelas: koruptor tidak hanya dihukum badan, tapi juga dimiskinkan. Jika pengepul dana dan pelaku utama masih bebas berkeliaran, bagaimana kita bisa yakin bahwa sistem hukum berjalan adil? Maka kami menyerukan agar Presiden menggunakan kewenangannya untuk mendesak KPK bertindak tegas,” ujarnya.

Perkara ini sendiri telah lama menjadi perhatian publik, sejak terbongkarnya skandal suap yang melibatkan ratusan anggota legislatif daerah dalam berbagai pengesahan anggaran, laporan pertanggungjawaban gubernur, dan program-program strategis daerah selama masa jabatan 2009–2014. Saat itu, KPK telah memproses lebih dari 100 anggota DPRD Sumut serta beberapa pejabat eksekutif. Namun, proses hukum yang hanya fokus pada penerima suap dianggap tidak menyentuh akar masalah dan menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa sesungguhnya yang dilindungi.

Antony menyebut bahwa publik sudah lama mendengar dan mengetahui siapa saja yang disebut-sebut sebagai pengepul dana dan pengatur teknis aliran uang suap tersebut. Akan tetapi, ketika KPK tidak juga menindaklanjuti informasi dan bukti yang ada, maka kepercayaan terhadap lembaga antirasuah itu mulai terkikis. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK saat ini berada di titik kritis, dan hanya tindakan konkret yang mampu memulihkannya.

Kepemimpinan baru KPK di bawah Setyo Budiyanto pun menjadi harapan baru. Antony berharap Ketua KPK yang berlatar belakang penegak hukum profesional itu dapat membawa perubahan dan keberanian institusional dalam menuntaskan kasus-kasus besar warisan masa lalu, termasuk perkara suap DPRD Sumut yang hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

“KPK tidak boleh jadi alat politik. KPK harus kembali ke khitah-nya: membongkar sampai ke akar. Jika pengepul dan pelaku utama tidak disentuh, maka publik akan bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi?” kata Antony.

Desakan kepada Presiden untuk ikut turun tangan, menurut Antony, bukan bentuk intervensi terhadap independensi KPK, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan seluruh instrumen negara bergerak secara adil, objektif, dan tegas dalam menghadapi kejahatan luar biasa seperti korupsi. Ia menyebut bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Sejak awal 2024, berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis antikorupsi mulai kembali menyuarakan tuntutan agar kasus ini dituntaskan secara menyeluruh. Beberapa surat terbuka sudah dilayangkan kepada KPK, namun hingga pertengahan 2025 ini, belum ada perkembangan signifikan. Masuknya nama Presiden Prabowo dalam pusaran harapan publik ini, menurut Antony, merupakan langkah logis sekaligus penting untuk memperkuat mandat moral lembaga-lembaga penegak hukum.

“Kami percaya, dengan dukungan dan tekanan dari Presiden, maka KPK akan punya alasan dan keberanian moral untuk menyentuh siapa pun yang selama ini ‘tak tersentuh’. Rakyat butuh keadilan, bukan sekadar pertunjukan hukum,” pungkas Antony.

Kasus korupsi berjamaah di Sumut ini menjadi salah satu skandal politik dan hukum terbesar dalam sejarah reformasi daerah. Tuntutan masyarakat agar para pelaku utamanya diusut tuntas adalah wujud dari keinginan rakyat untuk melihat hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kini, bola panas ada di tangan Presiden dan KPK: akankah keadilan benar-benar ditegakkan?

(Tim Media)

Berita Terkait

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Bahas Izajah Yang Merupakan Hak Azasi Mahasiswa Dan Mencari Winwin Solutionnya, Mulya Koto Ucapkan Selamat Atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Laporan Polisi Mengguncang PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Ungkap Praktik Merugikan Konsumen
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Proses Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Makin Tak Terbantahkan
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Warga Alue Kul Soroti Gaya Kepemimpinan Kades, Minta Pengelolaan Dana Desa Dibuka

Rabu, 30 September 2026 - 19:48 WIB

Kapolres Aceh Timur Ngopi Bareng Bersama Elemen Masyarakat Peudawa, Bahas Narkoba Hingga Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 30 September 2026 - 19:40 WIB

Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas

Minggu, 20 September 2026 - 19:41 WIB

Proyek Rp7,25 Miliar Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah Disorot: Baru Diresmikan, Saluran 200 Meter Retak

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:55 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengadaan Sapi Meugang Rp7,5 M Disorot: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Minta Aparat Hukum Usut

Senin, 19 Januari 2026 - 00:51 WIB

Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal

Senin, 28 Juli 2025 - 22:51 WIB

Calon Geuchik Agus Suryadi Ingin Jadikan Batu Sumbang sebagai Desa Percontohan Bebas Narkoba

Kamis, 24 Juli 2025 - 03:20 WIB

PPS Bekerja, Negara Lupa Bayar: KIP Aceh Timur Dikecam Karena Gaji Tak Dibayar

Berita Terbaru

Exif_JPEG_420

REGIONAL

Minggu, 11 Okt 2026 - 09:50 WIB