KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap DJKA Kemenhub

LIPUTAN 1

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:42 WIB

50440 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Tersangka yang ditahan berinsial DM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020 sampai 2022.

Tersangka DM telah ditahan KPK sejak Jumat (29/11/), malam. Penahanan ini merupakan lanjutan dari Kamis (28/11), ketika KPK melakukan penahanan 3 tersangka lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024 s.d 18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Tessa mengungkapkan, DM mendapat arahan dari PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng yang juga diperintah oleh HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian yang telah jadi tersangka. DM diminta untuk memenangkan sejumlah paket pekerjaan.

“Tersangka DM mendapat arahan untuk memenangkan PT. Asta Perdana milik saudara BI (Bambang Indriyanto) dari Pejabat Kemenhub,” ujarnya.

Kemudian, DM memerintah melalui Ann Fauzi (AF) untuk menagih setiap bulan uang operasional kepada para penyedia jasa. Hal itu terkait pengkondisian proyek jalur kereta ganda elevated antara Solo Balapan-Kadipiro pada KM 104+900 hingga KM 106+900 (JGSS.4) tahun anggaran 2022-2024. Selain itu, Dheky juga menerima hadiah gratifikasi berupa satu unit mobil merek Innova warna hitam pada 2022.

“Bahwa total uang yang diberikan melalui saudara AF dari pemenang paket pekerjaan yang menjadi kewenangan tersangka DM adalah sebesar Rp3.062.000.000 (Rp3,06 miliar),” ungkap Tessa.

Atas perbuatannya, Dheky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (PMJ)

Berita Terkait

Langkah Tepat: Bila Budi Arie Bergabung dengan Partai Gerindra
Polri Gelar FGD Sinergi Antar Lembaga Lindungi Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Musik Orkes Melayu Gerobak Dorong Meriahkan CFD Bundaran HI, Polwan Sampaikan Imbauan Humanis*
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan
DPR RI Nobatkan Kinerja Kapolres Gayo Lues sebagai Langkah Strategis Penegakan Hukum di Wilayah Rawan
DPR RI Puji Polres Gayo Lues, Dr. H. M. Nasir Djamil Sebut Keberhasilan Ini Bukti Sinergi Polisi dan Rakyat
Wujud Peduli Sesama, Humas Polri Berikan Tali Asih Kepada 100 Anak Yatim pada Khatanan HUT Ke-74
Mahfud MD Puji Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba: Capaian Luar Biasa, Bukti Komitmen Asta Cita

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 18:52 WIB

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Selasa, 4 November 2025 - 06:05 WIB

Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:48 WIB

SPPG Polda Banten Siap Jadi Role Model: Jaga Mutu dan Gizi Berkualitas Demi Generasi Emas 2045

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:06 WIB

Raja Simatupang Sindir Pedas: ‘Guru DPO di Bekasi Lebih Sakti dari Tahanan KPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Bangunan Sekolah dari Baja Bekas? Proyek Revitalisasi SMP PGRI 2 Ciambar Jadi Cermin Buram Pengelolaan Dana Pendidikan

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:13 WIB

Kekerasan terhadap Wartawan, SWI: Jangan Pernah Berkompromi dengan Intimidasi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:46 WIB

Musyawarah Hangat di Sukamaju: Warga dan Pemerintah Desa Satu Suara Lanjutkan Program Isbat Nikah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:53 WIB

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan

Berita Terbaru

Uncategorized

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:24 WIB

Daerah

Wow… Ada Apa Proyek Min Dua Takalar Pada Roboh

Rabu, 5 Nov 2025 - 18:52 WIB