Karimun/Kepri – Dalam menunjang kegiatan BUMDes, Pemerintah Desa SUU memberikan Penyertaan Modal Usaha pada tahun 2022 melalui Ketua BUMDes. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 dengan harapan dapat dikelola dengan baik dan berkembang.
Namun hingga saat ini mantan Ketua BUMDes tidak pernah mengembalikannya bahkan tidak menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan terkait pelaksanaan kegiatan sehingga kuat dugaan dana penyertaan modal Usaha tersebut telah habis karena diselewengkan.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun jumlah dana tersebut sebesar Rp. 76.312.000.- (Tujuh puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah) yang diserahkan dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada tanggal 04 Pebruari 2022 sebesar Rp. 12.125.000.- (Dua belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan tahap kedua pada tanggal 05 April 2022 sebesar Rp. 64.187.000.- (Enam Puluh Empat Juta Seratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Mantan Bendahara BUMDes Ria Ramli yang ditemui Awak Media ini mengungkapkan, terkait pengelolaan keuangan semuanya dilakukan Oleh Olys Yanto selaku Ketua BUMDes saat itu dan tidak pernah melibatkan anggota lainnya.
Setiap pencairan Dana dari Rekening Bank, semua uang tersebut langsung diminta oleh Ketua BUMDes. Selaku Bendahara saya tidak pernah memegang uang bahkan tidak ada laporan kegiatan yang sudah dilakukan, ungkap Ria Ramli.
Senada dengannya, mantan Sekretaris BUMDes, Marisa juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah mengetahui terkait keuangan maupun kegiatan yang dilaksanakan. Selaku sekretaris saya tidak pernah dilibatkan dalam hal kegiatan dan keuangan, semuanya ditangani Ketua BUMDes saat itu, ucap Marisa.
Menanggapi adanya dugaan penyelewengan Dana Penyertaan Modal Usaha ini, Kepala Desa SUU Abd. Halim yang ditemui Media ini diruang kerjanya Selasa (18/02/2025) mengatakan, bahwa hal itu benar adanya dimana hingga saat ini Mantan Ketua BUMDes belum membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut.
Pemerintah Desa (Pemdes) SUU secara resmi sudah dua kali menyurati meminta sdr. Olys Yanto agar segera membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan, namun tidak pernah diindahkan.
Surat pemberitahuan Pertama pada 15 November 2024 dengan nomor : 177/SUU/XI/24. dan yang kedua tanggal 26 November 2024 dengan nomor : 182/SUU/XI/24. Hal ini sejalan dengan permintaan dari Inspektorat Karimun agar mantan Ketua BUMDes segera melaporkan pertanggung jawaban.
Kami menunggu itikat baik sdr. Olys Yanto untuk secepatnya dapat menyelesaikan karena ini berkaitan dengan Dana Desa. Apabila tidak segera melaporkan kegiatan penggunaan Dana tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan bersentuhan dengan Hukum.
Lebih lanjut Abd. Halim mengungkapkan, dugaan penyelewengan sewa gedung Futzal milik Desa juga terjadi yang dilakukan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial (MN). Dimana selama ini setiap penggunaan Gedung dikenakan sewa yang diambil (MN), namun tidak pernah dilaporkan sementara Gedung tersebut merupakan milik Pemdes, ungkap Abd. Halim. [Maklum Nainggolan]













































