BATAM | Tim penyidik dari Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan perumahan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026) malam. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan pengembangan dari operasi penggerebekan tempat gelanggang permainan dan kasino ilegal di Nagoya Game Zone, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, yang lebih dahulu dilakukan pada Sabtu (15/8/2026).
Rumah yang digeledah diduga merupakan kediaman milik A, sosok yang diduga menjadi pengendali sekaligus pemilik operasional kasino di lokasi hiburan tersebut. Proses penggeledahan berlangsung dari pukul 22.00 WIB hingga larut malam. Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, memimpin langsung jalannya kegiatan itu, didampingi personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Dari lokasi, penyidik berhasil mengamankan tiga unit brankas serta satu kendaraan roda dua jenis RX King. Barang-barang tersebut kini disita sebagai barang bukti yang diamankan petugas dan diduga terkait dengan aktivitas perjudian yang tengah diusut. Hingga kini, kepolisian masih menahan keterangan soal isi dan detail brankas yang diamankan, termasuk status hukum terhadap pemilik rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rangkaian pemeriksaan terus dilakukan oleh tim penyidik terhadap ratusan orang yang telah diamankan sebelumnya dari lokasi tempat hiburan. Proses verifikasi menyasar pengunjung, pemain, hingga pengelola tempat hiburan malam yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Batam memberikan tanggapan terkait polemik perizinan usaha hiburan di wilayahnya. Wali Kota Batam menegaskan siap mendukung langkah penegakan hukum dan berencana melakukan evaluasi hingga pencabutan izin operasional apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum dalam pemanfaatan tempat hiburan tersebut sebagai kasino ilegal.
Penyelidikan lanjutan kini terus dilakukan, sementara pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus perjudian terorganisasi yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian publik seiring upaya aparat menertibkan praktik perjudian yang berpotensi merambah ke sejumlah wilayah lain di Kepulauan Riau. (*)














































