OGAN ILIR, — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan setoran rutin yang dikaitkan dengan langganan koran atau publikasi media di sejumlah SD dan SMP negeri di Kabupaten Ogan Ilir.
Laporan pengaduan (Lapdu) telah disampaikan kepada Kapolda Sumatera Selatan melalui Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel dan diterima pada Senin (19/10/2026).
Ketua PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan setoran berkisar Rp150.000 hingga Rp300.000 per sekolah setiap bulan, menyesuaikan jumlah siswa. Setoran tersebut disebut tidak disertai kuitansi atau bukti pembayaran resmi. Namun, seluruh informasi itu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan aparat berwenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fidiel meminta penyidik menelusuri aliran dana serta memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk unsur K3S, MKKS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepala sekolah, serta pihak lain yang diduga mengetahui persoalan tersebut.
Ia juga mendesak Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir segera melakukan investigasi dan memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Kami meminta persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, bersama wakil rakyat harus turun tangan. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan evaluasi dan berikan sanksi sesuai aturan. Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan,” tegas Fidiel, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, pengelolaan dana pendidikan harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pihak yang merasa berkuasa untuk menekan kepala sekolah ataupun mengarahkan penggunaan anggaran tanpa dasar yang jelas.
PPWI menegaskan, laporan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh. Semua pihak harus diberi kesempatan memberikan klarifikasi, sementara setiap dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
“Pendidikan harus dikelola secara profesional, bukan dijadikan ruang bagi praktik yang merugikan sekolah. Kami meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tutupnya.
Laporan: Ketua Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)











































