MANADO — Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Sulawesi Utara terus diperkuat. Dalam kurun waktu sepekan, Tim Gugus Tugas Pencegahan TPPO Sulawesi Utara berhasil menghentikan rencana keberangkatan 13 warga Sulawesi Utara yang diduga akan bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Pencegahan pertama dilakukan pada 28 Agustus 2026 di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Tim gabungan yang dipimpin Subdit III TPPO Ditres PPA dan PPO Polda Sulut mengamankan 11 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka masing-masing berinisial A.M.L. dari Kota Bitung, M.T.W., R.F.S., dan W.U. dari Kabupaten Minahasa, D.M. dari Kabupaten Minahasa Utara, F.T. dan R.R. dari Kota Bitung, F.A.D. dan A.K. dari Kota Tomohon, J.O. dari Kota Manado, serta N.G. dari wilayah Manado dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan rencana perjalanan, di antaranya telepon genggam, tiket, dan paspor. Informasi awal mengarah pada dugaan bahwa mereka akan bekerja di luar negeri pada sektor yang berkaitan dengan judi online dan penipuan daring (scam).
Selang beberapa hari, pada 3 September 2026, Tim Gugus Tugas Pencegahan TPPO kembali melakukan pencegahan di Boarding Gate 3 Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado terhadap dua CPMI lainnya.
Keduanya berinisial H.A. (21), warga Kecamatan Bunaken, Kota Manado, dan D.C.O.S. (21), warga Kecamatan Girian, Kota Bitung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga direkrut melalui aplikasi percakapan dengan rencana perjalanan menuju Malaysia. Tawaran pekerjaan yang diterima diduga berkaitan dengan aktivitas judi online dan scam.
Dua kegiatan tersebut melibatkan unsur Ditres PPA dan PPO Polda Sulut, Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado, BP3MI Sulut, YKYU, AVSEC Bandara, maskapai penerbangan, serta unsur Gugus Tugas Pencegahan TPPO lainnya.
Direktur PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol. Nonnie Sengkey, S.P., M.Si. menegaskan bahwa pencegahan keberangkatan nonprosedural merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.
«“Kami terus memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait. Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang proses perekrutannya tidak jelas. Kami berkomitmen melakukan pencegahan terhadap keberangkatan nonprosedural yang memiliki indikasi perdagangan orang.”»
Sementara itu, Kepala Balai BP3MI Sulawesi Utara AKBP Hendrick Situmorang, S.H., S.I.K., M.Si. menyatakan BP3MI Sulut siap mendukung langkah pencegahan serta memberikan akses pelatihan bahasa dan keterampilan gratis melalui program SMK Go Global.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan janji gaji tinggi, keberangkatan cepat, maupun biaya perjalanan gratis. Sebelum menerima tawaran kerja, masyarakat perlu memastikan legalitas agen atau perusahaan, kejelasan pekerjaan dan negara tujuan, kontrak kerja yang dapat diverifikasi, serta prosedur keberangkatan melalui jalur resmi.
Tim TPPO sulut.














































