BPJN 3.5 Diduga Lalai, Proyek Pengaspalan Medan-Kutacane Tanpa Penyiraman Sebabkan Warga Terdampak Debu dan Terancam Kesehatan

LIPUTAN 1

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:43 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 29 Agustus 2026 – Keluhan warga terus bermunculan akibat belum tuntasnya pengaspalan pada ruas Jalan Nasional Medan-Kutacane, khususnya di wilayah Kuning 1, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Hingga hari ini, proyek pengaspalan tersebut belum juga rampung dan penyedia jasa tidak melakukan penyiraman sebagaimana standar operasional yang seharusnya dijalankan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

 

Akibat tidak adanya penyiraman air pada ruas jalan yang telah ditimbun material sirtu dan batuan, abu dan debu tebal beterbangan hari-hari belakangan ini. Warga sekitar mengeluh karena terpaksa setiap hari harus menghirup debu akibat aktivitas lalu lintas di kawasan tersebut. Seorang warga dilaporkan mengalami kecelakaan siang tadi saat melintas dengan sepeda motor dan terjatuh akibat permukaan jalan yang berdebu dan licin. Hingga kini, korban masih mendapatkan penanganan medis akibat luka yang diderita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga setempat mengaku telah mengeluarkan biaya mandiri untuk menyewa mobil tangki air demi melakukan penyiraman jalan sementara waktu, guna mengurangi debu yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat. Banyak pengguna jalan dan pedagang di sekitar lokasi juga terdampak, karena pelanggan enggan singgah di warung makan akibat kondisi jalan yang penuh dengan debu.

Dampak buruk lain yang dialami masyarakat adalah meningkatnya risiko gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), khususnya pada anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, abu yang masuk ke rumah warga membuat aktivitas sehari-hari pun terganggu, mulai dari pekerjaan domestik hingga aktivitas ekonomi warga setempat.

Dari aspek regulasi, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013 sudah menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proyek konstruksi wajib memenuhi kaidah K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan). Regulasi ini mengharuskan kontraktor pelaksana untuk melakukan langkah mitigasi dampak lingkungan, termasuk penyiraman air dan penanganan debu di area proyek. Pengabaian standar operasional ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun tuntutan hukum jika terbukti lalai dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Hingga saat ini, masyarakat setempat masih menuntut pihak kontraktor serta pengawas proyek untuk segera melakukan penyiraman secara intensif dan melanjutkan proses pengaspalan hingga tuntas. Warga juga berharap ada bentuk pertanggungjawaban dari kontraktor atas kerugian yang mereka alami akibat kelalaian pekerjaan proyek ini.

Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor, pengawas lapangan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi. Masyarakat berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah konkret sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan warga.

 

Berita Terkait

Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan
PT Horas Bangun Persada Tak Kunjung Buka Legalitas Material, Mabes Polri Diminta Tindak Tegas
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara
LIRA Gayo Lues Desak Transparansi, Bantah “Kondusif” Versi Dinas Pertanian Soal Dugaan Potongan Bantuan Irigasi
Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang
Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di RW 25 Kertamulya, Di dukung penuh Media Suara Mabes,Ratusan Warga Antusias Ikuti Gerak Jalan Santai

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Semarak Milangkala Desa Langensari ke-48, Karnaval HUT RI Meriahkan Lembang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Karang Taruna RW 23 Kertamulya Gelar Hiburan Rakyat, Warga Tumpah Ruah Ikuti Acara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Pemkab Karo Ikuti Zoom Meeting Dewan Ekonomi Nasional Bahas Pembelajaran Matematika Metode GASING.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Wisuda STT Pantekosta, Lulusan Didorong Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Bupati Karo Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:56 WIB

35 Warga Lae Ikan Dipersoalkan, Surat Desa Tanjung Mulia dan Tanda Tangan Penolakan Jadi Sorotan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Tarif Parkir Rp20.000 ,di Deleng Singkut,Diklarifikasi Pengusaha Warung.

Berita Terbaru