Tarif Parkir Rp20.000 ,di Deleng Singkut,Diklarifikasi Pengusaha Warung.

Dat Mulia Sinuraya

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:18 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Liputan 1 Net,25/08/2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berastagi, Karo— Pengusaha warung ,Ocon Ginting,dan Erma br Tarigan,di kawasan objek wisata Deleng Singkut, Kecamatan Berastagi,menyampaikan klarifikasi,sekaligus permohonan maaf terbuka kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo,dan masyarakat luas, menyusul viralnya video pengutipan biaya parkir sebesar Rp20.000 di area usahanya.

 

Tindakan tersebut diakui sebagai bentuk kekesalan spontan pengusaha terhadap pengunjung yang memarkirkan kendaraan di lahan usaha warungnya,tanpa berbelanja di warung tersebut,

adapun Fakta dan Poin Klarifikasi tersebut adalah;

Area parkir yang digunakan pengunjung merupakan lahan Pribadi milik Pengusaha Warung tersebut,

Pengusaha warung telah mengingatkan pengunjung secara baik-baik,untuk mencari tempat parkir lain,jika tidak berencana untuk singgah atau memesan makanan/minuman di warung milik mereka.

Sesuai keterangan Pengusaha warung,Selama ini warung tersebut tidak pernah mengenakan biaya parkir sama sekali,bagi pengunjung yang berbelanja, meskipun hanya membeli segelas air mineral.

Tarif Parkir Rp20.000 yang dikutip ( Vidio Viral di Medsos ), dilakukan secara spontanitas dan emosional ,karena pengunjung tetap memarkirkan kendaraannya di lahan area warung tersebut,tanpa membeli apa pun,meskipun sudah diperingatkan sebelumnya.

 

Setelah Kejadian tersebut,Pengusaha warung menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada Pemkab Karo dan publik, atas kegaduhan yang timbul akibat kegagalan mengendalikan emosi saat berhadapan dengan pengunjung.

 

 

Pemkab Karo mengonfirmasikan, bahwa hingga saat ini belum ada penetapan retribusi resmi,maupun pengutipan parkir,didaerah sekitar kawasan Deleng Singkut.

Pemkab Karo mengimbau seluruh pelaku usaha di kawasan destinasi wisata Karo, untuk tetap memelihara iklim pariwisata yang kondusif, mengedepankan komunikasi yang ramah, serta tidak melakukan pengutipan liar yang berpotensi merusak citra pariwisata daerah.

 

(Dates Sinuraya)

Berita Terkait

Himbauan Perubahan Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung.
Semarak HUT ke-25 Partai Demokrat dan HUT ke-81 RI, DPC Demokrat KBB Gelar Beragam Perlombaan
Aspirasi Warga Semangat Gunung ,Soal Jalan dan Keamanan,Di Terima Pemkab Karo.
Kabupaten Karo,Dukung Swasembada Nasional,Dengan Menanam Bawang Putih Secara Serentak.
Bupati Karo Bersama Forkopimda, Cek Langsung Kondisi Siswa Terdampak Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG.
Bupati Karo Sambut Hangat,Duduk Bersama Pejuang 45 Peringati HUT ke-81 RI
Bupati Karo Ikuti Upacara Serenade dan Penurunan Bendera HUT ke-81 RI.
Bupati Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Defile SMP dan SMA dalam Rangka HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Peringati HUT RI ke – 81 , Pemdes Tanjung Kilang Kecamatan Durai Adakan Berbagai Lomba Pesta Rakyat

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Pemerintah Desa (Pemdes) Tebias Kecamatan Belat Salurkan BLT Bulan Agustus 2026 Kepada 28 KPM.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Peduli Keselamatan Nelayan, Satpolairud Polres Karimun Bagikan 30 Life Jacket Kepada KUB Bintang Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:59 WIB

Kepala Desa Tanjung Berlian Barat Mengunjungi TPQ Baiturrahim Dusun Tiga Tanjung Berlian Barat.

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:57 WIB

Pemerintah Desa Tebias Adakan Musyawarah Desa (Musdes) LPDP dan LKPPD tahun 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:26 WIB

Kapolres Karimun Imbau Warga Tetap Tenang, Distribusi BBM Dipastikan Aman

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:57 WIB

Dari Lahan Polres, Polres Karimun Dorong Ketersediaan Pangan Berkelanjutan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:02 WIB

Kebijakan Anggaran 2026 Dikhawatirkan Tekan Daya Kerja Pemerintahan Desa

Berita Terbaru

REGIONAL

Himbauan Perubahan Radius Zona Rekomendasi Gunung Sinabung.

Senin, 24 Agu 2026 - 19:53 WIB