Liputan 1 Net,25/08/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berastagi, Karo— Pengusaha warung ,Ocon Ginting,dan Erma br Tarigan,di kawasan objek wisata Deleng Singkut, Kecamatan Berastagi,menyampaikan klarifikasi,sekaligus permohonan maaf terbuka kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo,dan masyarakat luas, menyusul viralnya video pengutipan biaya parkir sebesar Rp20.000 di area usahanya.
Tindakan tersebut diakui sebagai bentuk kekesalan spontan pengusaha terhadap pengunjung yang memarkirkan kendaraan di lahan usaha warungnya,tanpa berbelanja di warung tersebut,
adapun Fakta dan Poin Klarifikasi tersebut adalah;
Area parkir yang digunakan pengunjung merupakan lahan Pribadi milik Pengusaha Warung tersebut,
Pengusaha warung telah mengingatkan pengunjung secara baik-baik,untuk mencari tempat parkir lain,jika tidak berencana untuk singgah atau memesan makanan/minuman di warung milik mereka.
Sesuai keterangan Pengusaha warung,Selama ini warung tersebut tidak pernah mengenakan biaya parkir sama sekali,bagi pengunjung yang berbelanja, meskipun hanya membeli segelas air mineral.
Tarif Parkir Rp20.000 yang dikutip ( Vidio Viral di Medsos ), dilakukan secara spontanitas dan emosional ,karena pengunjung tetap memarkirkan kendaraannya di lahan area warung tersebut,tanpa membeli apa pun,meskipun sudah diperingatkan sebelumnya.
Setelah Kejadian tersebut,Pengusaha warung menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada Pemkab Karo dan publik, atas kegaduhan yang timbul akibat kegagalan mengendalikan emosi saat berhadapan dengan pengunjung.
Pemkab Karo mengonfirmasikan, bahwa hingga saat ini belum ada penetapan retribusi resmi,maupun pengutipan parkir,didaerah sekitar kawasan Deleng Singkut.
Pemkab Karo mengimbau seluruh pelaku usaha di kawasan destinasi wisata Karo, untuk tetap memelihara iklim pariwisata yang kondusif, mengedepankan komunikasi yang ramah, serta tidak melakukan pengutipan liar yang berpotensi merusak citra pariwisata daerah.
(Dates Sinuraya)














































