Mental Preman dan Perampok Anggaran? Oknum Camat Sultan Daulat Harus Diusut Tuntas

LIPUTAN 1

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:20 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | 16 Juli 2025 — Aksi tidak terpuji dilakukan oleh oknum Camat Sultan Daulat, Samsir Nazir, saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait dugaan pungutan liar dalam pengelolaan dana desa. Bukannya menjawab dengan etika pejabat publik, Samsir justru bereaksi dengan cara yang mencengangkan: menantang wartawan untuk duel. Peristiwa ini terjadi di Kota Subulussalam dan langsung memicu kecaman luas. Namun di balik ledakan emosional ini, muncul dugaan yang jauh lebih serius: pelanggaran hukum dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi dana desa.

Tindakan menantang wartawan duel bukan hanya bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai ancaman kekerasan secara verbal yang berpotensi melanggar hukum. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kemerdekaan pers, yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”

Dengan demikian, tindakan oknum camat yang menantang wartawan duel bisa digolongkan sebagai pelanggaran hukum terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Ini bukan sekadar pelanggaran etika jabatan, tetapi juga menyentuh ranah pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun permasalahan yang lebih besar justru terletak pada dugaan sistem pungutan liar yang dilakukan oleh oknum camat terhadap kepala-kepala kampung di Kecamatan Sultan Daulat. Beberapa kepala kampung telah memberikan keterangan bahwa dalam setiap pencairan dana desa dari APBK maupun APBN, mereka diwajibkan menyetor uang dalam jumlah bervariasi — mulai dari Rp500.000, Rp1.000.000 hingga lebih dari Rp10.000.000 — kepada camat sebagai syarat administratif informal.

Jika benar, praktik ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e menyebutkan bahwa “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri” dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Dalam hal ini, oknum camat dapat dijerat sebagai penyelenggara negara yang diduga menyalahgunakan wewenang jabatan untuk meminta setoran dana yang tidak memiliki dasar hukum. Dana yang dipungut secara tidak sah dari anggaran negara termasuk dalam kategori pungutan liar yang merupakan bentuk korupsi, karena merugikan keuangan negara dan menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.

Desakan publik agar Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subulussalam segera menyelidiki kasus ini bukan tanpa dasar. Kepala kampung yang merasa menjadi korban pungli meminta penyidik menyita rekening pribadi oknum camat sebagai bagian dari langkah awal penelusuran aliran dana ilegal. Penyitaan rekening dapat dilakukan sebagai bagian dari penyidikan berdasarkan KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti adanya aliran dana yang tidak wajar, maka tidak hanya oknum camat yang dapat dijerat hukum, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk staf kecamatan atau pihak ketiga yang menjadi perantara pungutan.

Selain itu, dalam konteks administrasi pemerintahan, tindakan ini juga melanggar asas-asas umum penyelenggaraan negara yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Asas akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan telah dilanggar secara terang-terangan jika dugaan pungli itu terbukti benar.

Kini, beban ada di pundak Wali Kota Subulussalam dan jajaran aparat penegak hukum. Masyarakat menuntut tindakan konkret, bukan sekadar klarifikasi lunak yang menggugurkan tanggung jawab moral dan hukum. Jika tidak segera ada langkah tegas, bukan tidak mungkin akan muncul krisis kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi daerah. Terlebih lagi, ini terjadi di sektor yang sangat vital: pengelolaan dana desa, yang menyangkut kehidupan langsung masyarakat bawah.

Aparat penegak hukum diminta untuk tidak ragu memproses hukum oknum camat Sultan Daulat secara terbuka dan tegas. Jika benar-benar tidak bersalah, proses hukum akan membuktikannya. Tetapi jika terbukti bersalah, maka penegakan hukum harus dijalankan hingga ke akar, sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera.

Redaksi FW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan menyuarakan aspirasi masyarakat hingga kebenaran terungkap. Kebebasan pers bukan untuk ditantang, dan dana desa bukan untuk dijarah. Pemerintah harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan rakyat harus dibela.

Redaksi, Team //FW FRN Fast Respon counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Tidak Ada Jaminan Keamanan untuk Wartawan Jika Negara Bungkam Terhadap Teror semacam Ini
Kasus Dana Desa Macet Bertahun-tahun, Dugaan Korupsi Pulih Kombih Jadi Luka Terbuka Bagi Warga Tualang
Dugaan Pelecehan Anak Yatim oleh Oknum PT Asdal: Luka di Tengah Kebun Sawit Subulussalam
MTQ 2025 Subulussalam, Tradisi Tahunan yang Menyatukan Iman, Budaya, dan Bangsa
Klarifikasi Proyek TPA dan Dana Desa: Nurasiah Padang Tantang Pihak yang Menuduh Hadirkan Bukti
Warga Kecil Jadi Korban, Wartawan Abal-Abal Aman: Dimana Hukum Saat Privasi dan Reputasi Diinjak?
Pj. Kepala Desa Teladan Baru Disorot: Pengalihan Dana Tanpa Papan Proyek dan Keterlambatan BLT Timbulkan Kecurigaan
Kasi PMD Longkib Diduga Tunjuk Mantan Pendamping Urus APBDes, Dana Desa Mengalir ke Pihak Tak Sah, APH Jangan Diam

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:59 WIB

121 Calon Bintara dan Tamtama Polri Dinyatakan Lulus Terpilih, Polda Sulut Tegaskan Seleksi Berjalan Bersih dan Transparan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:11 WIB

Polda Sulut Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:09 WIB

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Sebanyak 290 Personel Polda Sulut Terima Kenaikan Pangkat

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Dirreskrimum Polda Sulut Paparkan Capaian Pengungkapan Kasus Semester I Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:45 WIB

Polda Sulut Gelar Kejuaraan Menembak Antar PJU dan Polres Jajaran Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:39 WIB

Mutasi Polri di Polda Sulawesi Utara, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:43 WIB

Polda Sulut Juara 1 Lomba Kreasi Lagu dan Koreografi Nusantara Bhayangkara Tingkat Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polda Sulut dan Jajaran Siapkan Sarana Air Bersih untuk Warga, Wujud Kepedulian Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

REGIONAL

Pemkab Karo Bantah Narasi Manipulatif,Terkait Aset GBKP.

Kamis, 9 Jul 2026 - 20:33 WIB