BANDUNG – Jurnalis lapangan Mia mengaku dihalang-halangi saat hendak meliput kegiatan KNPI Kota Bandung di Hotel Asrilia, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Sabtu 26/4/2026.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Mia menyebut dirinya dicegat sekuriti di area lobi hotel. “Tadi saya mau ngeliput acara KNPI di Hotel Asrilia tapi security jegal saya,” kata Mia kepada Indonesia1.net, Sabtu 26/4/2026.
*Konfirmasi ke Diskominfo Jabar & PP*
Indonesia1.net mengonfirmasi Jejen dari Diskominfo Jabar & Pemuda Pancasila. Menurut Jejen, KNPI memiliki beberapa versi kepengurusan di tingkat pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KNPI yang mana itu? Di pusatnya kan ada beberapa versi. Sebagai jurnalis harus banyak pengetahuan tentang perkembangan KNPI di Indonesia. Karena rada sensitif,” ujar Jejen.
Menanggapi hal itu, Mia mempertanyakan pelarangan liputan. “Kenapa acaranya tidak boleh diliput media? Ada apa gerangan, penuh misteri. Di yang lain juga sama dan sudah lama terjadi,” tegasnya. Ia juga menyinggung UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Keterangan Kepala Sekuriti Hotel Asrilia*
Kepala Sekuriti Hotel Asrilia berinisial As membenarkan adanya larangan masuk.
“Iya, kami tidak izinkan masuk sesuai arahan panitia. Acaranya rapat bersifat tertutup atau terbatas. Kesepakatan panitia tidak untuk dipublikasi,” kata As saat ditemui Indonesia1.net di lokasi.
As menegaskan pihaknya hanya menjalankan prosedur pengamanan. “Kami laksanakan SOP. Kalau panitia menyatakan tertutup, kami amankan.”
Mia mengaku telah mendokumentasikan kejadian tersebut. “Saya foto dan video saat debat dengan kepala sekuriti. Ini bukti kita ditahan masuk,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan pukul 21.30 WIB, panitia KNPI Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi. Belum diketahui secara pasti KNPI versi mana yang menggelar acara tersebut.
*Payung Hukum Pers*
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 1 menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. *(Red)*
Ditunggu hal jawabnya dari panitia KNPI Kota Bandung, (Bena Aji).













































