Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Indonesia (DPP AWI) mengecam keras aksi kekerasan terhadap seorang jurnalis yang juga menjabat sebagai Ketua DPD AWI Sulawesi Utara, Andre Maurits W Koloay. Insiden tersebut terjadi di Kelurahan Apela Dua, Kota Bitung, dan diduga melibatkan pelaku utama berinisial FM bersama beberapa orang lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Ketua Umum DPP AWI, Syamsudin HA, menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum serta mencederai kebebasan pers di Indonesia.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Jalan Apela Dua. Saat itu, korban tengah melakukan kegiatan peliputan terkait usaha penyewaan sound system milik seorang warga bernama Steven. Setelah menyelesaikan tugasnya, korban diundang menghadiri acara ulang tahun di rumah kerabat Steven.
Namun, dalam suasana yang semula kondusif, situasi berubah ketika pelaku berinisial FM bersama rekan-rekannya tiba-tiba datang dan tanpa komunikasi langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Aksi kekerasan tersebut terjadi mulai dari halaman rumah hingga berlanjut ke area jalan umum.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan tubuhnya, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPP AWI menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait tindak kekerasan secara bersama-sama.
Lebih lanjut, DPP AWI mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk turut mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan, tuntas, dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Peristiwa ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi. Kami meminta aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal,” tegas Syamsudin.
DPP AWI juga menekankan pentingnya solidaritas publik dalam mengawasi penanganan kasus ini, guna memastikan keadilan ditegakkan serta memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Stop Kekerasan terhadap Wartawan, Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu.
Tim/redaksi














































