Vonis 3 Bulan Dinilai Terlalu Ringan, Kades Barung Kersap Non-Aktif dan JPU Kompak Ajukan Banding.

Dat Mulia Sinuraya

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:15 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis 3 Bulan Dinilai Terlalu Ringan, Kades Barung Kersap Non-Aktif dan JPU Kompak Ajukan Banding.

Liputan 1 Net,26/02/2026.

KABANJAHE – Persidangan perkara pemalsuan dokumen administrasi desa dengan terdakwa Tobat Perangin-angin, Kepala Desa Barung Kersap non-aktif, telah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara terhadap terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kamis (26/02/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menyikapi putusan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Hal ini dipicu oleh langkah terdakwa yang juga menyatakan keberatan atas vonis tersebut.

 

JPU Nyatakan Banding

Kepastian mengenai upaya hukum ini disampaikan langsung oleh pihak JPU melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media. Menanggapi perkembangan terbaru di persidangan, JPU memberikan pernyataan tegas terkait sikap kantornya.

 

“Terdakwa banding, penuntut umum juga banding ya pak,” tulis JPU dalam konfirmasinya mengenai langkah hukum selanjutnya.

 

Langkah banding ini diambil JPU mengingat vonis 3 bulan yang dijatuhkan hakim sangat jauh dari tuntutan awal, yakni 1 tahun penjara. Secara normatif, JPU biasanya menempuh jalur banding jika vonis hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan.

 

Kilas Balik Tuntutan dan Alasan Pemberat

Sebelumnya, dalam nota tuntutannya, JPU Kejari Karo menuntut Tobat Perangin-angin dengan hukuman 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 391 ayat (2) KUHP.

 

Tuntutan tersebut didasarkan pada penilaian JPU bahwa terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.

 

Selain itu, JPU menekankan bahwa besaran tuntutan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dalam KUHP Baru. Tindakan terdakwa yang mencatut tanda tangan Ketua BPD untuk administrasi APBDes dinilai telah merusak integritas tata kelola pemerintahan desa Barung Kersap.

 

Proses Hukum Berlanjut

Dengan adanya pernyataan banding dari kedua belah pihak, berkas perkara ini nantinya akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan untuk diperiksa kembali.

 

Masyarakat kini menunggu apakah putusan di tingkat banding akan memperkuat vonis PN Kabanjahe atau justru memberikan hukuman yang lebih berat sesuai dengan tuntutan awal JPU.

 

Hingga saat ini, Tobat Perangin-angin masih berstatus non-aktif dari jabatannya sebagai Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, demi menghormati proses hukum yang masih berjalan.

(Dates Sinuraya).

Berita Terkait

Kongkalikong Tambang Geumpang: Setoran Alat Berat Diduga Mengalir, Rakyat Kecil Justru Menghadapi Penertiban
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kapolres Simalungun Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Simalungun
Solar ilegal atau Bisnis Legal? Lapak Mancak Diuji “Jatah Bensin” dan Kedatangan Motor Dinas
Kuasa Hukum Korban Curanmor Datangi Satreskrim Polresta Pekanbaru Kawal Kasus
Lestarikan Tradisi Budaya, Polres Toraja Utara Melaksanakan Pengamanan Gelaran Ma’pasilaga Tedong di Balusu
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
Prof. Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional,Sengketa Pers, Ada Mekanisme Dorong Pengadu dan Teradu Adu Bukti, Bila Perlu Dipertemukan Dewan Pers!!
Business Matching and Community Market Linkage Expo 2026,Secara Resmi diBuka Pemkab Karo.

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 11:28 WIB

Jaring Teritorial Diperkuat, Babinsa Desa Pelang Rajut Komunikasi Bersama Warga

Rabu, 23 September 2026 - 10:52 WIB

Jalin Kedekatan dengan Warga, Kodim 0719/Jepara Pantau Situasi Wilayah Kendengsidialit

Rabu, 23 September 2026 - 10:50 WIB

Patroli Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara Pantau Kondisi Wilayah Pecangaan Kulon

Rabu, 23 September 2026 - 10:48 WIB

Jaga Denyut Keamanan Wilayah, Kodim 0719/Jepara Gelar Patroli di Kelurahan Kauman

Rabu, 23 September 2026 - 10:44 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Active Case Finding TBC di Kelurahan Bulu

Rabu, 23 September 2026 - 10:32 WIB

Sambangi Wilayah Binaan, Kodim 0719/Jepara Perkuat Patroli dan Komsos di Keling

Rabu, 23 September 2026 - 10:30 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Kodim 0719/Jepara Pantau Situasi Desa Guyangan

Rabu, 23 September 2026 - 10:28 WIB

Batuud Koramil 06/Welahan Hadiri Musrenbangdes Desa Brantaksekarjati, Bahas RKP Desa 2027

Berita Terbaru