OGAN ILIR, 21 September 2026 — Polemik terkait informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan melarang sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir berlangganan media akhirnya mendapat titik terang.
Setelah sebelumnya PPWI-OI bersama PWI-OI dan sejumlah organisasi media mendatangi serta melayangkan surat ke BPK Sumsel pada Selasa (15/9/2026) untuk meminta klarifikasi, Senin (21/9/2026), BPK Sumsel secara resmi menerima audiensi dan memberikan penjelasan.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam di ruang rapat BPK Sumsel tersebut, tim pemeriksa yang terdiri dari Adi Kurniadi (Pemeriksa Madya), Boby (Kepala Sub), Riska (Pemeriksa Muda), dan Anas Tasya (Pemeriksa Pertama) menegaskan bahwa BPK Sumsel tidak pernah mengeluarkan larangan kepada sekolah untuk bermitra atau berlangganan media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adi Kurniadi menjelaskan, persoalan yang ditemukan saat pemeriksaan bukan terkait media, melainkan kelengkapan bukti atas penggunaan anggaran sekolah untuk pembayaran langganan media.
Menurut penjelasan BPK, dalam pemeriksaan terdapat sekolah yang hanya menunjukkan kuitansi pembayaran, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti pendukung lainnya, seperti koran yang diterima maupun dokumentasi atau bukti pengiriman. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari temuan pemeriksaan.
“Kami tidak melarang awak media bermitra dengan sekolah. Yang menjadi perhatian kami adalah kelengkapan bukti dalam penggunaan anggaran,” demikian penjelasan BPK sebagaimana disampaikan dalam audiensi.

BPK Sumsel juga menyatakan akan memberikan surat resmi sebagai jawaban tertulis atas permohonan klarifikasi yang diajukan PPWI-OI dan pihak media lainnya.
PPWI-OI: “Jangan BPK Dijadikan Kambing Hitam”
Ketua PPWI-OI Fidiel Castro menyambut baik klarifikasi tersebut. Ia menilai persoalan ini harus diluruskan agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara sekolah, media, dan lembaga negara.
“Alhamdulillah, hari ini persoalannya menjadi jelas. BPK Sumsel sudah menegaskan tidak pernah melarang media berlangganan atau bermitra dengan sekolah. Jadi, jangan sampai nama lembaga negara dijadikan alasan untuk menghentikan kemitraan dengan media,” tegas Fidiel.
Ia juga mempertanyakan munculnya informasi di kalangan sekolah dan K3S yang menyebut larangan tersebut berasal dari BPK Sumsel.
Jika benar informasi itu disampaikan oleh pihak sekolah atau K3S, dari mana sumber perintah tersebut? Mengapa nama BPK yang kemudian disebut-sebut sebagai dasar penghentian kemitraan media?
Fidiel meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melakukan evaluasi dan klarifikasi menyeluruh terhadap persoalan tersebut agar tidak terjadi lagi informasi yang saling bertentangan.
“Ini bukan sekadar persoalan berlangganan koran. Ini menyangkut keterbukaan informasi, hubungan sekolah dengan insan pers, serta nama baik lembaga negara. Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab dan akhirnya BPK yang dikambinghitamkan,” ujarnya.
Ia berharap surat resmi BPK Sumsel nantinya dapat menjadi dasar bagi semua pihak untuk meluruskan persoalan dan menghentikan polemik.
“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya meminta kejelasan dan kebenaran. Kalau BPK sudah menyatakan tidak pernah melarang, maka informasi yang selama ini beredar harus diluruskan secara terbuka,” pungkas Fidiel.
Laporan: Tim Pewarta Ogan Ilir Indonesia (FC)














































