Satreskrim Polres Gayo Lues Bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain

LIPUTAN 1

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:46 WIB

50154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 2 Februari 2026 |  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 huruf a dan huruf b juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman Mapolres Gayo Lues dengan pertimbangan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berada di perkebunan Pasir Kolak Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, yang berjarak cukup jauh serta berada di wilayah pegunungan sehingga sulit dijangkau.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan kembali rangkaian kejadian melalui 20 adegan yang menggambarkan secara kronologis peristiwa dugaan tindak pidana dimaksud. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan kembali dugaan tindak pidana yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2025.

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka berinisial K.U. memperagakan ulang seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik, yang dituangkan ke dalam 20 adegan rekonstruksi,” jelas IPTU Muhamad Abidinsyah.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam beberapa adegan tersangka juga menyampaikan keterangan terkait motif perbuatannya, di mana tersangka mengaku merasa sakit hati terhadap kedua korban. Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan didalami serta diuji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan guna memastikan kejelasan peran tersangka, urutan kejadian, serta untuk memperkuat alat bukti sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues, antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Eddy Sanjaya, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Muhammad Iqbal, S.H., beserta jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Gayo Lues lainnya.

Selama pelaksanaan rekonstruksi, kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan oleh personel Polres Gayo Lues.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam rekonstruksi ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Adapun penanganan perkara tersebut dilaksanakan oleh Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh AIPDA Kaswandi, S.H., beserta anggota.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Hasil Pemeriksaan Dokter RSU MAK, Ungkap Penyebab Kematian RD
Polres Gayo Lues Musnahkan 53 Ribu Batang Ganja di Pegunungan Pining
Polres Gayo Lues Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Kasus Gadai Mobil Berujung Dugaan Penggelapan di Gayo Lues, Leasing dan Oknum Pemilik Unit Dibidik Pasal Berlapis
7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Bukan Sekadar Administrasi, PT Rosin Disebut Menyimpan Pelanggaran Berlapis yang Harus Dibuka

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 10:52 WIB

Jalin Kedekatan dengan Warga, Kodim 0719/Jepara Pantau Situasi Wilayah Kendengsidialit

Rabu, 23 September 2026 - 10:50 WIB

Patroli Bakti Teritorial Prima, Kodim 0719/Jepara Pantau Kondisi Wilayah Pecangaan Kulon

Rabu, 23 September 2026 - 10:48 WIB

Jaga Denyut Keamanan Wilayah, Kodim 0719/Jepara Gelar Patroli di Kelurahan Kauman

Rabu, 23 September 2026 - 10:44 WIB

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Active Case Finding TBC di Kelurahan Bulu

Rabu, 23 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Kodim 0719/Jepara Pantau Situasi Desa Srobyong

Rabu, 23 September 2026 - 10:32 WIB

Sambangi Wilayah Binaan, Kodim 0719/Jepara Perkuat Patroli dan Komsos di Keling

Rabu, 23 September 2026 - 10:30 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Kodim 0719/Jepara Pantau Situasi Desa Guyangan

Rabu, 23 September 2026 - 10:28 WIB

Batuud Koramil 06/Welahan Hadiri Musrenbangdes Desa Brantaksekarjati, Bahas RKP Desa 2027

Berita Terbaru

public

Najbolje casino igre u Cazeus Hrvatska: što morate znati

Rabu, 23 Sep 2026 - 21:12 WIB