Takalar l Liputan1.net – Proyek rehabilitasi di UPTD SMP 2 Takalar kembali menjadi sorotan setelah tim media melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Rabu, 26 November. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak sesuai dengan standar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Salah satu temuan utama adalah tidak adanya keet atau gudang penyimpanan material yang semestinya disediakan untuk keamanan dan keselamatan aktivitas pembangunan.
Material proyek seperti semen, yang seharusnya disimpan pada tempat tertutup dan aman, justru ditempatkan di ruangang utama sekolah. Area tersebut diketahui merupakan jalur yang sering dilalui guru serta siswa dan bahkan kadang digunakan sebagai tempat penyimpanan makanan MBG sebelum dibagikan kepada pelajar. Kondisi ini membuat paparan debu semen tidak terhindarkan dan sangat berpotensi mengganggu kesehatan warga sekolah. Saat dikonfirmasi, salah satu mandor proyek menyampaikan, “Besok kami pindahkan, Pak,” ujarnya singkat. Pada hari Kamis 27/11 semen belum di pindahkan.
Tim media juga menemui salah satu guru yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku heran dengan penempatan material proyek yang dianggap tidak lazim. “Biasa saya lihat kalau ada proyek, ada gudang penyimpanan semen. Kalau ini, ya tidak ada,” tandasnya. Menurutnya, standar pelaksanaan proyek harus tetap memperhatikan aktivitas belajar mengajar serta kondisi lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memantau lokasi, tim media turut mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut. Namun pihak dinas menyatakan belum menerima data lengkap mengenai pelaksanaan proyek di UPTD SMP 2 Takalar. “Belum masuk ini datanya terkait proyek di UPT SMP 2 Takalar, Daeng,” ungkap salah satu staf yang ditemui.
Kejanggalan lain yang mencolok adalah ketiadaan papan transparansi proyek di area sekolah. Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban yang diatur dalam berbagai regulasi nasional. Tanpa adanya papan tersebut, masyarakat tidak dapat mengetahui detail kegiatan, nilai anggaran, hingga jangka waktu pekerjaan yang sedang berjalan.
Secara hukum, ketidakhadiran papan informasi proyek melanggar beberapa ketentuan, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang benar dan dapat diakses masyarakat. Selain itu, Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 juga menegaskan bahwa setiap proyek fisik beranggaran negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat informasi lengkap terkait pelaksanaan pekerjaan.
Lebih jauh, pengaburan informasi publik seperti ini dapat membuka potensi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan ancaman pidana bagi tindakan yang merugikan keuangan negara. Dengan berbagai temuan tersebut, tim media menilai perlunya tindak lanjut dari pihak terkait guna memastikan proyek rehabilitasi berjalan sesuai aturan dan tidak berdampak negatif bagi kegiatan pendidikan di SMP 2 Takalar.
Sampai berita ini terbit masih menunggu klasivikasi dari pihak kontraktor atau pelaksana proyek.
(tim media )












































