Diduga Cabut Perkara Minta 200 Juta Berdalih Buat Pimpinan dan Media, Oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Dipropamkan.

LIPUTAN 1

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 02:25 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Tanah terjual dan malah berhutang lagi, DSW (IRT), warga Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai Kab Batu Bara, tak juga tenang karena anaknya yang masih dibawah umur inisial W beserta ke 3 temannya masih terjerat hukum berdasarkan LP/B/112/IV/2025SPKT/RES BATU BARA/Polda Sumut, tanggal 7 April 2025 dengan Pelapor inisial I ayah dari sebut saja Bunga.

DSW beserta 3 pihak keluarga yang dituduhkan pencabulan anak dibawah umur, merasa diperas oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA, diduga meminta cabut perkara kasusnya sebesar Rp 200 juta, walau antara pelapor dan para terlapor telah bersepakat melakukan perdamaian di Kantor Desa Mekar Mulio, Kec Sei Balai, Kab Batu Bara, dimana para pihak terlapor telah memberikan ganti rugi hingga Rp 60 juta kepada Pelapor yang tak lain orangtua korban, serta disaksikan Kepala Desa dan perangkat Desa Mekar Mulio pada tanggal 13 April 2025.

Hal dugaan permintaan Rp 200 juta itulah tak mampu dipenuhi para keluarga terlapor hingga berdasarkan bukti dan rekaman suara, pihak keluarga terlapor didampingi kuasa hukumnya Fajar Hardikah, SH dan Ari Ardiansyah, SH, melaporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA ke Propam Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN, Tanggal 28 April 2025. Pelapor Dewi Sri Wahyuni (IRT), warga Desa Mekar Mulio Kec Sei Balai Kab Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fajar Hardikah, SH, didampingi Ari Ardiansyah, SH, selaku kuasa hukum sejak 23 April 2025 terhadap 4 orang yang dituduhkan pelaku pencabulan (1 dewasa dan 3 anak dibawah umur), kepada wartawan, Sabtu (3/5), bahwa pada tanggal 24 April 2025
tim kuasa hukum turun ke Polres Batu Bara untuk pertama kalinya dalam agenda berkoordinasi, namun saat berkoordinasi tim kuasa hukum mendapati respon seakan menantang dari oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara inisial Apda HG dengan mengatakan, “Silahkan laporkan ke Propam, sekarang aku tunggu,”.

Selanjutnya pada tanggal 25 April 2025, tanpa diketahui kuasa hukum, oknum penyidik Satreskrim Polres Batu Bara memanggil pihak keluarga tersangka dan tiba tiba menangguhkan 3 orang tersangka yang masih dibawah umur dan tetap menahan seorang yang telah dewasa dengan usia 21 tahun.

“Saat itu kita kaget aja setelah sehari insiden keributan itu, 3 klien kita ditangguhkan tanpa sepengetahuan kita selaku kuasa hukum, ” Ungkap Fajar.

Lanjut Fajar menerangkan bahwa sebelumnya para kliennya yang ditersangkakan, ditangkap dan ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara pada 11 April 2025, kemudian pada tanggal 25 April 2025, 3 dari 4 tersangka yang ditahan ditangguhkan penahanannya karena dibawah umur.

Kemudian Fajar menuturkan bahwa sebelum pihaknya menerima kuasa dari para kliennya pada tanggal 23 April 2025, pihak kliennya pada tanggal 17 April 2025, tanpa kuasa hukum, terlebih dahuhulu mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara dengan membawa surat perdamaian.

“Saat itulah oknum Penyidik Satreskrim Polres Batu Bara, tepatnya Unit PPA diduga meminta uang Rp 200 juta ke keluarga 4 tersangka yang saat ini menjadi klien kami, hal itu tertuang di dalam rekaman.Parahnya lagi ketika pihak keluarga membawa 10 juta untuk cabut perkara, oknum penyidik itu mengatakan kalimat “apa pantas 10 juta aku bawa ke atas? “. Dalihnya buat pimpinan dan Media berdasarkan keterangan klien kami. Berdasarkan bukti rekaman dan lampiran surat surat lain, makanya kami laporkan oknum Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda HG dan Briptu MA itu ke Propam Poldasu. Besok kita akan ke Mabes Polri Jakarta untuk melapoekan hal itu, “Jelas Fajar.

Mengakhiri Fajar mengatakan bahwa tim kuasa hukum sangat kecewa, karena penyidik tidak mengikuti arahan Kapolri, pdahal Kapolri menekankan agar kasus kasus pidana apabila dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan adanya perdamaian, maka itu yang lebih diutamakan, bukan pidananya.

“Apalagi tersangka ini mayoritas masih pelajar / anak dibawah umur, mengingat Rutan dan Lapas kita sudah over kapasitas dengan banyaknya orang yang dipenjara.. Namun ironisnya, sebenarnya hal itu dapat dilakukan oleh penyidik Polres Batu Bara yang menangani klien kami, namun karena adanya dugaan permintaan 200 juta yang tidak sanggup dipenuhi keluarga tersangka, maka klien kami tidak bisa dibebaskan, apalagi baru-baru ini ada kasus asusila serupa yang korbannya anak dibawah umur, pelakunya orang dewasa, namun dihentikan penyidikannya karena pelaku meeupakan pejabat BUMN wilayah setempat, ” Terangnya.

Kapolres Batu Bara, AKBP Dolly Nainggolan ketika dikonfirmasi Sabtu (3/5) mengenai hal diatas, berdalih bahwa hal itu sam sekali tidak benar.

“Info tersebut sama sekali tidak benar, Selamat Sore, ” Pungkasnya.

Berita Terkait

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Bahas Izajah Yang Merupakan Hak Azasi Mahasiswa Dan Mencari Winwin Solutionnya, Mulya Koto Ucapkan Selamat Atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Laporan Polisi Mengguncang PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Ungkap Praktik Merugikan Konsumen
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Proses Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Makin Tak Terbantahkan
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Hoe de welkomstbonus van LuckyGem Casino je winst kan verhogen in 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:24 WIB

What makes Casino Albion UK stand out? A deep dive into game quality and

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Discovering the Best Crypto Casino UK 2026: A comprehensive review for savvy players

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Perché la cybersecurity è fondamentale nei casinò online?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:50 WIB

1xBet موريتانيا: طرق الدفع والعملة MRU في عام 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Baxterbet Casino: jak získat a využít free spiny efektivně

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Hoe je veilig kunt storten en opnemen bij Casoola Casino

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Goldbet Casino im Test: Schnellste Auszahlungen und spannende Spiele

Berita Terbaru