Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

LIPUTAN 1

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:00 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh (13/03/2025) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh pada Kamis, 13 Maret 2025, menyelenggarakan kegiatan pemusnahan barang impor ilegal berupa bawang merah dan pakaian bekas. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada Rabu, 12 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, Unit Patroli Laut berhasil menggagalkan upaya pemasukan barang impor ilegal sejumlah 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas. Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp755.395.638 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar kurang lebih Rp1.729.856.115.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, 2 karung menjadi barang bukti di pengadilan dan 1 karung untuk pengujian laboratorium Karantina. Sementara itu, pakaian bekas yang dimusnahkan berjumlah 26 karung, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti di pengadilan.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Secara simbolis, acara pemusnahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Banda Aceh, sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang hasil penindakan di PT. Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025.

Tindak pidana kepabeanan yang terjadi dalam kasus ini berupa pengangkutan barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam terhadap bawang merah ilegal tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Jika virus SYSV menyebar hingga ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, maka dipastikan panen dan produksi bawang di Aceh akan mengalami penurunan drastis, menyebabkan kerugian besar bagi para petani.

Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh dalam menjalankan tugas sebagai Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya serta memastikan keamanan dan standar produk yang masuk ke Indonesia. Kanwil Bea Cukai Aceh akan terus berkomitmen untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan barang yang dapat membahayakan serta mengancam keselamatan bangsa. (*)

Editor: Abdiansyah

Berita Terkait

Belajar dari Senjata Api, Ini Filosofi Diana Putri Amelia dalam Mengawal Aspirasi Petani Kopi Gayo
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa
Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan
YBHA Apresiasi Pemko Banda Aceh Tangani Kasus Pemerkosaan Anak
Bank Aceh Syariah dan Insan Pers Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning
LIRA Minta BPK RI Pastikan Penggunaan Dana BBM Bencana oleh BPBD Gayo Lues Sesuai Ketentuan
Kunjungi Bea Cukai, Pria Banda Aceh Terhindar dari Jerat Sindikat Penipuan Kiriman Luar Negeri

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Peringati HUT RI ke – 81 , Pemdes Tanjung Kilang Kecamatan Durai Adakan Berbagai Lomba Pesta Rakyat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Lomba Gerak Jalan Kreasi Meriahkan Peringatan HUT RI ke – 81 Desa Lubuk Kecaman Kundur.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:24 WIB

Peduli Keselamatan Nelayan, Satpolairud Polres Karimun Bagikan 30 Life Jacket Kepada KUB Bintang Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:59 WIB

Kepala Desa Tanjung Berlian Barat Mengunjungi TPQ Baiturrahim Dusun Tiga Tanjung Berlian Barat.

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:57 WIB

Pemerintah Desa Tebias Adakan Musyawarah Desa (Musdes) LPDP dan LKPPD tahun 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:26 WIB

Kapolres Karimun Imbau Warga Tetap Tenang, Distribusi BBM Dipastikan Aman

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:57 WIB

Dari Lahan Polres, Polres Karimun Dorong Ketersediaan Pangan Berkelanjutan

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:02 WIB

Kebijakan Anggaran 2026 Dikhawatirkan Tekan Daya Kerja Pemerintahan Desa

Berita Terbaru