Bandung Barat Kembali Menjadi Sorotan Publik Memicu Pertanyaan Tentang Tugas dan Kewenangannya.

Kabiro

- Redaksi

Senin, 10 Maret 2025 - 11:17 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padalarang , Liputan1. net ||Peran dan fungsi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan publik. Kehadiran Sekda yang hampir selalu mendampingi Bupati dalam berbagai kegiatan, termasuk sidak harga kebutuhan pokok dan kunjungan ke Mall Pelayanan Publik, memicu pertanyaan tentang tugas dan kewenangannya.

“Beberapa hari ini muncul pertanyaan di publik terkait peran dan fungsi sekretaris Daerah,” tulis ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan pembangunan Bandung Barat Kholid Nurjamil, Senin 10/3/2023.

Ia mencatat keheranan publik muncul karena Sekda kerap terlihat mendampingi Bupati dalam berbagai kegiatan, bahkan ketika sudah ada pejabat terkait lainnya.  Sebagai contoh,  saat sidak harga di Pasar Tagog Padalarang pada Rabu (05/05/2025), Sekda hadir meskipun Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Camat Padalarang sudah turut serta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal serupa terjadi pada sidak ke Mall Pelayanan Publik pada Kamis, di mana Sekda juga hadir bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Menurut beberapa sumber menyatakan bahwa hampir semua kegiatan pendamping nya selalu Sekda. Artinya ini diluar kebiasaan sebelum-sebelumnya, jadi memunculkan pertanyaan dimasyarakat, bahkan di obrolan grup WA ada yg mempertanyakan apakah bedanya Seorang Sekda dan Ajudan..?,” lanjut Kholid.

Kholid kemudian menganalisis Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 64 Tahun 2019 tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah.  Peraturan tersebut menyatakan bahwa Sekda bertugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administrasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Lebih lanjut, pasal 2 ayat 3 dan 4 menjelaskan fungsi dan rincian tugas Sekda.  Dalam menjalankan tugasnya, Sekda dibantu oleh tiga asisten: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum.

Berdasarkan analisisnya terhadap Perbup tersebut, Kholid berpendapat bahwa peran Sekda seharusnya lebih banyak di balik layar, bukan selalu tampil di depan publik.

Ia menyarankan agar pendampingan Bupati dalam kegiatan cukup dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, dan pendelegasian tugas kepada asisten sesuai bidangnya masing-masing dapat lebih dioptimalkan.

“Untuk pendamping cukup Perangkat Daerah terkait   dan ada pendelegasian tugas kepada asisten sesuai bidangnya masing-masing,” tulis Kholid.

Pertanyaan tentang peran Sekda Bandung Barat ini pun menimbulkan perdebatan di masyarakat, apakah peran Sekda lebih sebagai penasihat dan administrator di belakang layar, atau justru sebagai ajudan yang selalu mendampingi Bupati di setiap kesempatan.  Perdebatan ini menuntut kejelasan dan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait pembagian tugas dan tanggung jawab antar pejabat. Red ***

 

Berita Terkait

Sambut Bonus Demografi, Ketum PB PII Minta Pelajar Berani Keluar dari Zona Nyaman
Gelombang Demo Ormas di Bandung Barat Makin Memanas, Aliansi Anak Bangsa Desak Bupati Jeje Tegas Sikapi Polemik Sekda
SWI Perkuat Kompetensi Anggota Melalui Edukasi Perpajakan dan Regulasi Nasional
Hj. Pipih Supriati, SE. Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Padalarang, Ratusan Warga Tumpah Ruah Nikmati Hiburan Dangdut
Pesta Rakyat HUT RI ke-81 di Cikokosan Meriah, Obing Ungkap Tekad Bangun Kertamukti Lebih Maju
Revitalisasi SD Kamulyan Bandung Barat Disorot: Pekerja Diduga Tanpa APD dan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Semarak Milangkala Desa Cipatat ke-137, Ratusan Warga Tumpah Ruah di Lapang Pangapuran
Revitalisasi SDN Cireundeu Cikalongwetan: Lima Ruang Kelas Direhabilitasi, Satu RKB Dibangun

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:51 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:00 WIB

Bukan Sekadar Administrasi, PT Rosin Disebut Menyimpan Pelanggaran Berlapis yang Harus Dibuka

Selasa, 28 April 2026 - 04:17 WIB

PT Rosin Trading Internasional Disorot karena Diduga Berkaitan dengan Rantai Getah Pinus yang Kerap Ditindak Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 02:52 WIB

Polda Aceh Diminta Menelusuri Kesesuaian Izin, Produksi, dan Pengiriman Barang PT Rosin Trading Internasional

Kamis, 9 April 2026 - 22:42 WIB

Hukum Dipertanyakan, Rabusin Ungkap Dugaan Ketidakadilan dalam Proses Persidangan di Gayo Lues

Rabu, 1 April 2026 - 18:38 WIB

Kasus Penganiayaan dan Perampasan Barang di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Publik Gayo Lues Tagih Keadilan

Berita Terbaru