Karimun/Kepri – Dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum, Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Ungar Utara mengadakan penyuluhan Hukum bagi masyarakat, yang digelar di Gedung Pertemuan Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara, Jumat (21/02/2025).

Hadir dalam acara tersebut Camat Kundur Utara diwakili, Kades Sungai Ungar Utara serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan masyarakat Sungai Ungar Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk Nara sumber, Pemdes SUU mengundang dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu diantaranya Plt. Kasubsi Intelijen Perdata Tata Usaha Negara (PTUN), Yosep Andreas Rogandauli Nainggolan, S.H. dan Staf Intelijen Riyan Fadillah Santoso, S.H.
Kepala Desa Sungai Ungar Utara Abd. Halim, S.E. dalam sambutannya menjelaskan, tujuan kegiatan Penyuluhan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat dan sadar dalam melakukan tindakan yang dapat melanggar hukum.
Diharapkan para peserta sosialisasi dapat mengikutinya dengan baik sehingga memberikan manfaat pengetahuan terkait Hukum.
Acara Kegiatan Sosialisasi ini terlaksana dengan menggunakan Silva Dana Desa (DD) tahun 2024 , jelas Abd. Halim.
Pemaparan materi yang disosialisasikan antara lain, Bijak Bermedia Sosial serta terkait Bahaya Judi Online yang disampaikan Staf Intelijen Riyan Fadillah Santoso, S.H.
Riyan menjelaskan beberapa poin penting dalam bermedia sosial yaitu Mengidentifikasi berbagai macam perilaku yang menyimpang dalam ber medsos, Cara penggunaan Media Sosial dengan bijak, Mengklasifikasi perilaku bijak dalam penggunaan media sosial serta Analisa kegiatan yang dikatagorikan positif dalam penggunaan media sosial.
Sementara Plt. Kasubsi Intelijen dan PTUN Yosep Andreas Rogandauli Nainggolan, S.H. menyampaikan terkait Bahaya Narkotika sesuai Ketentuan Pidana yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Maklum Nainggolan]













































