PT. Sawit Kreasi Abadi di Marelan Diduga Mengolah Miko Tidak Berijin

LIPUTAN 1

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:34 WIB

50206 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Marelan | Gudang pengolahan penyulingan bahan beku minyak kotor (Miko) di indikasi kegiatan aktivitas gudang milik PT. Sawit Kreasi Abadi diduga melakukan aktifitas ilegal yang berlokasi di Jln. Kapten Rahmad Buddin, Lingk. 12, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan.

Aktivitas di gudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang pengusaha keturunan Tionghoa kerap pengolahan berpindah pindah lokasi disebabkan di gerebek pihak aparat penegak hukum (APH). Kegiatan ini tidak jauh dari kantor Camat Medan Marelan.

Informasi dari laporan warga terkait bau tidak sedap ini diterima redaksi pada Senin lalu dan sering mobil tangki antrian di pinggiran jalan, yang kemudian segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan memang benar ada di temukan tim awak media aktivitas dalam gudang berapa orang perkerja tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anehnya di lokasi gudang tidak ditemukan tempat penampungan sementara (tps) , cerobong udara, di temukan drum tumpukan di lokasi bahan baku Miko berserakan di lantai bisa menyebabkan dampak lingkungan sekitar apalagi lokasi.

Tim investigasi redaksi mengunjungi gudang tersebut dan menemukan bukti adanya aktivitas pembakaran bekuan miko, yaitu limbah yang mengandung bahan organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Proses pembakaran ini diduga tidak hanya melanggar standar kesehatan, tetapi juga aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kegiatan pembakaran limbah tanpa izin B3 ini diduga melanggar beberapa aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 59 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Pasal 59 Ayat (4) juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus mendapat izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai dengan Pasal 104.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menyatakan bahwa setiap bentuk pengelolaan limbah B3, termasuk pembakaran, wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pasal 6 dan Pasal 53 peraturan ini mengharuskan setiap kegiatan pengelolaan limbah, seperti pembakaran, untuk dilakukan secara aman dan berizin.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009, mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah tanpa izin, terutama limbah B3, dianggap melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda berat.

Dengan adanya aktivitas ilegal ini, masyarakat di sekitar lokasi gudang berharap adanya tindakan dari pihak berwenang. Mereka mengkhawatirkan dampak kesehatan dari polusi udara yang dihasilkan oleh pembakaran limbah Miko yang tidak berizin ini.

” Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik Gudang pengolahan limbah itu bang, kl lagi bakar miko bang asapnya hitam dan kami yang dekat Gudang terasa sesak nafasnya bg, ” keluh warga yang tinggal di sekitaran Gudang Miko tersebut. (*)

Berita Terkait

Tuding Penimbunan Tanpa Data, LIPPSU Kecam Pernyataan Anggota DPRD Sumut Terhadap Bulog
Bahas Izajah Yang Merupakan Hak Azasi Mahasiswa Dan Mencari Winwin Solutionnya, Mulya Koto Ucapkan Selamat Atas Muktamar Ke -23 Alwasliyah
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Laporan Polisi Mengguncang PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Ungkap Praktik Merugikan Konsumen
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Proses Penyitaan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Makin Tak Terbantahkan
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Warga Alue Kul Soroti Gaya Kepemimpinan Kades, Minta Pengelolaan Dana Desa Dibuka

Rabu, 30 September 2026 - 19:48 WIB

Kapolres Aceh Timur Ngopi Bareng Bersama Elemen Masyarakat Peudawa, Bahas Narkoba Hingga Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 30 September 2026 - 19:40 WIB

Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas

Minggu, 20 September 2026 - 19:41 WIB

Proyek Rp7,25 Miliar Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah Disorot: Baru Diresmikan, Saluran 200 Meter Retak

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:55 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengadaan Sapi Meugang Rp7,5 M Disorot: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Minta Aparat Hukum Usut

Senin, 19 Januari 2026 - 00:51 WIB

Dugaan Penggelapan Mobil di Aceh Timur, Nama Adira Finance Dicatut Debt Collector Ilegal

Senin, 28 Juli 2025 - 22:51 WIB

Calon Geuchik Agus Suryadi Ingin Jadikan Batu Sumbang sebagai Desa Percontohan Bebas Narkoba

Kamis, 24 Juli 2025 - 03:20 WIB

PPS Bekerja, Negara Lupa Bayar: KIP Aceh Timur Dikecam Karena Gaji Tak Dibayar

Berita Terbaru

Exif_JPEG_420

REGIONAL

Minggu, 11 Okt 2026 - 09:50 WIB