Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Dan BB Ke Jaksa

KABIRO PIDIE LIPUTAN 1

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 14:08 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat, SY (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, Senin, 23 Desember 2024. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 3 unit handphone yaitu merek Iphone 12 Promex, Infinix , Samsung Galxy A05, 1 buah Akun MiChat, 2 buah buku tabungan beserta ATM BSI dan Bank Aceh, 1 buah Akun Gmail, 3 buah Sim card Telkomsel dan 1 buah Akun Dana.
“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.
Ade Gita menjelaskan, tersangka SY (22) merupakan warga Wih Nareh Desa Wih Nareh Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah melakukan Manipulasi Akun Media Sosial MiChat terhadap seorang wanita BY (22) Warga Desa Blang Kolak II RT/RW:002 Bebesen, Aceh Tengah, Tersangka kemudian diamankan di wilayah Banda Aceh dan dilakukan proses Hukum.
“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ade. [WAHYU]

Berita Terkait

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban
Operasi Gabungan Polres Aceh Tengah, Satpol PP, dan PT THL Bongkar Camp Penambang Emas Ilegal di Linge, Sita Peralatan
AMG Ultimatum Bupati Aceh Tengah: Hadiri Aksi Senin atau Dilaporkan ke Pusat
Aliansi Gayo Bela Palestina Mengajak Masyarakat Aceh Tengah untuk semarakkan Aksi Bela Palestina di Aceh Tengah
Hidupkan Ramadhan KAMMI Daerah Gayo gelar kegiatan berbagi.
Pangdam IM tegaskan komitmen TNI dalam membantu pemberantasan Narkoba di Aceh.
Politisi Partai NasDem Hamdan Ingatkan Pemerintah Daerah Pastikan Kenyamanan Saat Mudik Lebaran Idul Fitri
Apakah Kami Orang Gayo “Ditinggalkan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Semarak HUT ke-25 Partai Demokrat dan HUT ke-81 RI, DPC Demokrat KBB Gelar Beragam Perlombaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Kabupaten Karo,Dukung Swasembada Nasional,Dengan Menanam Bawang Putih Secara Serentak.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda, Cek Langsung Kondisi Siswa Terdampak Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Bupati Karo Sambut Hangat,Duduk Bersama Pejuang 45 Peringati HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bupati Karo Ikuti Upacara Serenade dan Penurunan Bendera HUT ke-81 RI.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Bupati Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Defile SMP dan SMA dalam Rangka HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Bupati Karo Serahkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana dalam Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Sekda Karo Ajak ASN Perkuat Sinergi dan Semangat Gotong Royong di Upacara HUT RI Ke-81

Berita Terbaru