Aceh – Praktik pengupahan terhadap penjaga tower telekomunikasi kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan kuat adanya pembayaran upah yang jauh di bawah standar minimum serta ketiadaan transparansi administrasi ketenagakerjaan.
Seorang penjaga tower yang telah bekerja lebih dari enam tahun dilaporkan hanya menerima upah sekitar Rp300 ribu per bulan yang ditransfer melalui rekening Bank Syariah Indonesia tanpa disertai slip gaji maupun rincian pengupahan yang jelas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap norma hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Dalam kerangka hukum nasional, negara secara tegas melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 88 menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Lebih lanjut, Pasal 90 secara eksplisit melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat berimplikasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185, dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Situasi menjadi semakin problematis ketika pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tidak mendapatkan kejelasan status hubungan kerja. Dalam praktik di lapangan, skema alih daya atau outsourcing kerap digunakan untuk menghindari kewajiban normatif perusahaan terhadap pekerja.
Namun demikian, regulasi tetap mengikat bahwa perusahaan pemberi kerja, termasuk pihak ketiga atau vendor, wajib memenuhi hak-hak dasar pekerja.
Ketentuan mengenai alih daya yang diatur dalam Pasal 64 hingga Pasal 66 Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan upah dan kesejahteraan pekerja tidak boleh diabaikan dengan dalih apa pun.
Ketiadaan slip gaji dalam praktik pembayaran upah juga menjadi indikator lemahnya transparansi dan berpotensi melanggar ketentuan pengupahan. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan secara tegas mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian secara jelas kepada pekerja.
Slip gaji bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah praktik eksploitasi. Tanpa dokumen tersebut, pekerja berada pada posisi yang sangat rentan karena tidak memiliki kejelasan mengenai komponen upah yang diterima, termasuk potongan, lembur, maupun hak lainnya.
Jika merujuk pada besaran upah minimum di berbagai daerah di Indonesia yang umumnya berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta lebih, maka pembayaran sebesar Rp300 ribu per bulan jelas tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai prinsip keadilan sosial. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan yang mencolok antara ketentuan normatif dan praktik di lapangan.
Dalam perspektif hukum, masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya menjadi dasar bagi pekerja untuk memperoleh upah yang lebih tinggi dari upah minimum, bukan sebaliknya terjebak dalam sistem pengupahan yang tidak layak.
Dugaan pelanggaran ini menegaskan pentingnya peran pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah melalui dinas tenaga kerja di tingkat daerah.
Pengawas ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, memberikan sanksi administratif, hingga merekomendasikan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran serius.
Selain itu, pekerja juga memiliki hak untuk melaporkan kondisi tersebut dengan didukung bukti seperti mutasi rekening, riwayat transfer, komunikasi kerja, serta kesaksian pihak lain yang mengetahui hubungan kerja tersebut.
Dalam konteks yang lebih luas, praktik pengupahan yang tidak transparan dan jauh di bawah standar minimum berpotensi menciptakan preseden buruk dalam dunia ketenagakerjaan, khususnya pada sektor-sektor yang rentan seperti penjagaan infrastruktur telekomunikasi.
Negara telah menetapkan kerangka hukum yang jelas untuk melindungi pekerja, namun implementasinya di lapangan masih kerap menghadapi tantangan serius.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang konsisten dan keberanian pekerja untuk melapor menjadi kunci untuk memastikan bahwa hak atas upah layak tidak sekadar menjadi norma di atas kertas, melainkan benar-benar dirasakan dalam kehidupan nyata. []













































