Yohanes Masudede Menyoroti Proyek Pokir Sahril Taher, yang Diduga Bermasalah

LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:39 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Polemik tiga proyek yang merupakan pokok pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Sahril Taher, yang diduga belum mengantongi persetujuan lingkungan mendapat sorotan Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta.

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara sekaligus Praktisi Hukum di Jakarta, Yohanes Masudede, menilai tiga proyek Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, yang dikerjakan sejak 2023 dengan nilai ketiga proyek mencapai lebih dari Rp10 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut bukan hanya bermasalah karena belum difungsikan secara maksimal.

Tapi Yohanes menyatakan bahwa yang paling fundamental adalah tiga proyek yang melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) diduga dikerjakan tanpa didukung dokumen izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini merujuk pada pernyataan dari Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara, Wajihuddin, sebagaimana diberitakan Posko Malut, pada Kamis, 14/12/2023. Wajihuddin menyatakan bahwa proyek tersebut belum ada persetujuan lingkungan.

Walaupun pernyataan Wajihuddin selaku Kepala Bidang Amdal DLH ditanggapi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara, Abdullah Assagaf. Dilansir dari Poskomalut.com, pada Kamis, 14/12/2023, Abdullah menyatakan ketiga proyek tersebut sudah diserahkan kepada pihak ketiga untuk dikerjakan, dan harus ada persyaratan yang dipenuhi.

Ia pun mengaku mengetahui pihak ketiga punya Amdal. Abdullah lebih jauh menyatakan “Jika tidak dilaksanakan, itu salahnya pihak ketiga, bukan pemerintah”.

Terlepas dari polemik itu, Yohanes menjelaskan, apabila ketiga proyek tersebut belum memiliki persetujuan lingkungan maka hal ini dapat dipastian bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebab, kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib mengantongi persetujuan lingkungan sebelum konstruksi dilakukan.

Yohanes menjelaskan lebih jauh, bahwa tiga pekerjaan fisik yang terletak bibir pantai Desa Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara tersebut patut diduga melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, proyek tersebut terletak di pesisir, maka seharusnya memiliki izin lingkungan. Jika tidak dilengkapi dengan izin lingkungan dapat dipidana.

Yohanes, menilai, selain proyek tersebut diduga merugikan masyarakat, karena fasilitas seperti pabrik es dan cold storage yang dibutuhkan nelayan untuk menjaga kualitas hasil tangkapan dan memperkuat rantai distribusi perikanan tidak dapat difungsikan dengan baik.

Yohanes, menyoroti polemik ketiga proyek tersebut dengan menyatakan bahwa ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Proyek dengan nilai miliaran rupiah ini, kata Yohanes, penting adanya keterangan dari pihak-pihak, dimulai dari unsur DPRD, OPD teknis, maupun pihak ketiga guna memastikan bahwa proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Apalagi menurut Kepala DKP Maluku Utara, Abdullah Assagaf, tiga proyek tersebut merupakan pokok pikiran (pokir) Anggota DP RD Provinsi, Sahril Taher.

Oleh karenanya, Yohanes menekankan, dengan menunjuk pernyatakan Kepala Bidang Amdal DLH Maluku Utara, menunjukkan adanya kesalahan mendasar dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut, maka perlu adanya penelusuran dari APH untuk memastikan pengelolaan proyek yang bersumber dari keuangan publik, tidak salah digunakan.

Berita Terkait

Merajut Silaturahmi, Memperkokoh Ukhuwah: Presiden Komunitas Yaman Kunjungi Ketum PPWI*
Polda Sulut Terjunkan 520 Personel Gabungan Amankan Agenda Internasional TIFF 2026 di Tomohon
Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Perkuat Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga*
Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia*
Membangun Wartawan Berintegritas, SWI dan UMJ Satukan Langkah Strategis
Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional*
Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet*
Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Hadir Berikan Solusi bagi Persoalan Buruh*

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 14:45 WIB

Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan Hari Pahlawan oleh Eks Kombatan GAM, Bendera Bintang Bulan Dilarang Dikibarkan

Senin, 31 Maret 2025 - 02:47 WIB

Menjelang Idul Fitri, KCA 99 Play Ground Resmi Dibuka di Bireuen

Minggu, 12 Januari 2025 - 00:21 WIB

Ceulangiek Tinjau Proyek Mangkrak RS Regional Bireuen: Harapkan Pemerintah Prioritaskan Penyelesaian

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:44 WIB

Lintas Aceh Tengah Bireuen Amblas Sepanjang 30 Meter Diminta Kepada Instansi Terkait Segera Turun Ke Lokasi.

Rabu, 1 Januari 2025 - 12:35 WIB

Konwil PII Aceh ke XXXI, Mohd Rendi Nahkodai PII Aceh

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Minggu, 30 Agu 2026 - 16:52 WIB