Diduga Tanpa Izin Resmi, Pembangunan Menara Telekomunikasi di Desa Nangbelawan Picu Kekhawatiran Warga dan Desakan Pembongkaran

LIPUTAN 1

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:48 WIB

50475 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan 1 Net,Karo;24/01/2026. |   Berdirinya menara telekomunikasi (tower) diduga tidak mengantongi izin di kabupaten karo,memicu keresahan dan kemarahan masyarakat, Selain tidak mengantongi izin keberadaan tower bodong, dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga, Serta  merugikan negara dari sisi retribusi dan  pajak.

Salah satu tower yg menjadi sorotan berada di Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat Kab Karo.Berdirinya Tower tersebut Tanpa ada Pemberitahuan Kepada Pemerintah Desa Nangbelawan,Yang Seharusnya Pemerintah Desa Setempat Berhak Mengetahui Dan Seharusnya Memberikan izin untuk Setiap Pembangunan yang ada di Desa tersebut.

Hal ini tak luput dari pantauan Ketua LSM KCBI Karo;Rudi Surbakti,sekaligus pendamping masyarakat desa Nangbelawan, dalam kesempatannya Ketua KCBI Karo;Rudi Surbakti mengatakan, “Berdasarkan penelusuran di lapangan, pembangunan menara komunikasi (tower) tidak mengantongi dokumen  perizinan lengkap dari Pemerintah Kabupaten Karo, namun progres pembangunan sudah mencapai 95%.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tanpa legalitas yg lengkap, pembangunan menara komunikasi (tower) di desa Nangbelawan Kec. Simpang Empat, Kab. Karo berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat serta rawan menimbulkan resiko teknis seperti potensi roboh hingga dampak lingkungan lainnya.

“Kalo terjadi sesuatu, siapa bertanggung jawab?, tower ini dibangun tanpa izin, tanpa pengawasan teknis dari instansi yang berwenang, ” Tegas Ketua LSM KCBI Karo;Rudi Surbakti.

Secara regulasi,pendirian menara telekomunikasi harus mengantongi persyaratan diantaranya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan, undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Ketua LSM KCBI Karo;Rudi Surbakti mendesak Pemerintah Kab. Karo agar bertindak tegas, “Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Karo harus menghentikan pembangunan Tower di desa Nangbelawan tersebut, dan bongkar bangunan yg sudah jelas tidak mengantongi izin. ” Tegasnya.

(Dates Sinuraya/Tim KCBI).

Berita Terkait

Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Menuju Karo Bersih, Aman, Sehat, Resik, Indah di Kecamatan Dolat Rayat
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI
Dinilai Berbelit-belit, Kades Barung Kersap Non-Aktif dan Kadus Dituntut 1 Tahun Penjara
Tim Satgas Saber Pelanggaran Harga,Mutu Dan Pangan ,Cek Harga Jelang Hari Raya
Pemkab Karo Ikuti Rakor Lintas Sektor Optimalisasi Program UHC Provinsi Sumatera Utara
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus PERSI–MAKERSI Wilayah Sumatera Utara
Sekda Kab Karo Hadiri Rakorwil P2DD dan High Level Meeting TP2DD Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:31 WIB

Jaga Kedekatan dengan Warga, Kodim 0719/Jepara Monitor Wilayah dan Komsos di Desa Rau

Selasa, 22 September 2026 - 20:29 WIB

Jaga Kedekatan dengan Warga, Kodim 0719/Jepara Monitor Wilayah dan Komsos di Desa Rau

Selasa, 22 September 2026 - 20:28 WIB

Perkuat Sinergi di Wilayah Kepulauan, Kodim 0719/Jepara Gelar Komsos di Karimunjawa

Selasa, 22 September 2026 - 19:46 WIB

Pantau Kondisi Wilayah, Kodim 0719/Jepara Hadir di Tengah Warga Pengkol

Selasa, 22 September 2026 - 19:42 WIB

Menjaga Nadi Desa Tahunan, Kodim 0719/Jepara Hadir Pantau Situasi Wilayah Tahunan

Selasa, 22 September 2026 - 18:52 WIB

Jaga Denyut Wilayah, Kodim 0719/Jepara Pantau Kondisi Desa Tengguli

Selasa, 22 September 2026 - 18:50 WIB

Jaga Denyut Wilayah, Kodim 0719/Jepara Pantau Kondisi Desa Tengguli

Selasa, 22 September 2026 - 18:48 WIB

Jejak Bakti Teritorial Prima: Kodim 0719/Jepara Pastikan Situasi Desa Bringin Tetap Terpantau

Berita Terbaru